Jakarta | Kementerian Kesehatan Republik Indonesia masih menemukan adanya pemasungan terhadap orang dengan kondisi kesehatan jiwa. Temuan tersebut menunjukkan bahwa praktik pemasungan masih tercatat dalam penanganan persoalan kesehatan jiwa di Indonesia. Data ini disampaikan berdasarkan pencatatan Kemenkes hingga triwulan III 2026, sehingga memberikan gambaran mengenai jumlah orang yang masih mengalami pemasungan akibat gangguan jiwa berat.
Dalam catatan tersebut, sebanyak 2.365 orang mengalami pemasungan akibat gangguan jiwa berat. Angka ini mencakup orang dengan kondisi psikosis akut dan skizofrenia. Dengan demikian, data Kemenkes menempatkan ribuan orang dengan gangguan jiwa berat sebagai kelompok yang masih menghadapi pemasungan berdasarkan catatan resmi pada periode tersebut.
Angka 2.365 orang merupakan jumlah yang dicatat oleh Kementerian Kesehatan pada triwulan III 2026. Penyebutan data ini merujuk pada orang yang mengalami pemasungan dalam konteks gangguan jiwa berat, termasuk psikosis akut dan skizofrenia. Catatan tersebut menjadi inti informasi mengenai masih ditemukannya kasus pemasungan terhadap orang dengan kondisi kesehatan jiwa.
Temuan Kemenkes memperlihatkan bahwa pemasungan masih menjadi bagian dari persoalan yang tercatat dalam isu kesehatan jiwa. Hingga triwulan III 2026, ribuan orang masih masuk dalam pencatatan tersebut. Secara keseluruhan, terdapat 2.365 orang yang mengalami pemasungan akibat gangguan jiwa berat, dengan kondisi yang termasuk psikosis akut dan skizofrenia.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Imran Pambudi, menegaskan bahwa upaya membebaskan warga dengan gangguan jiwa berat dari pemasungan perlu dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Menurut dia, korban pasung tidak semestinya dibiarkan hidup dalam kondisi yang membatasi pergerakan, menghilangkan martabat, serta menjauhkan mereka dari layanan kesehatan dan kehidupan sosial. Pembebasan tersebut harus dipandang sebagai langkah mendesak untuk memastikan setiap orang memperoleh perawatan dan perlindungan yang layak.
Dalam keterangannya saat ditemui awak media di Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Oktober 2026, Imran menjelaskan bahwa persoalan pemasungan tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan. Praktik tersebut juga menyangkut hak asasi manusia, karena setiap individu memiliki hak untuk hidup secara bermartabat, mendapatkan pelayanan, dan tidak diperlakukan secara tidak manusiawi. Oleh sebab itu, penanganannya memerlukan kerja sama pemerintah, tenaga kesehatan, keluarga, masyarakat, serta berbagai pihak terkait. Setelah dibebaskan, korban perlu memperoleh pemeriksaan, pengobatan, pendampingan, dan dukungan sosial agar dapat menjalani kehidupan dengan lebih aman.
Kementerian Kesehatan terus mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat pembebasan pasung sekaligus membangun layanan kesehatan jiwa yang mampu menjangkau masyarakat. Penghargaan diberikan kepada kabupaten dan kota yang telah melakukan pembebasan pasung maupun menerapkan program bebas pasung. Apresiasi tersebut menjadi bentuk pengakuan atas komitmen daerah dalam melindungi kelompok rentan dan memperkuat penanganan kesehatan jiwa. Selain memberikan penghargaan, pemerintah perlu memastikan program itu berjalan secara konsisten, sehingga pembebasan tidak berhenti pada tindakan awal, melainkan diikuti pemulihan, pemantauan, dan pencegahan pemasungan kembali.
Pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa berat menunjukkan bahwa persoalan kesehatan jiwa di Indonesia belum sepenuhnya ditangani melalui layanan yang memadai. Menurut dr. dr. Hervita Diatri, SpKJ, SubspKom(K), spesialis kesehatan jiwa sekaligus Ketua Divisi Psikiatri Komunitas, Rehabilitasi, dan Trauma Psikososial FKUI-RSCM, masih ditemukannya warga yang dipasung menjadi salah satu bukti keterbatasan akses dan ketersediaan layanan kesehatan jiwa di berbagai daerah.
Dalam kondisi tertentu, keluarga memasung anggota keluarganya karena tidak mengetahui cara memperoleh pertolongan, kesulitan menjangkau fasilitas kesehatan, atau menghadapi keterbatasan biaya dan dukungan. Sebagian keluarga juga merasa tidak memiliki pilihan ketika pasien mengalami gejala berat, seperti perilaku agresif, kebingungan, atau tindakan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Situasi tersebut memperlihatkan bahwa penanganan gangguan jiwa tidak cukup hanya mengandalkan rumah sakit, tetapi membutuhkan layanan yang mudah diakses, berkesinambungan, serta terhubung dengan masyarakat.
Masalah pasien yang mengalami pemasungan juga tidak berhenti pada aspek medis. Mereka kerap dikucilkan, dijauhkan dari kehidupan sosial, dan kehilangan kesempatan untuk beraktivitas secara wajar. Stigma dapat membuat keluarga menutup diri serta menunda pencarian bantuan, sementara pasien semakin sulit memperoleh pemulihan dan menjalankan peran di lingkungan sekitarnya.
Karena itu, dukungan keluarga dan masyarakat memiliki peran penting dalam proses pemulihan. Keluarga memerlukan edukasi mengenai gangguan jiwa, pendampingan dalam menjalani pengobatan, serta bantuan ketika menghadapi krisis. Di sisi lain, lingkungan perlu membangun penerimaan dan menghindari pelabelan terhadap pasien. Penguatan layanan kesehatan jiwa berbasis komunitas, termasuk deteksi dini, rehabilitasi, dan pendampingan berkelanjutan, dapat membantu mencegah pemasungan sekaligus membuka peluang bagi pasien untuk hidup lebih bermartabat.
Hervita menjelaskan bahwa pengucilan terhadap orang dengan gangguan jiwa berat yang mengalami pemasungan tidak hanya berdampak pada kondisi sosial dan psikologis mereka. Pengucilan juga dapat memengaruhi status kependudukan pasien. Ketika seseorang tidak lagi dilibatkan dalam kehidupan keluarga, keberadaannya berisiko diabaikan dalam berbagai urusan administratif, termasuk pencatatan sebagai anggota keluarga.
Dalam sejumlah keluarga, anggota yang dipasung bahkan tidak lagi tercatat atau dianggap perlu dicatat dalam kartu keluarga. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pasien tidak hanya terisolasi secara fisik, tetapi juga dapat terhapus dari catatan administrasi keluarga. Padahal, kartu keluarga merupakan salah satu dokumen penting yang menghubungkan seseorang dengan identitas, tempat tinggal, serta hubungan keluarganya.
Ketiadaan akses terhadap administrasi kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), dapat membuat pasien kehilangan akses terhadap hak-haknya. Dokumen kependudukan diperlukan untuk memperoleh berbagai layanan dan bantuan yang semestinya dapat diakses oleh warga negara. Tanpa identitas yang jelas, pasien dapat mengalami hambatan ketika hendak mendapatkan layanan kesehatan, jaminan sosial, bantuan pemerintah, maupun pelayanan publik lainnya.
Keadaan ini juga dapat menyulitkan pihak keluarga dan penyedia layanan dalam memastikan kebutuhan pasien terpenuhi. Pasien yang tidak tercatat berisiko tidak terjangkau oleh pendataan, program pemulihan, serta layanan kesehatan jiwa yang tersedia. Hervita berpandangan bahwa status kependudukan dan pemenuhan hak pasien perlu dipastikan, sehingga orang dengan gangguan jiwa yang pernah atau masih mengalami pemasungan tetap memperoleh layanan yang baik dan tidak kehilangan haknya sebagai warga.
Baca juga: Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa pasien yang dirawat di RSI Siti Hajar mengaku mengalami mual dan pusing | Sistem E-Four pada varian AWD juga mengalami revisi pengaturan | TNI Hadir di Tengah Kekeringan, Kodim Bojonegoro Salurkan Ribuan Liter Air Bersih untuk Warga

