Jakarta | Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Polda Metro Jaya mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan 16 orang dalam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Desakan ini menekankan perlunya penyelidikan yang tidak berhenti pada sejumlah pelaku yang telah diproses, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut. Menurut TAUD, pengungkapan keterlibatan setiap orang penting untuk memastikan perkara ditangani secara tuntas dan pertanggungjawaban hukum dapat ditetapkan berdasarkan bukti.
Anggota TAUD, Fadhil Alfathan, mengaitkan dorongan tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai peradilan militer. Ia menilai putusan itu membuka peluang bagi kepolisian untuk menyelidiki semua pihak yang diduga terlibat, termasuk mereka yang bukan bagian dari empat personel TNI yang telah diproses melalui peradilan militer. Dengan demikian, penanganan perkara dapat menjangkau dugaan keterlibatan pihak lain tanpa membatasi penyelidikan hanya pada proses yang telah berjalan di lingkungan militer.
TAUD meminta Polda Metro Jaya menggunakan kewenangan penyelidikan dan penyidikan secara cermat untuk menguji dugaan terhadap 16 orang tersebut. Pemeriksaan, menurut desakan itu, perlu dilakukan dengan menelusuri fakta dan bukti yang relevan, serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Putusan MK menjadi konteks penting dalam pembahasan mengenai jalur peradilan dan pihak yang dapat diperiksa, tetapi dugaan terhadap setiap orang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. TAUD menilai pengusutan yang menyeluruh diperlukan agar rangkaian peristiwa penyerangan terhadap Andrie Yunus dapat terungkap, termasuk kemungkinan peran pihak-pihak di luar personel TNI yang telah menjalani proses peradilan militer. Desakan tersebut sekaligus menyoroti pentingnya koordinasi penanganan perkara dan kejelasan mengenai tindak lanjut kepolisian terhadap laporan atau informasi yang tersedia, sehingga penyelidikan tidak meninggalkan pertanyaan mengenai pihak lain yang mungkin terlibat.
Fadhil berpandangan bahwa penegakan hukum dalam kasus Andrie Yunus melalui peradilan umum harus menelusuri perkara secara menyeluruh, bukan berhenti pada orang-orang yang menjalankan tindakan di lapangan. Menurutnya, pertanggungjawaban pidana perlu diperiksa pada setiap tingkat yang relevan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak dalam rantai komando. Pandangan itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Imparsial, Jakarta, Jumat (16/10/2026), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.
Desakan itu berangkat dari penilaian bahwa proses hukum sebelumnya disebut hanya menjatuhkan hukuman kepada pelaku tingkat lapangan. Jika pemeriksaan terbatas pada pelaksana langsung, pihak yang diduga memberi perintah, merencanakan, atau turut bertanggung jawab berisiko tidak tersentuh proses hukum. Karena itu, penyidikan dan penuntutan di peradilan umum diharapkan menguji fakta serta bukti secara utuh, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak atas proses yang adil. Penelusuran menyeluruh juga dinilai penting untuk menjelaskan bagaimana peristiwa terjadi dan memastikan pertanggungjawaban ditentukan berdasarkan bukti, bukan asumsi.
Fadhil juga menekankan perlunya tindak lanjut konkret dari seluruh instansi penegak hukum terhadap putusan MK. Lembaga yang berwenang diminta meneruskan penanganan kasus Andrie Yunus di peradilan umum, mengoordinasikan langkah penyelidikan dan penyidikan, serta memastikan proses berjalan terbuka dan akuntabel sesuai ketentuan. Pelaksanaan putusan tidak semestinya berhenti pada pernyataan atau perubahan prosedur administratif; ia perlu tercermin dalam pemeriksaan perkara yang efektif. Dengan demikian, cakupan penyelidikan dapat menjangkau seluruh pihak yang keterlibatannya didukung bukti, termasuk aspek rantai komando, dan keluarga maupun publik memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara. Tuntutan ini menempatkan putusan MK sebagai dasar bagi penanganan yang lebih menyeluruh, sekaligus mendorong agar tidak ada tingkat tanggung jawab yang dikesampingkan tanpa pemeriksaan hukum yang memadai.
Fadhil menilai kelanjutan penanganan perkara Andrie Yunus melalui peradilan umum tidak bertentangan dengan asas ne bis in idem. Asas tersebut pada dasarnya mencegah seseorang diperiksa atau diadili kembali atas perkara yang sama setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, menurut Fadhil, perkara yang diproses dalam lingkungan peradilan militer dan perkara yang ditangani kepolisian memiliki dasar pasal pidana yang berbeda. Perbedaan itu menjadi alasan penting untuk membedakan proses hukum yang berlangsung, bukan menyamakannya sebagai pengulangan perkara yang telah selesai.
Dalam penjelasannya, Fadhil menekankan bahwa pasal yang diterapkan kepolisian tidak sama dengan pasal yang menjadi dasar proses di peradilan militer. Karena itu, putusan atau penanganan dalam jalur militer tidak serta-merta menutup kemungkinan penyidikan dan penuntutan melalui jalur peradilan umum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan pasal yang berbeda tetap perlu dilakukan oleh aparat berwenang sesuai lingkup kewenangannya. Ia berpandangan, keberadaan proses sebelumnya tidak dapat dijadikan alasan otomatis untuk menghentikan pemeriksaan terhadap kemungkinan pelanggaran yang belum terungkap dalam perkara lain.
Atas dasar itu, menurut Fadhil, subsistem peradilan umum tidak memiliki alasan untuk menutup kasus tersebut hanya dengan merujuk pada asas ne bis in idem. Ia mendorong agar perkara tetap diusut secara serius, dengan pemeriksaan yang cermat terhadap fakta dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait. Pengusutan diperlukan agar proses hukum tidak berhenti sebelum persoalan yang menjadi pokok perkara diperiksa secara memadai. Dalam pandangannya, penanganan yang sungguh-sungguh penting untuk menghadirkan kebenaran mengenai peristiwa yang dialami korban, memastikan keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku, serta membuka ruang bagi pemulihan korban. Fadhil menempatkan kebutuhan tersebut sebagai alasan agar jalur peradilan umum tetap menjalankan perannya, tanpa menganggap perbedaan proses sebagai pengulangan perkara yang sama.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, undang-undang tersebut tetap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak direvisi dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Dengan demikian, putusan MK menetapkan batas waktu bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap aturan yang mengatur lingkungan peradilan militer. Ketentuan itu menjadi bagian penting dari amar putusan, sekaligus menjelaskan konsekuensi hukum jika revisi tidak dilakukan hingga tenggat yang ditentukan. MK menyampaikan putusan tersebut dalam perkara pengujian undang-undang di hadapan Mahkamah.
Pokok pertimbangan MK berkaitan dengan dasar penentuan yurisdiksi peradilan militer. Menurut penjelasan hakim anggota Arsul Sani, kewenangan peradilan militer semestinya didasarkan pada kekhususan tindak pidana militer, bukan semata-mata pada status seseorang sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia. Dengan kata lain, status pelaku sebagai anggota TNI tidak dengan sendirinya menjadi alasan untuk membawa setiap perkara ke lingkungan peradilan militer. Pertimbangan tersebut membedakan tindak pidana yang secara khusus berkaitan dengan kepentingan dan disiplin militer dari tindak pidana umum. Pembedaan ini menjelaskan prinsip yang digunakan MK dalam menilai pengaturan yurisdiksi dalam UU Peradilan Militer.
Apabila anggota TNI melakukan tindak pidana umum, perkara tersebut semestinya ditangani oleh peradilan umum. Penjelasan ini disampaikan Arsul Sani di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10). Pokok keterangan yang disampaikan berkaitan dengan pertimbangan mengenai batas yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum serta tenggat revisi undang-undang. Putusan MK, sebagaimana dijelaskan, tidak menempatkan status prajurit sebagai satu-satunya penentu forum pengadilan. Penerapan prinsip tersebut tetap merujuk pada jenis tindak pidana dan ketentuan hukum yang berlaku. Penjelasan ini tidak mengubah isi amar, melainkan menerangkan dasar pembedaan yurisdiksi yang menjadi perhatian Mahkamah dalam putusannya.
Baca juga: Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan







