KOTA TERNATE, MALUKU UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Jaelani, menegaskan bahwa pembentukan undang-undang tersebut tidak boleh berhenti pada pengakuan terhadap karakter geografis suatu wilayah. Status sebagai daerah kepulauan harus diikuti kepastian hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata, terukur, dan berkelanjutan. Penegasan itu disampaikan saat Jaelani memimpin kunjungan kerja spesifik Pansus ke Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, pada Rabu, 30 September 2026.
Menurut Jaelani, kondisi geografis yang terdiri atas banyak pulau menghadirkan tantangan berbeda dibandingkan wilayah daratan. Jarak antarpulau, keterbatasan akses, serta tingginya biaya distribusi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan dan menyediakan layanan dasar. Karena itu, rancangan aturan harus memuat mekanisme operasional, bukan sekadar memberikan pengakuan administratif atau simbolis terhadap daerah yang memiliki karakter maritim.
Salah satu hal penting yang perlu dijamin ialah pembiayaan afirmatif bagi daerah kepulauan. Kebijakan fiskal harus memperhitungkan luas wilayah perairan, jumlah pulau, tingkat kesulitan konektivitas, dan beban pelayanan yang ditanggung pemerintah daerah. Dukungan tersebut diperlukan agar daerah memiliki kapasitas yang memadai untuk membangun infrastruktur penghubung, memperkuat transportasi laut, serta menjaga kelancaran pergerakan orang dan barang antarpulau.
Selain aspek fiskal, RUU Daerah Kepulauan dituntut memastikan peningkatan standar pelayanan publik. Pendidikan, kesehatan, administrasi pemerintahan, dan layanan sosial harus dapat dijangkau warga di pulau-pulau kecil maupun kawasan terpencil. Kepastian hukum diharapkan mendorong pembagian kewenangan dan pendanaan yang lebih jelas pemerintah pusat dan daerah, sehingga karakter geografis kepulauan tidak lagi menjadi alasan bagi kesenjangan layanan, melainkan dasar bagi kebijakan yang lebih adil dan sesuai kebutuhan.
Kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) ke Ternate merupakan bagian dari proses penghimpunan masukan untuk menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Agenda tersebut tidak semata-mata dimaksudkan untuk membahas kondisi lokal, melainkan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kebutuhan, tantangan, dan usulan daerah berciri kepulauan. Masukan dari lapangan diharapkan dapat memperkuat substansi RUU agar mampu menjawab persoalan secara adil, terukur, dan sesuai dengan keragaman karakter wilayah.
Dalam kunjungan ini, Pansus melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Ternate, DPRD, serta kalangan akademisi. Pemerintah daerah dapat menyampaikan pengalaman dalam mengelola keterbatasan konektivitas, pembiayaan pembangunan, dan penyediaan layanan publik di wilayah yang tersebar. Sementara itu, DPRD memberikan perspektif mengenai kebutuhan regulasi dan pengawasan, sedangkan akademisi berperan menyumbangkan kajian konseptual serta analisis berbasis data. Keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar penyempurnaan draf tidak hanya bertumpu pada satu sudut pandang.
Ternate dan Maluku Utara dipilih sebagai salah satu lokasi penyerap aspirasi karena memiliki karakter geografis dan sosial yang relevan dengan pembahasan daerah kepulauan. Kendati demikian, temuan dari kunjungan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari masukan nasional, bukan sebagai gambaran yang mewakili seluruh persoalan kepulauan di Indonesia. Setiap wilayah memiliki kondisi, kapasitas fiskal, pola konektivitas, dan kebutuhan layanan yang berbeda, sehingga perumusan kebijakan perlu mempertimbangkan keragaman tersebut.
RUU Daerah Kepulauan juga tercantum dalam Program Legislasi Nasional 2025–2029. Pencantuman ini memberikan landasan penting bagi kelanjutan pembahasan dan mempertegas kebutuhan menghadirkan kerangka hukum yang mampu mengakomodasi kekhususan wilayah kepulauan. Melalui kunjungan ke Ternate, Pansus berupaya memastikan aspirasi daerah terserap secara menyeluruh dan dapat diterjemahkan ke dalam norma yang mendukung keadilan fiskal, konektivitas antarpulau, serta peningkatan kualitas layanan publik.
Jaelani menilai daerah kepulauan membutuhkan pendekatan khusus karena kondisi geografisnya tidak dapat disamakan dengan wilayah daratan. Indonesia memiliki potensi kelautan yang sangat besar, mulai dari perikanan, pariwisata bahari, transportasi laut, hingga sumber daya pesisir. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam kontribusi sektor pesisir dan laut terhadap produk domestik bruto. Kesenjangan kekayaan sumber daya dan manfaat ekonomi yang diterima masyarakat menunjukkan perlunya kebijakan negara yang lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan karakter wilayah kepulauan.
Persoalan geografis juga berdampak langsung terhadap pembiayaan pembangunan dan penyediaan layanan dasar. Di provinsi yang berciri kepulauan seperti Maluku Utara, terdapat ratusan pulau berpenghuni yang harus dilayani melalui ruang laut dan jarak antarpulau yang jauh. Situasi ini menciptakan cost of distance atau biaya jarak yang tinggi, baik untuk membangun infrastruktur, mengangkut barang, maupun menghadirkan tenaga kesehatan, pendidik, dan aparatur pemerintahan. Akibatnya, akses masyarakat terhadap sekolah, fasilitas kesehatan, air bersih, energi, serta konektivitas digital dan transportasi masih menghadapi keterbatasan. Biaya pelayanan yang lebih besar tidak semestinya dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah atau masyarakat setempat.
Menurut Jaelani, karakteristik kepulauan bukan sekadar kondisi geografis, melainkan bagian dari identitas konstitusional Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 25A UUD 1945. Ketentuan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan afirmatif yang memperhitungkan luas wilayah laut, jumlah pulau, tingkat keterisolasian, serta kebutuhan konektivitas dan pelayanan publik. Perlakuan khusus bagi daerah kepulauan karena itu bukan privilese atau keistimewaan yang diberikan tanpa dasar, melainkan amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial. Dengan kebijakan fiskal dan pembangunan yang proporsional, negara dapat memastikan bahwa jarak tidak menjadi alasan bagi warga kepulauan untuk menerima layanan yang lebih rendah dan tertinggal dari masyarakat di wilayah daratan.
Pembahasan mengenai dana khusus kepulauan menjadi salah satu fokus utama Panitia Khusus (Pansus) dalam penyusunan RUU Daerah Kepulauan. Skema pendanaan tersebut dipandang penting untuk memastikan bahwa pengakuan terhadap karakteristik wilayah kepulauan tidak berhenti pada ketentuan administratif atau simbolis. Daerah kepulauan memiliki tantangan geografis yang memengaruhi biaya penyediaan layanan, pembangunan infrastruktur, konektivitas antarpulau, serta pengelolaan potensi ekonomi dan sumber daya. Tanpa dukungan fiskal yang memadai, status dan kekhususan daerah kepulauan berisiko tidak menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat.
Dana khusus kepulauan diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan publik secara lebih merata. Pengaturannya perlu memberikan kepastian mengenai sumber, mekanisme, serta pemanfaatan anggaran, sehingga kebijakan tersebut dapat diterapkan secara terukur dan berkelanjutan. Dengan demikian, pembiayaan tidak hanya diarahkan untuk menutup kesenjangan antarwilayah, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, transportasi, dan pelayanan dasar lainnya. Kejelasan pendanaan menjadi unsur penting agar tujuan RUU dapat diterjemahkan ke dalam program yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat di pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir.
Selain aspek fiskal, Pansus juga memberikan perhatian terhadap kepastian hak masyarakat adat dalam proses penyusunan RUU. Pengakuan dan perlindungan tersebut diperlukan agar kebijakan mengenai tata ruang, pemanfaatan sumber daya, serta pembangunan daerah tidak mengabaikan keberadaan, kepentingan, dan pengetahuan masyarakat adat. Proses legislasi perlu memastikan bahwa hak mereka memperoleh dasar hukum yang jelas dan ditempatkan sebagai bagian dari pertimbangan utama.
Dorongan untuk menyelesaikan RUU Daerah Kepulauan disebut sejalan dengan amanat pidato kenegaraan Presiden. Penyelesaian regulasi ini diharapkan memperkuat kepastian hukum sekaligus menghadirkan kebijakan yang lebih adil bagi daerah kepulauan. Dengan dukungan pendanaan khusus dan perlindungan hak masyarakat adat, pengakuan terhadap daerah kepulauan dapat diwujudkan dalam bentuk pembangunan serta layanan publik yang nyata.



