Jakarta | Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Suharyanto dari jabatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan menunjuk Letnan Jenderal TNI Kristomei Sianturi sebagai penggantinya. Informasi mengenai pergantian pimpinan lembaga tersebut tercantum dalam salinan keputusan presiden yang dibacakan di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dengan penunjukan itu, Kristomei ditetapkan untuk mengisi posisi yang sebelumnya dijabat Suharyanto.
Salinan keputusan presiden menjadi dasar informasi mengenai perubahan jabatan tersebut. Pembacaan dokumen di Istana menyampaikan dua hal utama: pemberhentian Suharyanto dari posisi Kepala BNPB dan pengangkatan Kristomei Sianturi untuk menggantikannya. Dalam pemberitaan mengenai keputusan itu, nama, pangkat, jabatan yang berubah, serta waktu dan tempat pembacaan menjadi rincian yang dapat dipastikan dari dokumen yang disampaikan kepada publik.
BNPB merupakan lembaga pemerintah yang menangani urusan penanggulangan bencana secara nasional. Karena itu, pergantian kepala lembaga menjadi perubahan penting dalam susunan pimpinan BNPB. Meski demikian, informasi yang tercantum dalam salinan keputusan sebagaimana dibacakan tersebut tidak menyebutkan alasan pemberhentian Suharyanto ataupun pertimbangan khusus di balik penunjukan Kristomei. Tanpa keterangan resmi tambahan, alasan pergantian tidak dapat dipastikan dan tidak sepatutnya disimpulkan hanya dari perubahan jabatan. Fokus informasi yang tersedia adalah keputusan Presiden Prabowo mengenai penggantian pejabat, serta penetapan Kristomei sebagai kepala yang baru. Perincian lebih lanjut mengenai masa tugas, proses serah terima, atau kebijakan pimpinan berikutnya memerlukan keterangan tersendiri apabila diumumkan oleh pihak berwenang. Untuk saat ini, keputusan tersebut menandai perubahan kepemimpinan BNPB yang disampaikan secara resmi melalui pembacaan salinan keputusan presiden di Istana Negara. Dengan demikian, Suharyanto tidak lagi menjabat kepala lembaga itu, sedangkan Kristomei Sianturi ditunjuk untuk meneruskan kepemimpinan BNPB.
Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, membacakan salinan keputusan presiden mengenai perubahan jabatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dokumen yang dibacakan itu bernama Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana. Pembacaan tersebut menyampaikan pokok keputusan kepada publik, yakni pemberhentian pejabat sebelumnya dan pengangkatan kepala yang baru. Dalam keputusan yang dimaksud, Suharyanto digantikan oleh Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB.
Penyebutan nomor dan judul keputusan memberikan rujukan resmi atas perubahan pimpinan lembaga tersebut. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113P Tahun 2026 memuat dua pokok sebagaimana tercermin dalam namanya: pemberhentian dan pengangkatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana. Nanik membacakan salinan keputusan itu di Istana Negara. Dengan demikian, informasi mengenai pergantian kepala BNPB disampaikan melalui isi dokumen presiden yang dibacakan oleh pejabat Kementerian Sekretariat Negara, bukan sekadar pengumuman tanpa rujukan keputusan.
Pokok keputusan tersebut menempatkan Kristomei Sianturi sebagai pengganti Suharyanto dalam jabatan Kepala BNPB. Keterangan ini menjelaskan siapa pejabat yang diberhentikan dan siapa yang diangkat, sesuai dengan perubahan yang menjadi inti keputusan. Penyampaian nomor keputusan juga membedakan informasi mengenai pergantian jabatan dari uraian lain tentang tugas atau kebijakan lembaga. Karena itu, hal utama yang dapat dicatat dari pembacaan salinan tersebut adalah adanya keputusan presiden yang mengatur pemberhentian serta pengangkatan pimpinan BNPB, dengan Kristomei Sianturi menggantikan Suharyanto. Tidak ada rincian lain mengenai proses maupun waktu pelantikan yang menjadi bagian dari pokok keterangan ini.
Letnan Jenderal TNI Kristomei Sianturi ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penunjukan tersebut menempatkan Kristomei pada jabatan Kepala BNPB, menggantikan Suharyanto. Dengan demikian, perubahan kepemimpinan lembaga tersebut menjadi pokok informasi mengenai keputusan Prabowo ini.
Sebelum ditunjuk sebagai Kepala BNPB, Kristomei menjabat Panglima Komando Daerah Militer XXI/Raden Inten. Jabatan sebelumnya itu merupakan latar kedinasan yang disebut dalam informasi penunjukannya. Tidak ada keterangan lain mengenai riwayat jabatan, masa tugas, ataupun rekam jejak yang disertakan dalam uraian ini, sehingga informasi tentang dirinya dibatasi pada jabatan tersebut dan penugasan barunya.
Keputusan Prabowo mengangkat Kristomei menandai pergantian dari Suharyanto sebagai pimpinan BNPB. Informasi yang tersedia menyebutkan secara jelas siapa pejabat yang ditunjuk, siapa yang digantikan, serta jabatan Kristomei sebelum menerima penugasan tersebut. Ketiga hal itu menjelaskan inti perubahan kepemimpinan tanpa menambahkan rincian mengenai proses pengangkatan atau waktu pelaksanaannya.
Dalam kapasitas barunya, Kristomei akan memimpin BNPB sebagai Kepala lembaga. Penunjukannya oleh Prabowo menjadi dasar penyebutan dirinya sebagai pengganti Suharyanto. Sebelumnya, ia mengemban tugas sebagai Panglima Komando Daerah Militer XXI/Raden Inten. Keterangan ini merangkum perpindahan jabatan yang disebutkan, dari posisi tersebut menuju kepemimpinan badan nasional yang menangani penanggulangan bencana.
Dengan informasi yang terbatas pada pengangkatan dan jabatan sebelumnya, pokok kabar ini tetap jelas: Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB, menggantikan Suharyanto. Sebutan Panglima Komando Daerah Militer XXI/Raden Inten menerangkan posisi yang diemban Kristomei sebelum penugasan baru. Tidak ada rincian tambahan mengenai profil pribadi maupun latar lain yang diperlukan untuk menyampaikan perubahan kepemimpinan tersebut.
Suharyanto mulai menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 17 November 2021. Sejak tanggal tersebut, ia memimpin lembaga pemerintah yang bertugas mengoordinasikan penanggulangan bencana di tingkat nasional. Masa kepemimpinannya berlangsung sebelum Kristomei Sianturi ditunjuk untuk menggantikannya. Perubahan pimpinan itu menandai pergantian pejabat pada lembaga yang menangani koordinasi kebencanaan di Indonesia.
Sebelum memimpin BNPB, Suharyanto menjabat Panglima Komando Daerah Militer V Brawijaya. Jabatan tersebut menempatkannya sebagai pimpinan komando kewilayahan TNI Angkatan Darat di wilayah Jawa Timur. Riwayat jabatan itu menjadi bagian dari perjalanan kariernya sebelum menerima tugas sebagai kepala BNPB pada November 2021. Dengan demikian, masa tugasnya di lembaga kebencanaan nasional dimulai setelah ia menjalankan peran di lingkungan militer.
Dalam kedudukannya sebagai Kepala BNPB, Suharyanto memimpin badan yang berperan dalam penanggulangan bencana, termasuk koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan unsur terkait. Informasi mengenai awal masa jabatannya memberikan konteks kronologis bagi pergantian pimpinan yang diberitakan. Tanggal 17 November 2021 menjadi penanda dimulainya periode kepemimpinannya, sementara jabatan Pangdam V Brawijaya merupakan posisi yang diembannya sebelum bertugas di BNPB.
Penunjukan Kristomei Sianturi sebagai pengganti Suharyanto berarti kepemimpinan BNPB beralih dari pejabat yang telah menjabat sejak 2021 kepada pejabat baru. Dalam mencatat pergantian tersebut, keterangan tentang latar belakang Suharyanto dapat disampaikan secara terbatas pada jabatan sebelumnya dan waktu ia mulai memimpin badan tersebut. Suharyanto sebelumnya adalah Panglima Komando Daerah Militer V Brawijaya, dan ia mulai menjabat Kepala BNPB pada 17 November 2021.
Baca juga: Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo | Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumatera Selatan

