Rekaman CCTV Ubah Arah Dugaan Penarikan Rp4,5 Juta dari Rekening Warga Surabaya

Rekaman CCTV Ubah Arah Dugaan Penarikan Rp4,5 Juta dari Rekening Warga Surabaya

SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Perkara dugaan penarikan uang sebesar Rp4,5 juta dari rekening seorang warga Surabaya bermula dari hilangnya kartu ATM milik perempuan berinisial A, 23 tahun. Kartu tersebut diketahui tidak lagi berada dalam penguasaan A setelah ia berkunjung bersama temannya, RDS, ke rumah YCAF, 32 tahun, di kawasan Asrama Polisi KP 3 Benowo, Surabaya, pada 3 Agustus 2026.

Dalam rangkaian kejadian yang sedang ditelusuri, A diduga kehilangan kartu ATM ketika berada di rumah YCAF. Hilangnya kartu itu kemudian dikaitkan dengan transaksi penarikan dana dari rekening A. Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV disebut memberikan gambaran baru mengenai arah dugaan pengambilan uang tersebut.

YCAF disebut sebagai istri anggota kepolisian atau Bhayangkari. Namun, penyebutan status tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam dugaan pencurian maupun penarikan dana. Sampai proses pemeriksaan dan penyelidikan memperoleh kepastian hukum, YCAF tetap ditempatkan sebagai pihak yang berada dalam perkara dugaan, bukan sebagai pelaku yang telah dinyatakan bersalah.

A dan RDS diketahui datang ke kediaman YCAF pada hari kejadian. Setelah kunjungan itu, A menyadari kartu ATM miliknya hilang dan selanjutnya melaporkan persoalan tersebut. Informasi mengenai kapan kartu terakhir terlihat, siapa saja yang berada di lokasi, serta bagaimana kartu itu dapat berpindah tangan masih menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara.

Petunjuk dari CCTV diharapkan membantu memperjelas urutan peristiwa, termasuk aktivitas orang-orang yang berada di sekitar rumah tersebut. Selain itu, keterangan A, RDS, YCAF, dan pihak lain yang mengetahui kejadian diperlukan untuk menguji setiap dugaan secara objektif. Aparat penegak hukum juga perlu mencocokkan rekaman dengan riwayat transaksi perbankan agar hubungan hilangnya kartu dan penarikan dana dapat dibuktikan secara menyeluruh.

Dua hari setelah kunjungan tersebut, A menerima notifikasi yang menginformasikan adanya penarikan dana dari rekening miliknya. Pemberitahuan itu menjadi hal yang mengejutkan karena A merasa tidak melakukan transaksi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, penarikan dilakukan melalui ATM Unit Benowo pada pukul 05.28 WIB.

Total dana yang disebut telah keluar dari rekening A mencapai Rp4,5 juta. Waktu transaksi yang berlangsung pada pagi hari serta lokasi mesin ATM kemudian menjadi informasi penting dalam upaya menelusuri bagaimana uang tersebut dapat ditarik. A pun mulai memeriksa kembali aktivitas rekening dan mengumpulkan keterangan mengenai transaksi yang tidak dikenalnya itu.

Kapolsek Pakal, Komisaris Polisi Sugeng Rianto, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penarikan dana tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak yang disebut dalam perkara ini, yakni A dan RDS, memiliki hubungan pertemanan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi awal yang digunakan untuk memahami rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah uang di rekening A hilang.

Notifikasi penarikan itu sekaligus mengubah arah perhatian A. Sebelumnya, fokusnya tertuju pada kunjungan yang terjadi dua hari sebelumnya, tetapi informasi transaksi dari ATM Unit Benowo membuatnya mencari penjelasan yang lebih terperinci. A berupaya memastikan waktu, lokasi, serta cara penarikan dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau memiliki akses terhadap informasi rekeningnya.

Temuan awal mengenai transaksi pukul 05.28 WIB tersebut kemudian mendorong A untuk menyampaikan laporan dan meminta penelusuran lebih lanjut. Rekaman CCTV di sekitar ATM menjadi salah satu sumber informasi yang diharapkan dapat membantu memperjelas siapa yang melakukan penarikan. Dengan demikian, hilangnya dana Rp4,5 juta tidak lagi hanya dipandang sebagai persoalan saldo yang berkurang, melainkan sebagai kejadian yang perlu dikaitkan dengan waktu, lokasi, dan orang-orang yang berada dalam lingkaran peristiwa tersebut.

Ketika A meminta penjelasan kepada YCAF mengenai penarikan dana sebesar Rp4,5 juta dari rekeningnya, jawaban yang diterima justru mengarah kepada RDS. YCAF disebut menuding RDS sebagai pihak yang mengambil uang tersebut. Pada tahap awal, tuduhan itu membuat perhatian A tertuju kepada RDS, meskipun belum terdapat kepastian mengenai siapa yang melakukan penarikan. YCAF juga disebut ikut mengantarkan A untuk membuat laporan polisi di Polsek Pakal. Langkah tersebut sempat memberi kesan bahwa persoalan itu berkaitan dengan dugaan tindakan RDS.

Namun, kecurigaan A dan RDS kemudian berkembang setelah YCAF dua kali menolak ajakan untuk melihat rekaman kamera pengawas atau CCTV di ATM yang digunakan dalam transaksi. Penolakan tersebut mendorong A dan RDS untuk berupaya memperoleh rekaman secara langsung melalui proses yang tersedia. Mereka kemudian mendapatkan rekaman yang memperlihatkan seseorang sedang melakukan penarikan uang dari mesin ATM pada waktu yang berkaitan dengan hilangnya dana tersebut.

Dari rekaman itu, sosok yang terlihat disebut memiliki sejumlah ciri yang dinilai identik dengan YCAF. Ciri tersebut lain sandal yang dikenakan serta sepeda motor yang digunakan ketika berada di sekitar lokasi ATM. Kesesuaian penampilan dan kendaraan itu membuat dugaan yang semula diarahkan kepada RDS berubah. A dan RDS kemudian mencurigai kemungkinan adanya keterlibatan YCAF dalam penarikan tersebut, terutama karena sikapnya yang disebut menolak melihat rekaman sebanyak dua kali.

Meski demikian, rekaman CCTV dan kesamaan ciri fisik maupun kendaraan belum dengan sendirinya membuktikan seseorang sebagai pelaku. Perubahan arah dugaan ini masih perlu diuji melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi, pencocokan waktu transaksi, serta penilaian aparat terhadap keaslian dan konteks rekaman. YCAF tetap berada dalam status sebagai pihak yang diduga, sementara tuduhan terhadap RDS juga tidak dapat dianggap terbukti hanya berdasarkan keterangan awal. Kepastian mengenai pihak yang menarik uang tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan resmi dan bukti lain yang ditemukan dalam proses hukum.

Polrestabes Surabaya telah menerima laporan terkait dugaan penarikan uang sebesar Rp4,5 juta dari rekening seorang warga. Dalam perkembangan penanganannya, laporan tersebut dilimpahkan kepada Polsek Pakal untuk ditindaklanjuti sesuai wilayah dan kebutuhan penyelidikan. Pelimpahan ini dilakukan agar pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pengumpulan keterangan serta bukti pendukung, dapat berjalan lebih terarah.

Kapolsek Pakal, Sugeng Rianto, menyampaikan bahwa terlapor diduga melakukan penarikan uang melalui mesin ATM milik pelapor tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dugaan tersebut masih harus diuji melalui rangkaian pemeriksaan dan pencocokan alat bukti. Kepolisian belum menyimpulkan adanya tindak pidana karena proses penanganan masih berada pada tahap penyelidikan.

Salah satu langkah yang telah dilakukan polisi ialah meminta rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi ATM. Rekaman tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengidentifikasi orang yang berada di lokasi saat transaksi berlangsung, sekaligus mencocokkannya dengan keterangan pelapor dan terlapor. Selain CCTV, polisi juga akan menelaah informasi transaksi serta meminta keterangan tambahan dari pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.

Polisi selanjutnya berencana menggelar perkara untuk menilai kecukupan informasi dan bukti yang telah dikumpulkan. Hasil gelar perkara akan menjadi dasar untuk menentukan apakah laporan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau masih memerlukan pendalaman. A dan YCAF juga direncanakan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Apabila perkara memasuki tahap penyidikan, kepolisian membuka kemungkinan melakukan penyitaan terhadap barang yang diduga digunakan saat penarikan uang. Langkah tersebut akan dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku.