Sosial  

PP Tunas Menggeser Tata Kelola Media Sosial dan Perlindungan Anak

PP Tunas Menggeser Tata Kelola Media Sosial dan Perlindungan Anak

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak mulai mengubah cara platform media sosial beroperasi di Indonesia. Regulasi yang dikenal sebagai PP Tunas ini menempatkan perlindungan anak sebagai bagian penting dari tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, bukan sekadar persoalan yang diserahkan kepada keluarga atau pengguna. Platform dituntut menyesuaikan kebijakan, prosedur, dan teknologi agar layanan digital tidak meningkatkan risiko bagi anak.

Dampak awal kebijakan tersebut terlihat melalui langkah penonaktifan atau pembatasan akun anak pada layanan tertentu. Namun, perubahan yang berlangsung tidak berhenti pada pemeriksaan usia dan penghapusan akses. Platform juga perlu meninjau ulang cara akun dibuat, bagaimana identitas pengguna diverifikasi, serta bagaimana orang tua dan anak memperoleh informasi mengenai risiko penggunaan layanan. Proses ini mendorong perusahaan digital untuk membangun mekanisme perlindungan yang lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

PP Tunas turut menyentuh desain fitur yang selama ini menjadi bagian dari pengalaman pengguna. Sistem rekomendasi, pesan pribadi, fitur siaran langsung, notifikasi, dan mekanisme interaksi publik perlu dikaji berdasarkan potensi dampaknya terhadap anak. Fitur yang mendorong penggunaan berlebihan, membuka peluang kontak dari pihak tidak dikenal, atau memperluas penyebaran konten berbahaya dapat memerlukan pembatasan, pengaturan bawaan yang lebih aman, atau pengawasan tambahan.

Perubahan itu juga memperluas makna keamanan digital di lingkungan platform Indonesia. Perlindungan tidak hanya berarti merespons laporan setelah terjadi pelanggaran, tetapi mencakup pencegahan sejak tahap perancangan layanan. Dengan demikian, perusahaan perlu memasukkan prinsip keselamatan anak dalam pengembangan produk, pengelolaan data, moderasi konten, dan penanganan pengaduan. Penerapan PP Tunas menandai pergeseran menuju tata kelola yang menuntut platform lebih aktif mengenali serta mengurangi risiko sebelum berdampak pada pengguna anak.

Evaluasi enam bulan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Rabu, 7 Oktober 2026. Evaluasi tersebut mencatat perkembangan penanganan akun pengguna anak pada sejumlah platform media sosial. Data yang disampaikan menunjukkan bahwa kebijakan perlindungan anak mulai diikuti oleh langkah penonaktifan akun yang teridentifikasi digunakan oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun.

TikTok melaporkan telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan pelaporan sebelumnya, yang mencatat penonaktifan lebih dari 4 juta akun. Perubahan angka itu menjadi salah satu data utama dalam evaluasi enam bulan penerapan PP Tunas. Laporan tersebut memperlihatkan skala penonaktifan akun anak yang dilakukan TikTok selama periode pelaksanaan kebijakan.

Dalam evaluasi yang sama, Meta melaporkan penonaktifan 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook. Kedua angka tersebut mencakup akun yang dinonaktifkan dalam pelaksanaan langkah perlindungan anak pada masing-masing platform. Penyampaian data dari Meta melengkapi laporan TikTok dan memberikan gambaran mengenai pelaksanaan PP Tunas pada layanan media sosial yang banyak digunakan oleh masyarakat.

Selain menonaktifkan akun, Meta juga melaporkan pemindahan sekitar 22,5 juta akun anak ke kategori teen account. Data ini menjadi bagian lain dari catatan evaluasi enam bulan yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital. Dengan demikian, evaluasi tersebut mencakup penonaktifan akun di TikTok, Instagram, dan Facebook, serta pemindahan akun anak pada layanan Meta ke kategori teen account. Seluruh laporan itu menunjukkan sejumlah tindakan platform yang dicatat pemerintah dalam pelaksanaan PP Tunas dan perlindungan anak di ruang digital.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menilai keberhasilan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah akun anak yang ditutup. Pengukuran yang hanya berfokus pada pemblokiran dinilai belum cukup untuk menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi lingkungan yang aman. Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut perlu dilihat dari perubahan yang lebih mendasar dalam cara platform digital menjalankan layanan bagi anak.

Nurul menyoroti pentingnya penyesuaian pada desain platform, fitur, algoritma, serta mekanisme tata kelola. Perubahan desain perlu memastikan bahwa pengalaman anak tidak secara tidak langsung diarahkan pada penggunaan berlebihan, paparan konten berisiko, atau interaksi yang dapat membahayakan keselamatan dan privasi mereka. Fitur yang tersedia juga perlu dirancang dengan mempertimbangkan usia pengguna, sementara algoritma harus bekerja secara lebih bertanggung jawab ketika memproses data, merekomendasikan konten, dan menentukan bentuk interaksi yang ditampilkan kepada anak.

Dalam pandangan tersebut, tanggung jawab perlindungan tidak berhenti pada tindakan setelah pelanggaran terjadi. Platform perlu membangun pencegahan melalui tata kelola yang jelas, pengawasan yang konsisten, serta evaluasi terhadap dampak layanan bagi kelompok usia anak. Pendekatan ini menggeser perhatian dari sekadar menutup akun menuju pembenahan sistem secara menyeluruh. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia semakin memiliki posisi penting dalam mendorong perubahan tata kelola media sosial, khususnya dalam perlindungan anak. Penilaian Nurul menegaskan bahwa pelaksanaan PP Tunas dapat menjadi momentum untuk mendorong platform mengambil tanggung jawab yang lebih besar atas desain dan teknologi yang mereka kembangkan.

Menurut Nurul, perkembangan regulasi media sosial menunjukkan perubahan penting dalam cara pemerintah memandang tanggung jawab platform digital. Aturan tidak lagi hanya menempatkan perlindungan anak sebagai urusan keluarga atau pengguna, tetapi mulai menyentuh aspek mendasar dari bisnis media sosial, yaitu desain produk dan mekanisme yang dibuat untuk mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin. Model bisnis semacam ini memanfaatkan notifikasi, rekomendasi konten, sistem penghargaan, serta fitur interaksi berkelanjutan. Karena itu, risiko terhadap anak perlu dipertimbangkan sejak suatu layanan dirancang, bukan setelah masalah muncul.

Ruang lingkup pengaturan tersebut mencakup cara platform mengelola komunikasi anak dengan orang yang tidak dikenal. Platform dapat diminta menyediakan pembatasan terhadap pesan, permintaan pertemanan, atau bentuk kontak lain yang berpotensi membahayakan. Selain itu, anak perlu dilindungi dari paparan konten berisiko, termasuk materi yang mengandung kekerasan, eksploitasi, tindakan berbahaya, atau informasi yang belum sesuai dengan usia mereka. Sistem rekomendasi dan pengaturan privasi juga menjadi bagian penting karena dapat menentukan seberapa mudah anak menemukan atau menerima konten semacam itu.

Regulasi juga diarahkan untuk mengendalikan fitur yang berpotensi menimbulkan kecanduan. Penggunaan gulir tanpa batas, pemutaran otomatis, notifikasi yang terus-menerus, dan pola interaksi yang mendorong pengguna kembali berulang kali perlu dievaluasi, terutama ketika sasarannya adalah anak. Bagi Nurul, hal ini berarti perlindungan anak telah memasuki wilayah desain teknologi. Platform tidak cukup hanya meminta orang tua mengawasi aktivitas anak atau memberikan panduan penggunaan secara umum. Mereka harus ikut bertanggung jawab menciptakan lingkungan digital yang lebih aman melalui pilihan desain, pengaturan bawaan, dan mekanisme perlindungan yang berjalan secara aktif.