Revisi UU Hak Cipta Diarahkan untuk Memperkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif di Era Digital

Revisi UU Hak Cipta Diarahkan untuk Memperkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif di Era Digital

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kementerian Ekonomi Kreatif turut mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pembaruan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pelindungan bagi kreator dan pemegang hak cipta, sekaligus mendukung pengembangan industri kreatif di tengah perubahan teknologi digital yang terus berlangsung.

Revisi ini menjadi bagian penting dalam menyesuaikan aturan hak cipta dengan kebutuhan ekosistem ekonomi kreatif. Perkembangan teknologi digital telah memengaruhi cara karya diciptakan, dikelola, didistribusikan, dan dimanfaatkan. Karena itu, pembaruan ketentuan diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih sesuai bagi pelaku industri kreatif dalam menjalankan kegiatan mereka.

Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kementerian Ekonomi Kreatif Mohammed Ali Berawi menyatakan, perubahan aturan mengenai pencipta, pengelolaan kekayaan intelektual, komersialisasi karya, royalti, dan pemanfaatan karya berkaitan langsung dengan pembangunan ekosistem ekonomi kreatif. Ketentuan-ketentuan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berhubungan dengan upaya membangun tata kelola karya yang mendukung pencipta dan pemegang hak.

Melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta, pemerintah mengarahkan hadirnya kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif. Kepastian tersebut mencakup perlindungan terhadap karya serta pengaturan mengenai pemanfaatannya dalam kegiatan komersial. Dengan demikian, pembaruan regulasi ditempatkan sebagai langkah untuk memperkuat hubungan pelindungan hak, pengelolaan kekayaan intelektual, dan pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif di era digital.

Revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi relevan karena perkembangan industri kreatif telah mengubah cara karya diciptakan, disebarluaskan, dan dimanfaatkan secara komersial. Model bisnis digital memungkinkan sebuah karya menjangkau audiens luas dalam waktu singkat, tetapi sekaligus menimbulkan persoalan mengenai izin penggunaan, pencatatan pemanfaatan, pembagian pendapatan, dan penegakan hak. Kerangka hukum perlu menyesuaikan diri agar mampu memberikan kepastian bagi pencipta, pemegang hak, pelaku usaha, serta masyarakat sebagai pengguna karya.

Salah satu isu utama ialah pengelolaan royalti. Mekanisme pemungutan dan distribusi harus transparan, akuntabel, serta didukung data penggunaan yang dapat diverifikasi. Pengaturan juga perlu menjawab pemanfaatan karya pada platform digital, termasuk layanan musik, video, media sosial, dan berbagai ruang berbasis teknologi lainnya. Kejelasan tanggung jawab platform, prosedur perizinan, serta penyelesaian sengketa dapat mendorong hubungan yang lebih seimbang pemilik hak dan penyelenggara layanan.

Perubahan teknologi turut menghadirkan kebutuhan untuk mengatur karya berbasis kecerdasan artifisial. Persoalan mengenai kontribusi manusia, status kepemilikan, penggunaan data atau karya sebagai bahan pelatihan, dan potensi pelanggaran hak cipta memerlukan pendekatan yang cermat. Pada saat yang sama, pelindungan karya jurnalistik perlu diperkuat agar produksi informasi berkualitas tetap memiliki nilai ekonomi dan tidak kehilangan manfaat akibat penggandaan atau distribusi tanpa dasar yang sah.

Penguatan pelindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dari pembangunan ekosistem ekonomi kreatif. Arah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026–2045. Dalam Rindekraf, fasilitasi kekayaan intelektual dan pelindungan hasil kreativitas ditetapkan sebagai dua strategi untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku ekonomi kreatif. Kebijakan ini juga mendukung indikator kinerja utama yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, sehingga pembaruan hukum hak cipta tidak hanya bersifat regulatif, tetapi turut memperkuat daya saing dan keberlanjutan sektor kreatif.

Kementerian Ekonomi Kreatif telah terlibat sejak tahap awal penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk revisi Undang-Undang Hak Cipta. Keterlibatan tersebut dilakukan dengan menghimpun pandangan dari berbagai pihak yang berkepentingan terhadap penguatan ekosistem ekonomi kreatif, termasuk kementerian, lembaga, akademisi, dan mitra heksaheliks. Dari rangkaian proses itu, terkumpul 56 masukan yang menjadi bahan penting dalam merumuskan kebutuhan pembaruan regulasi hak cipta.

Seluruh masukan tersebut dikelompokkan ke dalam tiga isu utama. Pertama, tata kelola dan pelindungan royalti, terutama untuk memastikan mekanisme penghimpunan, pendistribusian, serta pengawasan royalti berjalan lebih transparan dan akuntabel. Kedua, hak cipta di era digital, yang mencakup tantangan pemanfaatan karya pada platform digital, perkembangan teknologi, dan kebutuhan pelindungan terhadap pencipta maupun pemegang hak. Ketiga, hak ekonomi dalam penyelenggaraan kegiatan berbasis subsektor ekonomi kreatif, sehingga penggunaan karya dalam berbagai kegiatan dapat memberikan manfaat yang adil bagi para pelaku kreatif.

Proses penjaringan dan pembahasan masukan telah dilakukan melalui sejumlah forum sejak Maret 2025. Kegiatan tersebut meliputi focus group discussion, penyampaian kajian, pembahasan lintas kementerian dan lembaga, serta public hearing dengan pemangku kepentingan terkait. Setiap forum menjadi ruang untuk menguji substansi, menyelaraskan kepentingan, dan mengidentifikasi ketentuan yang perlu diperkuat dalam rancangan revisi. Rangkaian pembahasan itu kemudian berlanjut hingga penyerahan DIM yang diparaf bersama pada 28 Juli 2026.

Ali menyampaikan komitmen Kementerian Ekonomi Kreatif untuk mendukung setiap tahapan pembahasan bersama pemerintah dan DPR RI. Dukungan tersebut diharapkan dapat memastikan perspektif pelaku ekonomi kreatif tetap terakomodasi dalam proses legislasi. Revisi UU Hak Cipta diharapkan mampu mempercepat perkembangan ekosistem ekonomi kreatif, memberikan kepastian bagi pencipta dan pelaku usaha, serta memperkuat tata kelola kekayaan intelektual agar lebih adaptif terhadap perubahan teknologi dan dinamika industri.

Setelah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dihimpun dari kementerian, lembaga, akademisi, dan asosiasi, dokumen tersebut telah diserahkan kepada DPR RI untuk menjadi dasar pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Penyerahan 1.117 DIM menandai tahap penting dalam proses revisi regulasi yang diharapkan dapat memperbarui kerangka hukum hak cipta sesuai perubahan lingkungan kreatif dan teknologi.

Pemerintah bersama DPR RI kini memprioritaskan pembahasan atas seluruh DIM tersebut. Fokus pembahasan diarahkan pada kemampuan regulasi dalam menjawab tantangan pemanfaatan karya di ruang digital, termasuk persoalan distribusi, penggunaan tanpa izin, pengelolaan hak ekonomi, serta perkembangan teknologi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Penyesuaian aturan dinilai diperlukan agar perlindungan pencipta, pemegang hak, dan pelaku industri tetap berjalan seiring dengan inovasi.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa Baleg DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati batas akhir pembahasan tingkat I RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026. Namun, jadwal tersebut masih bersifat tentatif dan dapat mengalami penyesuaian berdasarkan dinamika pembahasan, kesiapan materi, serta kesepakatan pemerintah dan DPR RI.

Pembahasan lanjutan akan dilakukan secara transparan melalui panitia kerja yang berada di bawah kepemimpinan Martin Manurung. Mekanisme tersebut diharapkan memastikan setiap isu dalam DIM dibahas secara terukur dengan mempertimbangkan kepentingan pencipta, pelaku usaha, pengguna karya, serta perkembangan ekosistem ekonomi kreatif.

Selain pembahasan internal pemerintah dan parlemen, proses legislasi tetap membuka ruang bagi partisipasi publik secara bermakna. Masukan dari masyarakat, komunitas kreatif, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan untuk menguji dampak setiap ketentuan. Dengan demikian, revisi UU Hak Cipta tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pembahasan, tetapi juga menghasilkan aturan yang relevan, adaptif, dan mampu memberikan kepastian hukum di tengah percepatan transformasi digital.