Jakarta | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, diperbolehkan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026. Ia keluar setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Sebelumnya, Rustian terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di kantor BNPB. Operasi itu dilakukan KPK sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan lembaga pemerintah tersebut. Setelah diamankan, Rustian kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Meski telah diizinkan pulang, status Rustian dalam perkara tersebut belum berubah. Ia masih berstatus sebagai saksi, sehingga kepulangannya tidak dapat dimaknai bahwa proses hukum telah berakhir atau perkara dinyatakan selesai. Penyidik masih memiliki kewenangan untuk memanggil kembali yang bersangkutan apabila diperlukan guna melengkapi keterangan dan mengklarifikasi sejumlah informasi.
KPK masih mendalami rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi OTT di kantor BNPB, termasuk dugaan pemberian atau penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan kewenangan pejabat maupun pihak lain. Lembaga tersebut juga perlu menelusuri hubungan para pihak yang diamankan, barang bukti yang diperoleh, serta peristiwa hukum yang menjadi dasar penyelidikan.
Dalam penanganan perkara melalui OTT, seseorang yang diperiksa dapat berstatus sebagai saksi sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya. Penetapan tersangka memerlukan kecukupan bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, informasi mengenai kepulangan Rustian untuk sementara hanya menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya pada hari tersebut telah selesai, bukan penutupan perkara.
Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil pendalaman penyidik dan keterangan para pihak yang diperiksa. KPK diperkirakan akan menyampaikan informasi resmi mengenai konstruksi perkara, status hukum pihak-pihak terkait, serta langkah lanjutan setelah proses pemeriksaan dan analisis barang bukti dilakukan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan bahwa Rustian termasuk pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan posisi Rustian dalam rangkaian tindakan penindakan yang dilakukan oleh KPK.
Menurut Budi, setelah diamankan, Rustian menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman informasi oleh penyidik terhadap pihak-pihak yang dibawa dalam OTT. KPK menggunakan tahapan pemeriksaan tersebut untuk memperoleh keterangan yang diperlukan sesuai dengan kepentingan penyidikan.
Meski Rustian termasuk pihak yang ditangkap dan telah menjalani pemeriksaan, Budi menegaskan bahwa status hukum Rustian masih sebagai saksi. Penegasan ini menunjukkan bahwa KPK belum menetapkan Rustian sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu, informasi mengenai posisi Rustian perlu dipahami berdasarkan keterangan resmi KPK, tanpa menarik kesimpulan lain di luar pernyataan yang telah disampaikan.
Status sebagai saksi juga menjadi dasar untuk membedakan tindakan pengamanan dalam OTT dan penetapan status hukum seseorang. Seseorang yang dibawa untuk menjalani pemeriksaan belum tentu berstatus tersangka. Dalam kasus Rustian, KPK menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan di Gedung Merah Putih, tetapi status hukumnya tetap sebagai saksi.
Dengan demikian, keterangan Budi Prasetyo menegaskan dua hal utama: Rustian merupakan salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT dan telah diperiksa secara intensif oleh KPK, namun hingga keterangan tersebut disampaikan, ia masih berstatus sebagai saksi. Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut tetap bergantung pada proses pemeriksaan dan informasi resmi yang disampaikan KPK.
Menurut Budi Prasetyo, perkara yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) BNPB telah meningkat ke tahap penyidikan. Perubahan status penanganan perkara tersebut dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar ekspose pada Selasa malam, 13 Oktober 2026. Ekspose merupakan forum internal untuk membahas hasil penyelidikan, menilai kecukupan bukti, serta menentukan arah proses hukum berikutnya.
Melalui ekspose itu, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut memenuhi dasar untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Dalam proses yang sama, penyidik juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Penetapan itu menunjukkan bahwa KPK menemukan dasar hukum dan bukti awal yang dinilai cukup untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas para tersangka kepada publik. Lembaga antikorupsi tersebut juga belum menyampaikan jumlah tersangka, jabatan yang mereka emban, maupun peran masing-masing dalam perkara. Karena itu, informasi mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan masih menunggu pengumuman resmi dari KPK.
Keterangan mengenai kenaikan perkara ke tahap penyidikan menjadi perkembangan penting dalam penanganan OTT BNPB. Setelah tahap ini dimulai, penyidik dapat melanjutkan rangkaian tindakan hukum untuk memperkuat konstruksi perkara dan menguji keterkaitan pihak-pihak yang telah ditetapkan. Namun, rincian mengenai proses tersebut belum seluruhnya disampaikan secara terbuka.
Dalam situasi ini, publik perlu merujuk pada keterangan resmi KPK dan menghindari penyimpulan berdasarkan informasi yang belum dikonfirmasi. Status sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tetap harus diikuti dengan tahapan pemeriksaan serta pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku. KPK diperkirakan akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah kebutuhan penyidikan memungkinkan.
Keterangan KPK mengenai penanganan para pihak dalam perkara dugaan operasi tangkap tangan (OTT) BNPB membedakan perlakuan berdasarkan status hukum masing-masing. Budi menjelaskan, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani proses hukum lanjutan, termasuk penahanan. Langkah tersebut dilakukan setelah pemeriksaan dan penetapan status terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.
Sementara itu, pihak yang masih berstatus sebagai saksi tidak menjalani perlakuan yang sama dengan tersangka. Setelah memberikan keterangan kepada penyidik dan menyelesaikan pemeriksaan, saksi diperbolehkan meninggalkan gedung KPK. Keterangan tersebut menjadi penjelasan lembaga antirasuah mengenai alasan adanya perbedaan waktu kepulangan orang-orang yang diperiksa dalam perkara ini.
Dalam konteks tersebut, Rustian dapat meninggalkan gedung KPK karena status hukumnya masih sebagai saksi. Ia telah memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan yang diperlukan kepada penyidik. Kepulangan Rustian dari gedung KPK tidak menunjukkan adanya perubahan status menjadi tersangka, sebab hingga pemeriksaan selesai ia masih ditempatkan sebagai saksi. Adapun pihak yang telah berstatus tersangka akan diproses sesuai ketentuan yang disampaikan KPK, termasuk menjalani penahanan pada tahap berikutnya.
Baca juga: Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis | Kodim 0906/Kkr Hadir Untuk Masyarakat, Gelar Donor Darah Serta Pengobatan Dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menyambut HUT TNI | TNI Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-81

