Kota Medan | Anggota DPRD Kota Medan, BD Hj Roma Uli Silalahi, S.ST., MKM, menegaskan bahwa seluruh masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang setara melalui BPJS. Hak tersebut berlaku bagi setiap peserta tanpa membedakan latar belakang, sehingga akses terhadap layanan kesehatan perlu dipandang sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat. Penegasan ini menempatkan kesetaraan pelayanan sebagai prinsip penting dalam pelaksanaan program BPJS.
Menurut Roma Uli, keikutsertaan masyarakat dalam BPJS harus diikuti dengan jaminan bahwa setiap peserta mendapatkan perlakuan dan kesempatan pelayanan yang adil. Program jaminan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kepesertaan, tetapi juga dengan pemenuhan hak peserta atas layanan yang setara. Karena itu, seluruh masyarakat perlu ditempatkan dalam kedudukan yang sama sebagai penerima manfaat layanan kesehatan melalui BPJS.
Pesan tersebut menunjukkan pentingnya menjaga agar pelayanan kesehatan berbasis BPJS tetap berorientasi pada kebutuhan dan hak masyarakat. Kesetaraan menjadi dasar yang harus diperhatikan agar tidak ada peserta yang merasa memperoleh perlakuan berbeda dalam mengakses layanan kesehatan. Dengan menegaskan prinsip tersebut, Roma Uli mendorong pemahaman bahwa BPJS harus hadir sebagai sarana yang memberikan jaminan pelayanan secara adil bagi seluruh peserta. Pernyataan ini sekaligus menegaskan tanggung jawab untuk memastikan hak kesehatan masyarakat dihormati melalui penyelenggaraan layanan yang setara, tanpa membedakan status maupun latar belakang peserta.
Roma Uli Silalahi dikenal sebagai anggota DPRD Kota Medan yang memiliki perhatian terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat, termasuk akses terhadap pelayanan kesehatan. Dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat, ia menempatkan kebutuhan warga sebagai salah satu hal penting yang perlu disuarakan melalui ruang kebijakan dan pengawasan publik. Posisi tersebut membuat pernyataannya mengenai pelayanan BPJS memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi representasi yang dijalankannya.
Sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, masyarakat berhak memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Hak tersebut semestinya dapat dirasakan secara adil oleh seluruh peserta, tanpa perbedaan perlakuan yang tidak beralasan. Pandangan ini menjadi dasar penegasan Roma Uli mengenai pentingnya kesetaraan dalam pelayanan BPJS. Ia mengaitkan keberadaan program jaminan kesehatan dengan tanggung jawab untuk memastikan warga mendapatkan akses yang layak, mudah, dan bermartabat.
Penyampaian sikap tersebut juga menunjukkan bahwa persoalan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan fasilitas, tetapi mencakup kualitas interaksi dan kepastian layanan yang diterima pasien. Peserta BPJS perlu memperoleh informasi yang jelas, prosedur yang transparan, serta penanganan yang tidak diskriminatif ketika mengakses fasilitas kesehatan. Dengan demikian, pelaksanaan program jaminan kesehatan dapat benar-benar mendukung kebutuhan masyarakat, terutama kelompok yang bergantung pada layanan publik.
Melalui perannya di DPRD Kota Medan, Roma Uli Silalahi menegaskan pentingnya perhatian terhadap pengalaman warga dalam menggunakan layanan kesehatan. Pernyataan mengenai hak peserta BPJS tersebut menempatkan kesetaraan pelayanan sebagai bagian dari kepentingan masyarakat yang perlu dijaga. Sikap ini sekaligus memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap layanan publik harus diarahkan pada terpenuhinya hak warga secara nyata, bukan sekadar pada keberadaan program atau aturan administratif.
Kesetaraan pelayanan kesehatan menjadi pokok perhatian dalam pernyataan Roma Uli mengenai peserta BPJS. Penekanan tersebut menempatkan seluruh masyarakat pengguna BPJS sebagai pihak yang berhak memperoleh layanan kesehatan secara setara. Artinya, pembahasan diarahkan pada pentingnya perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan pelayanan, tanpa membedakan latar belakang masyarakat yang menggunakan kepesertaan BPJS. Gagasan ini menegaskan bahwa akses terhadap layanan kesehatan perlu dipandang sebagai kebutuhan bersama dan menjadi perhatian dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan.
Dalam konteks tersebut, kesetaraan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan kepesertaan BPJS, tetapi juga dengan pengalaman masyarakat ketika memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap peserta perlu diposisikan sebagai penerima layanan yang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan Roma Uli mendorong agar prinsip tersebut menjadi perhatian dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Fokusnya adalah memastikan bahwa status sebagai peserta BPJS tidak mengurangi perhatian terhadap kebutuhan kesehatan setiap individu yang datang untuk memperoleh pelayanan.
Penekanan pada kesetaraan juga menunjukkan pentingnya orientasi pelayanan yang berlaku bagi seluruh peserta. Masyarakat pengguna BPJS perlu memperoleh pelayanan dengan standar yang setara, sehingga penyelenggaraan layanan tidak hanya berfokus pada aspek kepesertaan, tetapi juga pada pemenuhan kebutuhan kesehatan secara adil. Dengan demikian, pernyataan Roma Uli menempatkan akses dan pelayanan yang setara sebagai hal utama dalam pembahasan mengenai BPJS. Pokok perhatian ini tetap berangkat dari prinsip bahwa setiap peserta merupakan bagian dari masyarakat yang berhak mendapatkan layanan kesehatan secara layak dan setara.
Pesan utama yang perlu ditegaskan ialah bahwa pelayanan kesehatan melalui BPJS harus dapat diterima masyarakat secara setara. Kepesertaan dalam program jaminan kesehatan semestinya menjadi dasar bagi setiap orang untuk memperoleh layanan yang layak, tanpa dibedakan berdasarkan latar belakang, kemampuan ekonomi, atau status sosial. Kesetaraan tersebut bukan hanya berkaitan dengan akses untuk mendapatkan pelayanan, tetapi juga dengan penghormatan terhadap hak peserta selama menjalani proses kesehatan.
Dalam kerangka itu, BPJS memiliki arti penting sebagai sarana untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih adil bagi masyarakat. Keberadaan program ini perlu dipahami sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa kebutuhan kesehatan tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan seseorang untuk membayar. Setiap peserta berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pelayanan yang sesuai, serta kepastian bahwa haknya dihormati dalam sistem kesehatan.
Dorongan terhadap kesetaraan pelayanan juga menegaskan pentingnya menghapus perbedaan perlakuan yang dapat merugikan peserta BPJS. Pelayanan kesehatan seharusnya berorientasi pada kebutuhan medis dan martabat pasien, bukan pada penilaian yang membatasi atau mengurangi kualitas layanan. Prinsip tersebut menjadi landasan agar masyarakat dapat merasakan manfaat jaminan kesehatan secara nyata dan tidak memandang BPJS sebagai layanan yang berada di bawah standar.
Dengan demikian, pembahasan mengenai BPJS kembali pada satu pesan mendasar: seluruh masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang adil, bermutu, dan setara. Hak tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari penyelenggaraan kesehatan, sehingga kepesertaan BPJS benar-benar mencerminkan jaminan atas perlindungan kesehatan. Kesetaraan pelayanan bukan sekadar harapan, melainkan prinsip yang harus hadir dalam pengalaman setiap peserta ketika mengakses layanan kesehatan.

