Kota Jakarta. Dia | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bertemu Menteri Keuangan Suhasil Nazara di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu yang berkaitan dengan hubungan fiskal pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pramono menyebut beberapa pokok pembicaraan, termasuk dana bagi hasil, LPDP, penyempurnaan dan perbaikan ruang fiskal, serta rencana obligasi. Beragamnya agenda itu menunjukkan bahwa diskusi mencakup penerimaan daerah, dukungan pembiayaan, dan pilihan untuk memperkuat kapasitas fiskal Jakarta.
Dana bagi hasil menjadi salah satu bahasan yang disebut Pramono. Isu ini berkaitan dengan pembagian penerimaan pemerintah pusat dan daerah, sehingga berpengaruh pada sumber dana yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan program di Jakarta. Namun, keterangan yang tersedia tidak menjelaskan besaran dana, perubahan skema, ataupun keputusan tertentu yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Pramono juga menyampaikan bahwa LPDP masuk dalam agenda diskusi, tetapi tidak memaparkan secara terperinci kaitannya dengan kebutuhan atau rencana Pemerintah Provinsi DKI.
Selain itu, kedua pihak membicarakan penyempurnaan dan perbaikan ruang fiskal. Secara umum, ruang fiskal menggambarkan keleluasaan pemerintah dalam mengatur anggaran untuk membiayai prioritas dan layanan publik. Pembahasan mengenai perbaikannya dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kemampuan daerah dalam merencanakan belanja, tetapi belum ada rincian langkah, jadwal, atau bentuk kebijakan yang disampaikan. Karena itu, pernyataan tersebut lebih tepat dipahami sebagai daftar isu yang dibahas, bukan sebagai pengumuman perubahan anggaran yang telah disepakati.
Rencana obligasi juga disebut sebagai salah satu topik pertemuan. Instrumen tersebut dapat menjadi pilihan pembiayaan, tetapi informasi yang disampaikan tidak merinci skema, nilai, tujuan penggunaan dana, maupun tahapan penerbitannya. Sumber keterangan juga tidak menjelaskan hasil pembahasan untuk setiap isu, termasuk apakah ada kesepakatan atau tindak lanjut khusus pemerintah pusat dan Pemprov DKI. Dengan demikian, pertemuan di Balai Kota ini dapat dicatat sebagai forum pembicaraan tentang sejumlah agenda fiskal, sementara rincian keputusan dan implikasinya masih belum dijabarkan dalam keterangan yang tersedia.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait rencana penerbitan obligasi daerah. Sikap tersebut berlaku apa pun hasil pembahasan dan kebijakan yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, Pemprov DKI belum menempatkan rencana obligasi sebagai keputusan yang akan dijalankan secara sepihak.
Pramono menyampaikan pandangan itu saat membahas sejumlah persoalan keuangan daerah dengan Menteri Keuangan. Dalam pertemuan tersebut, ia turut menyampaikan usulan mengenai obligasi daerah sebagai salah satu opsi pembiayaan bagi Jakarta. Namun, penyampaian usulan itu tidak berarti pemerintah daerah telah memastikan penerbitan surat utang, sebab langkah tersebut masih bergantung pada keputusan dan ketentuan dari pemerintah pusat.
Hingga pernyataan itu disampaikan, Pramono tidak memerinci tanggapan pemerintah pusat atas usulan obligasi tersebut. Ia juga tidak menyebutkan keputusan final, jadwal pelaksanaan, ataupun rincian skema yang akan digunakan. Karena itu, belum ada kepastian mengenai apakah usulan tersebut akan memperoleh persetujuan atau bagaimana tindak lanjutnya. Sikap Pemprov DKI, sebagaimana dijelaskan, adalah menunggu arahan dan mengikuti keputusan yang berlaku.
Obligasi daerah dapat menjadi alternatif untuk membiayai kebutuhan pembangunan, tetapi penerbitannya melibatkan pertimbangan kebijakan serta proses persetujuan yang tidak hanya ditentukan pemerintah daerah. Pernyataan Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI menghormati peran pemerintah pusat dalam menentukan ruang bagi instrumen pembiayaan tersebut. Pemerintah daerah menyampaikan aspirasi dan kebutuhan, sementara keputusan mengenai kelayakan maupun pelaksanaannya berada dalam kerangka kebijakan yang ditetapkan secara nasional.
Posisi ini juga menunjukkan bahwa pembahasan pembiayaan Jakarta masih berlangsung dan perlu mengikuti mekanisme yang berlaku. Untuk saat ini, informasi yang tersedia terbatas pada penyampaian usulan kepada Menteri Keuangan dan kesiapan Pemprov DKI menerima keputusan pemerintah pusat. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil koordinasi kedua pihak serta kebijakan resmi yang nantinya diumumkan. Tanpa keterangan lebih lanjut, rincian tentang bentuk obligasi, nilai penerbitan, maupun penggunaannya belum dapat dipastikan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan penerbitan obligasi daerah sebagai salah satu alternatif untuk membiayai pembangunan di ibu kota. Opsi ini dinilai dapat membantu menyediakan sumber pendanaan bagi proyek infrastruktur, terutama ketika kebutuhan investasi tidak sepenuhnya dapat ditutup melalui anggaran daerah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut skema tersebut sebagai bagian dari creative financing, yakni upaya mencari cara pembiayaan yang lebih beragam di luar pola pendanaan rutin. Rencana itu mencerminkan kebutuhan Jakarta untuk menjaga keberlanjutan pembangunan, sambil menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dan prioritas program yang telah ditetapkan.
Obligasi daerah pada dasarnya memungkinkan pemerintah daerah memperoleh dana dari investor dengan menerbitkan surat utang, yang kemudian dibayar kembali sesuai ketentuan dan jadwal yang disepakati. Jika dirancang secara cermat, instrumen ini dapat mendukung proyek jangka panjang, seperti pembangunan atau peningkatan fasilitas publik dan infrastruktur perkotaan. Namun, penerbitan obligasi bukan sekadar upaya menghimpun dana. Pemprov perlu menilai kelayakan proyek, kemampuan membayar kewajiban, risiko terhadap anggaran, serta manfaat yang akan diterima masyarakat. Transparansi penggunaan dana dan tata kelola yang akuntabel juga menjadi unsur penting agar pembiayaan tidak menimbulkan beban fiskal yang sulit dikelola pada masa mendatang.
Meski masuk dalam pembahasan, rencana penerbitan obligasi DKI belum dapat langsung dijalankan. Pramono menegaskan bahwa langkah tersebut memerlukan persetujuan pemerintah pusat, sehingga koordinasi dengan kementerian terkait menjadi bagian penting dari proses. Persetujuan itu diperlukan sebelum Pemprov dapat melanjutkan tahapan, termasuk menyiapkan struktur penerbitan dan menentukan proyek yang berpotensi dibiayai. Karena itu, obligasi masih berada pada tahap alternatif yang dipertimbangkan, bukan sumber dana yang sudah tersedia atau keputusan final. Pembahasan bersama pemerintah pusat akan menentukan ruang gerak daerah, persyaratan yang harus dipenuhi, serta kesesuaian rencana dengan aturan dan kebijakan fiskal nasional. Bagi Jakarta, pendekatan ini membuka kemungkinan pembiayaan tambahan, tetapi tetap bergantung pada kajian yang matang, persetujuan resmi, dan kemampuan pemerintah daerah menjaga kewajiban pembayaran secara bertanggung jawab.
Sebelum membahas perkembangan rencana obligasi daerah bersama Menteri Keuangan, Pramono telah menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menempuh koordinasi lintas kementerian. Langkah tersebut diperlukan untuk membicarakan rencana penerbitan obligasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, serta Kementerian Keuangan. Dengan demikian, rencana itu tidak diputuskan secara sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan dibicarakan terlebih dahulu bersama lembaga terkait. Pramono menyampaikan konteks tersebut di Balai Kota pada Rabu, 30 September. Penjelasan itu menjadi gambaran awal mengenai proses yang akan ditempuh Pemprov DKI sebelum memastikan kelanjutan rencana pendanaan tersebut.
Dalam keterangannya, Pramono menegaskan bahwa koordinasi dengan tiga kementerian menjadi bagian dari tahapan yang harus dilalui. Pembicaraan dengan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Kementerian Keuangan akan membahas rencana penerbitan obligasi yang disiapkan pemerintah provinsi. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Pemprov DKI masih menempatkan rencana tersebut sebagai agenda yang perlu dikomunikasikan dan memperoleh persetujuan. Namun, ia tidak menyebutkan rincian mengenai jadwal koordinasi, bentuk instrumen yang akan diterbitkan, ataupun tahapan teknis lainnya. Fokus keterangannya adalah bahwa rencana tersebut akan dibawa untuk dibahas dengan kementerian-kementerian terkait.
Pramono juga menjelaskan sikap Pemprov DKI mengenai kelanjutan rencana itu. Jika memperoleh izin, pemerintah provinsi akan melanjutkan rencana penerbitan obligasi. Sebaliknya, apabila izin tidak diperoleh, Pemprov DKI tidak akan meneruskannya.
Baca juga: Asrenum Panglima TNI Bersama Wamenhan RI Bahas RUU Reforma Agraria | Meriahkan HUT ke- 81 TNI, Kodim Bojonegoro bersama ORADO Gelar Turnamen Domino 101 Piala Panglima TNI | Panen Padi Bersama Petani, Babinsa Perkuat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan






