Jakarta | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kawasan Kuningan, Jakarta, pada 14 November 2026. Rustian keluar sekitar pukul 14.50 WIB setelah menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah tersebut. Kehadirannya di Gedung KPK berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang disebut terkait dugaan korupsi dana kebencanaan.
Saat keluar dari gedung, Rustian tampak mengenakan masker dan kemeja putih. Ia berjalan menuju kendaraan yang akan membawanya meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK. Sejumlah wartawan yang berada di lokasi berusaha meminta keterangan mengenai pemeriksaan tersebut, tetapi Rustian tidak memberikan komentar. Ia kemudian meninggalkan lokasi menggunakan taksi.
Momen keluarnya Rustian berlangsung singkat dan diwarnai pengawalan menuju kendaraan. Tidak ada pernyataan yang disampaikan kepada awak media sebelum ia beranjak dari kawasan Kuningan. Informasi yang terlihat di lapangan hanya menunjukkan bahwa Rustian telah selesai menjalani pemeriksaan dan meninggalkan Gedung KPK pada sore hari itu.
Belum terdapat keterangan yang disampaikan dalam peristiwa tersebut mengenai materi pemeriksaan maupun status hukum Rustian. Karena itu, informasi terkait kedua hal tersebut belum dapat diuraikan lebih lanjut. Perkembangan mengenai proses penanganan perkara dan keterangan resmi dari KPK masih menjadi bagian yang ditunggu setelah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Rustian, yang menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dana kebencanaan. Setelah diamankan, Rustian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif bersama sejumlah pihak lain.
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami informasi dan bukti awal yang diperoleh dalam rangkaian OTT. KPK masih meminta keterangan dari pihak-pihak yang diamankan guna menentukan peran masing-masing dalam perkara tersebut. Proses ini menjadi bagian dari tahapan awal sebelum lembaga antirasuah menetapkan status hukum para pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.
KPK juga menyampaikan bahwa sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan OTT tersebut. Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum memerinci secara lengkap konstruksi perkara, termasuk dugaan modus, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Informasi lebih terperinci akan disampaikan melalui keterangan resmi setelah seluruh proses awal selesai.
Menurut KPK, pihak yang berstatus sebagai saksi masih dapat meninggalkan Gedung Merah Putih setelah memberikan keterangan yang diperlukan. Sebaliknya, mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani penahanan sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan penyidikan. Perbedaan perlakuan tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan serta status hukum masing-masing pihak, sehingga kepulangan seseorang dari gedung KPK tidak serta-merta menunjukkan bahwa perkara telah berakhir atau pihak tersebut terbebas dari proses hukum.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan. Informasi tersebut menjadi keterangan awal mengenai perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu. Dana siap pakai merupakan anggaran yang penggunaannya ditujukan untuk mendukung penanganan keadaan bencana, sehingga dugaan penyimpangan terhadap dana tersebut menjadi pokok perhatian dalam pemeriksaan KPK.
Dalam OTT tersebut, KPK disebut telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disebutkan terdiri atas uang tunai dan logam mulia berupa emas. Nilai uang tunai yang diamankan mencapai Rp1,4 miliar. Penyebutan barang bukti itu memberikan gambaran mengenai benda-benda yang kini berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan penanganan perkara, tanpa serta-merta menjelaskan hubungan setiap barang dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai modus dugaan korupsi tersebut. Keterangan yang tersedia juga belum menguraikan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat ataupun konstruksi perkara secara lengkap. Karena itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan bagaimana dana siap pakai kebencanaan diduga disalahgunakan, siapa saja yang memiliki peran dalam perkara, atau bagaimana rangkaian peristiwanya berlangsung. Informasi mengenai uang tunai Rp1,4 miliar dan emas tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari barang bukti yang disebut telah diamankan dalam OTT, bukan sebagai penjelasan menyeluruh mengenai perkara. Perkembangan selanjutnya tetap menunggu keterangan resmi KPK, termasuk penjelasan tentang status pihak yang diperiksa, penetapan tersangka apabila dilakukan, serta uraian perkara berdasarkan hasil penyidikan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati sepenuhnya operasi dan proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan yang menyangkut lembaga tersebut. Sikap itu disampaikan dengan menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam seluruh proses yang sedang berjalan. BNPB menyatakan bahwa setiap pihak tetap harus dipandang belum bersalah sebelum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan mengatakan bahwa BNPB akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Lembaga tersebut siap menyediakan data dan akses informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyediaan data dan informasi itu menjadi bentuk dukungan BNPB terhadap kebutuhan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Berton juga menegaskan bahwa BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. Pernyataan mengenai sikap tersebut disampaikan kepada wartawan pada 13 Oktober. Dalam keterangannya, BNPB menyatakan akan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum serta mengikuti proses yang berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa mengganggu pelaksanaan operasi maupun tahapan hukum yang dilakukan oleh KPK.
Baca juga: Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis | Kodim 0906/Kkr Hadir Untuk Masyarakat, Gelar Donor Darah Serta Pengobatan Dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menyambut HUT TNI | TNI Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-81

