Tangerang | Polresta Tangerang, Polda Banten, menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka dalam perkara gangguan terhadap kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang. Penetapan tersebut disampaikan setelah aparat melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan tiga laporan polisi yang dibuat pada 21 September 2026.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Amirullah menyampaikan keterangan itu di Tangerang pada Senin. Menurutnya, status tersangka terhadap AC ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan informasi terkait peristiwa yang terjadi sehari sebelumnya. Proses hukum tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mengusut dugaan pelanggaran terhadap kebebasan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Perkara ini berkaitan dengan pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI Rajeg yang berlangsung pada Minggu, 20 September 2026. Dalam peristiwa tersebut, terlapor disebut mengancam menggunakan senjata tajam. Tindakan itu menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik untuk menentukan unsur pidana serta peran pihak yang terlibat dalam gangguan kegiatan keagamaan tersebut.
Atas perbuatannya, AC disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana terhadap kehidupan beragama, termasuk tindakan yang mengganggu kegiatan ibadah. Penerapan pasal itu menunjukkan bahwa penyidik memandang peristiwa di GKPI Rajeg tidak hanya sebagai perselisihan biasa, tetapi sebagai perkara yang berkaitan dengan perlindungan pelaksanaan ibadah dan ketertiban umum. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melengkapi berkas serta mendalami keterangan para pihak dan saksi.
Sebelum menetapkan AC sebagai tersangka, kepolisian terlebih dahulu menangani perkara melalui proses penyelidikan. Dalam tahap tersebut, penyidik menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyelidikan sebagai dasar untuk menindaklanjuti laporan mengenai gangguan ibadah Jemaat GKPI Rajeg. Penerbitan surat perintah itu menjadi bagian dari langkah awal untuk memastikan setiap informasi yang diterima dapat ditelaah secara terarah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Setelah penyelidikan dimulai, penyidik memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada saksi pelapor, tetapi juga melibatkan pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh keterangan dari berbagai sudut pandang, sehingga penyidik dapat memahami rangkaian peristiwa secara lebih utuh dan menilai relevansi setiap informasi yang disampaikan.
AC turut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terlapor. Keterangan dari pihak terlapor menjadi bagian dari proses penanganan perkara, bersamaan dengan keterangan saksi pelapor dan pihak lain yang terkait. Dengan memeriksa seluruh pihak yang berhubungan dengan laporan, kepolisian berupaya menjaga agar proses penyelidikan berjalan secara objektif serta memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan informasi yang dianggap penting.
Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional. Artinya, setiap langkah penyidik diarahkan pada pemeriksaan informasi dan keterangan yang relevan dengan laporan, tanpa mengabaikan prosedur yang berlaku. Proses tersebut menjadi dasar bagi kepolisian dalam menentukan perkembangan penanganan perkara, termasuk ketika kemudian dilakukan penetapan AC sebagai tersangka. Penjelasan mengenai tahapan penyelidikan ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut didahului pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa di GKPI Rajeg.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gangguan ibadah jemaat GKPI Rajeg, AC tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Tangerang. Keputusan tersebut diambil melalui pertimbangan yang objektif dan subjektif, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana serta kebutuhan penyidikan. Penetapan status tersangka dan keputusan penahanan merupakan dua hal yang berbeda, sehingga perubahan status hukum AC tidak secara otomatis menyebabkan dirinya harus ditahan.
Dalam menentukan langkah tersebut, penyidik mempertimbangkan kondisi harkamtibmas di lingkungan tempat kejadian perkara. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi salah satu aspek penting agar proses hukum dapat berjalan tanpa menimbulkan gangguan baru. Selain itu, penyidik juga memperhatikan sikap AC selama menjalani pemeriksaan. Tersangka dinilai kooperatif dan memenuhi kebutuhan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Pertimbangan lain berasal dari permohonan penasihat hukum AC serta tokoh masyarakat setempat. Permohonan itu menjadi bagian dari bahan evaluasi penyidik, meskipun keputusan akhir tetap didasarkan pada penilaian hukum dan fakta-fakta yang terdapat dalam perkara. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, kepolisian menilai penahanan belum diperlukan pada tahap penyidikan saat ini.
Tidak ditahannya AC bukan berarti proses hukum dihentikan atau perkara tersebut dinyatakan selesai. AC tetap diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali sebagai bentuk pengawasan selama penyidikan berlangsung. Kewajiban itu juga memastikan tersangka tetap dapat dihadirkan apabila diperlukan untuk pemeriksaan lanjutan maupun tindakan penyidikan lainnya.
Kepolisian masih akan memantau perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang dikumpulkan. Apabila terdapat perubahan kondisi atau kebutuhan hukum pada tahap berikutnya, penyidik akan melakukan evaluasi sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, status AC sebagai tersangka tetap diproses melalui mekanisme hukum, sementara keputusan terkait penahanan akan ditentukan berdasarkan perkembangan objektif perkara.
Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar, mengapresiasi langkah tegas Polresta Tangerang dalam menangani perkara gangguan ibadah jemaat GKPI Rajeg. Menurutnya, penanganan secara hukum menunjukkan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan kebebasan beragama harus diselesaikan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Langkah tersebut juga penting untuk memastikan proses berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan perlindungan kepada seluruh pihak.
Gugun menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk beribadah sesuai agama dan keyakinannya. Hak itu merupakan bagian dari kebebasan dasar yang dijamin oleh konstitusi, sehingga harus dihormati, dilindungi, dan tidak boleh dirampas oleh pihak mana pun. Perbedaan keyakinan semestinya tidak menjadi alasan untuk menghalangi seseorang atau sekelompok orang menjalankan ibadahnya. Negara, aparat, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang kehidupan beragama tetap aman.
Ia juga mengingatkan bahwa intimidasi dan kekerasan tidak boleh hadir dalam kehidupan beragama. Tindakan semacam itu bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi korban, tetapi juga dapat memperbesar ketegangan sosial dan mengganggu keharmonisan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran perlu dilaporkan serta diproses melalui mekanisme hukum, bukan diselesaikan dengan tekanan, ancaman, atau tindakan main hakim sendiri.
Perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar setiap perbedaan disikapi melalui dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap hukum. Kerukunan bukan berarti menghapus perbedaan, melainkan membangun sikap saling menghormati hak setiap warga meskipun memiliki agama, keyakinan, atau pandangan yang berbeda. Dengan cara tersebut, penyelesaian masalah dapat berlangsung secara bermartabat, sementara kebebasan beribadah dan ketertiban umum tetap terjaga.
Baca juga: Polres Pasaman Barat tetapkan 5 tersangka pemerkosa warga disabilitas | Berstatus Tersangka, Karyawan PT KTI Masih Beraktivitas di Tengah Proses Hukum | Praperadilan Kediri Jadi Cermin: Dedy Luqman Hakim Bongkar Mengapa Penangkapan, Penahanan hingga Penetapan Tersangka Bisa Diuji Hakim

