JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa hutan produksi dan hutan lindung memiliki peran strategis dalam memperkuat pengelolaan hutan lestari. Kedua kawasan tersebut menjadi bagian penting dari upaya Indonesia mencapai target Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan yang tepat diperlukan agar fungsi ekologis hutan tetap terjaga, sementara potensi ekonominya dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab.
Hutan produksi dan hutan lindung tidak hanya berfungsi sebagai penyangga keseimbangan alam. Kawasan ini juga menjadi sumber penghidupan bagi jutaan orang, terutama masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan. Hutan menyediakan hasil hutan kayu dan bukan kayu, jasa lingkungan, sumber pangan, serta ruang bagi berbagai kegiatan ekonomi yang mendukung kehidupan sehari-hari. Karena itu, kebijakan kehutanan perlu memperhatikan keterkaitan perlindungan ekosistem, penguatan ekonomi lokal, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Rohmat menyampaikan bahwa pengelolaan hutan harus dilakukan secara terencana dan terukur. Perencanaan tersebut mencakup penetapan arah pemanfaatan, pengawasan kegiatan, pemulihan kawasan, serta evaluasi terhadap dampak lingkungan dan sosial. Dengan pendekatan ini, manfaat hutan diharapkan dapat dirasakan secara seimbang oleh lingkungan, perekonomian, dan masyarakat. Pengelolaan yang berbasis data juga penting untuk mencegah kerusakan, meningkatkan produktivitas, dan memastikan setiap program berjalan sesuai sasaran.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat perlu ditempatkan sebagai pelaku utama dalam menjaga hutan sekaligus sebagai penerima manfaat. Prinsip ini dapat diwujudkan melalui penguatan perhutanan sosial, hutan desa, dan agroforestri. Masyarakat memperoleh akses untuk mengelola lahan secara legal dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga tutupan serta fungsi kawasan. Dengan keterlibatan langsung tersebut, upaya konservasi dapat berjalan beriringan dengan peningkatan pendapatan, ketahanan pangan, dan pembangunan ekonomi desa.
Kawasan hutan negara di Indonesia mencakup wilayah seluas lebih dari 120 juta hektare. Luasan tersebut menjadi gambaran dasar dalam melihat arah kebijakan kehutanan, termasuk rencana investasi kehutanan periode 2026–2030 yang diarahkan untuk menjaga kelestarian sekaligus mendukung kesejahteraan. Pengelolaan kawasan ini perlu ditempatkan dalam kerangka keseimbangan fungsi produksi, perlindungan, dan keberlanjutan sumber daya hutan.
Dari keseluruhan kawasan tersebut, sekitar 66,7 juta hektare atau 57 persen merupakan hutan produksi. Kawasan ini menjadi bagian terbesar dalam komposisi hutan negara. Sementara itu, 29,1 juta hektare atau 25 persen ditetapkan sebagai hutan lindung. Pembagian tersebut menunjukkan adanya porsi kawasan yang memiliki fungsi berbeda dalam tata kelola kehutanan nasional, dengan kebutuhan pengelolaan yang tetap memperhatikan keberlanjutan dan kelestarian hutan.
Perkembangan pengendalian deforestasi juga menunjukkan perubahan yang tercatat dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Rohmat Marzuki, luas deforestasi turun dari 462.000 hektare pada 2019 menjadi 175.000 hektare pada 2024. Angka tersebut menggambarkan capaian pengendalian deforestasi yang perlu menjadi bagian dari evaluasi pengelolaan kawasan hutan serta perencanaan kehutanan pada periode berikutnya.
Selain pengendalian deforestasi, rehabilitasi hutan dan lahan menjadi salah satu ukuran penting dalam pemulihan kawasan terdegradasi. Pada 2024, rehabilitasi hutan dan lahan mencapai 217.974 hektare. Capaian tersebut berada dalam konteks target rehabilitasi terhadap 12 juta hektare lahan terdegradasi. Data mengenai luas kawasan, perkembangan deforestasi, dan capaian rehabilitasi memberikan dasar untuk menilai arah pengelolaan hutan secara terukur dalam rencana 2026–2030.
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, dengan dukungan Multistakeholder Forestry Programme fase 5, menyusun Rencana Investasi Nasional Hutan Produksi dan Hutan Lindung 2026–2030. Dokumen ini dirancang sebagai penghubung kebijakan nasional dan pelaksanaan nyata di lapangan. Dengan demikian, sasaran seperti kontribusi terhadap Nationally Determined Contribution (NDC), Rencana Kehutanan Tingkat Nasional, dan target FOLU Net Sink dapat diterjemahkan menjadi program yang memiliki indikator, pembiayaan, serta dampak yang dapat diukur.
Rencana tersebut memiliki empat tujuan utama. Pertama, mengidentifikasi intervensi prioritas sesuai karakteristik wilayah, kondisi hutan, dan kebutuhan masyarakat. Kedua, menghitung kebutuhan pendanaan sekaligus potensi hasil karbon dari setiap intervensi. Ketiga, memetakan peran pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, lembaga keuangan, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lainnya. Keempat, menyiapkan portofolio program yang realistis, terukur, dan siap dijalankan melalui mekanisme kerja sama yang jelas.
Arah investasi pada hutan produksi berfokus pada keberlanjutan fungsi ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian ekosistem. Investasi di kawasan ini diharapkan menjamin pasokan bahan baku industri secara legal dan berkelanjutan, mendorong pengembangan multiusaha kehutanan, serta memperluas pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan. Selain itu, kawasan hutan produksi dapat mendukung transisi menuju energi terbarukan, lain melalui pengembangan biomassa dan sumber energi lain yang sesuai dengan daya dukung lingkungan.
Sementara itu, hutan lindung diarahkan untuk mengoptimalkan jasa lingkungan dan potensi karbon, memperkuat perlindungan daerah aliran sungai, serta menjaga fungsi tata air dan keanekaragaman hayati. Pendanaan konservasi perlu dikembangkan agar semakin mandiri, termasuk melalui pembayaran jasa lingkungan, pembiayaan karbon, dan kemitraan jangka panjang. Perbedaan fokus tersebut memastikan investasi mengikuti fungsi masing-masing kawasan, sekaligus menciptakan keseimbangan manfaat ekonomi, pengurangan emisi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Hingga 2030, arah dampak rencana investasi kehutanan bertumpu pada tiga pilar utama, yakni planet, prosperity, dan people. Ketiganya dirancang untuk memastikan pengelolaan hutan tidak hanya menjaga fungsi ekologis, tetapi juga memperkuat perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.
Pada pilar planet, sektor kehutanan ditargetkan mencapai tingkat emisi minus 140 juta ton CO2e. Sasaran tersebut mencerminkan peran hutan sebagai penyerap karbon sekaligus menegaskan pentingnya investasi yang mendukung perlindungan, rehabilitasi, dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Pencapaian target emisi akan bergantung pada konsistensi pemulihan ekosistem, pencegahan deforestasi, serta penerapan praktik usaha yang memperhatikan daya dukung lingkungan.
Pilar prosperity diarahkan untuk mendorong pertumbuhan nilai ekspor kehutanan, dengan baseline sebesar 12,6 miliar dolar AS pada 2022. Peningkatan nilai tersebut diharapkan berlangsung melalui penguatan industri berbasis hasil hutan, peningkatan nilai tambah, dan pengembangan rantai pasok yang bertanggung jawab. Dengan demikian, sektor kehutanan dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian sumber daya.
Sementara itu, pilar people menempatkan perluasan perhutanan sosial sebagai sasaran penting, dari 8,1 juta hektare menjadi 12,7 juta hektare. Perluasan ini disertai penguatan ketahanan pangan dan energi berbasis hutan desa serta perlindungan hak masyarakat adat. Pelaksanaan investasi dan pengelolaan hutan harus memastikan manfaatnya diterima langsung oleh masyarakat, melalui akses yang adil, penghidupan yang lebih kuat, dan ruang partisipasi dalam pengambilan keputusan.

