Restrukturisasi Wika dan Waskita: Danantara Soroti Utang, Aset, serta Perubahan Tata Kelola

Restrukturisasi Wika dan Waskita: Danantara Soroti Utang, Aset, serta Perubahan Tata Kelola

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria menyebut proses restrukturisasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika membutuhkan waktu lebih panjang karena aset yang dimiliki perusahaan belum memadai untuk menekan beban utangnya. Saat ini, kewajiban Wika berada di kisaran Rp34 triliun. Keterbatasan aset dasar atau underlying asset tersebut menjadi salah satu persoalan utama yang perlu diperhitungkan dalam penyusunan langkah restrukturisasi.

Dony menyampaikan keterangan itu setelah menghadiri Investor Daily Summit 2026 di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober. Menurut dia, kondisi aset Wika membuat penyelesaian utang tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang sederhana. Danantara perlu melihat keseimbangan nilai aset, kemampuan perusahaan, serta besarnya kewajiban yang harus diselesaikan agar restrukturisasi tidak hanya memberikan ruang waktu, tetapi juga menghasilkan perbaikan yang lebih mendasar.

Danantara juga tidak menginginkan penyelesaian yang hanya berupa perpanjangan tenor utang hingga 30–40 tahun. Langkah tersebut dinilai berisiko sekadar menunda persoalan tanpa menyelesaikan sumber masalahnya. “Kita tidak ingin hanya memperpanjang utang sampai 30–40 tahun, tetapi underlying asset-nya tidak cukup,” ujar Dony. Ia menegaskan, apabila struktur utang diperpanjang tanpa dukungan aset yang memadai, persoalan serupa dapat muncul kembali pada masa mendatang. Karena itu, keterbatasan underlying asset menjadi alasan penting mengapa restrukturisasi Wika berjalan lebih panjang dan membutuhkan perhitungan yang lebih cermat.

Danantara menempatkan pembenahan PT Wijaya Karya (Wika) sebagai proses yang perlu dilakukan secara fundamental dan tuntas. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan perusahaan tidak dipandang hanya sebagai masalah likuiditas jangka pendek yang dapat diselesaikan melalui langkah sementara. Berbagai unsur yang memengaruhi kesehatan Wika, mulai dari kondisi keuangan, beban kewajiban, kualitas aset, hingga tata kelola, masih perlu ditelaah secara menyeluruh agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat.

Sikap ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar perbaikan badan usaha milik negara tidak berhenti pada upaya mempercantik kondisi perusahaan. Pembenahan BUMN diharapkan menyentuh akar persoalan, bukan sekadar menghasilkan tampilan keuangan atau operasional yang lebih baik dalam waktu singkat. Karena itu, restrukturisasi Wika perlu mempertimbangkan riwayat masalah yang telah terbentuk, hubungan antarproyek, serta kewajiban yang berpotensi memengaruhi keberlanjutan perusahaan.

Dony menyebut bahwa terdapat sejumlah persoalan lama yang harus menjadi perhatian dalam kajian tersebut. Salah satunya adalah tagihan yang berkaitan dengan proyek kereta cepat. Informasi mengenai tagihan ini menjadi bagian dari konteks yang perlu diperiksa karena dapat berkaitan dengan arus kas, pencatatan kewajiban, maupun hubungan kontraktual yang masih berlangsung. Pemeriksaan terhadap persoalan lama diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai posisi Wika dan risiko yang harus dikelola.

Meski demikian, Danantara belum menyampaikan bentuk penyelesaian atau hasil akhir dari proses tersebut. Kajian masih berlangsung karena berbagai aspek Wika perlu diperiksa dengan teliti sebelum arah pembenahan ditetapkan. Dengan demikian, setiap langkah restrukturisasi masih berada dalam tahap penelaahan, termasuk penentuan masalah yang harus diprioritaskan dan cara penanganannya. Proses ini menegaskan kehati-hatian Danantara dalam mencari langkah yang sesuai dengan kondisi perusahaan, mandat pengelolaan BUMN, serta kebutuhan untuk menghasilkan perbaikan yang bersifat mendasar.

PT Waskita Karya turut menjadi bagian dari agenda restrukturisasi yang sedang dikaji. Perusahaan ini dinilai membutuhkan penataan, terutama untuk memastikan struktur bisnis dan asetnya dapat dikelola secara lebih tepat. Dalam proses tersebut, Danantara tidak hanya melihat kondisi perusahaan secara umum, tetapi juga menelaah bagian-bagian yang membentuk kegiatan usaha Waskita. Pemeriksaan ini diperlukan agar setiap pilihan yang diambil memiliki dasar yang memadai dan sesuai dengan prospek perusahaan.

Salah satu aspek yang masuk dalam kajian ialah keberadaan bisnis jalan tol melalui Waskita Toll Road. Opsi untuk mempertahankan bisnis tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai entitas atau kegiatan usaha yang dapat tetap dijalankan. Namun, pembahasan itu belum berarti bahwa keputusan final telah ditetapkan. Status bisnis maupun entitas yang akan dipertahankan masih bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap berbagai aspek yang relevan.

Penilaian tersebut mencakup struktur bisnis, kondisi aset, serta prospek masa depan perusahaan. Setiap unsur perlu ditelaah secara terpisah sebelum Danantara menentukan arah yang paling sesuai bagi Waskita. Dengan demikian, proses restrukturisasi tidak dilakukan berdasarkan satu pertimbangan saja, melainkan melalui kajian menyeluruh terhadap kemampuan dan keberlanjutan masing-masing bagian perusahaan.

Dony menekankan pentingnya menilai setiap bagian secara teliti dalam proses tersebut. Pendekatan ini menunjukkan bahwa keputusan mengenai Waskita Toll Road ataupun unit bisnis lainnya belum dapat dipastikan pada tahap kajian. Danantara masih perlu memeriksa seluruh aspek yang berkaitan sebelum menetapkan entitas atau bisnis yang akan dipertahankan. Karena itu, informasi mengenai bentuk restrukturisasi, keputusan akhir, maupun pelaksanaannya belum menjadi bagian dari keputusan yang telah diumumkan. Fokus saat ini berada pada pemeriksaan struktur usaha dan aset Waskita secara cermat, dengan mempertimbangkan prospek perusahaan pada masa mendatang.

Langkah awal yang disiapkan Danantara dalam penataan ulang BUMN karya adalah menggabungkan empat perusahaan ke dalam dua entitas yang lebih terfokus. PT Nindya Karya direncanakan bergabung dengan PT Brantas Abipraya, sedangkan PT Adhi Karya (Persero) Tbk akan digabungkan dengan PT PP (Persero) Tbk. Rencana tersebut ditujukan untuk memperkuat skala usaha, mengurangi tumpang tindih kegiatan, serta menciptakan struktur perusahaan yang lebih efisien dan mudah diawasi.

Proses merger ditargetkan selesai paling lambat pada akhir November 2026. Pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan kondisi keuangan, kewajiban, kontrak berjalan, sumber daya manusia, dan status aset masing-masing perusahaan. Penyelarasan tersebut penting agar penggabungan tidak hanya menghasilkan perubahan administratif, tetapi juga memperbaiki kemampuan operasional dan daya saing perusahaan setelah menjadi entitas baru.

Setelah merger, Danantara berencana mendivestasikan aset yang tidak berkaitan langsung dengan bisnis inti. Aset noninti dapat berupa properti, kepemilikan, atau sumber daya lain yang tidak mendukung strategi utama perusahaan. Hasil penjualan akan diarahkan untuk mengurangi beban utang, sehingga neraca menjadi lebih sehat dan ruang keuangan untuk menjalankan proyek produktif dapat kembali terbuka. Pelepasan aset tetap perlu dilakukan secara terukur agar tidak menimbulkan kerugian atau mengganggu kegiatan utama.

Sisa kewajiban akan direstrukturisasi berdasarkan kemampuan pembayaran setiap perusahaan, dengan skema yang disesuaikan terhadap arus kas dan prospek usahanya. Apabila diperlukan untuk menjaga keberlangsungan bisnis, tambahan modal masih dapat diberikan. Pada saat yang sama, pola pembiayaan akan berubah dari pendekatan korporasi tanpa penilaian kelayakan proyek menjadi pembiayaan berbasis proyek. Dengan demikian, tingkat keuntungan, risiko, dan kapasitas pengembalian dapat diperiksa sejak awal. Transformasi ini akan dilengkapi pembaruan tata kelola, termasuk penguatan pengawasan dan akuntabilitas, agar keputusan bisnis lebih disiplin serta selaras dengan kepentingan perusahaan dan pemangku kepentingan.