Tangerang | Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam perkara dugaan gangguan terhadap pelaksanaan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Penetapan tersebut dilakukan pada 9 Oktober 2026 dan menjadi perkembangan penting dalam penyelidikan kasus yang sebelumnya mendapat perhatian luas masyarakat.
Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, menyampaikan informasi mengenai penetapan tersangka itu pada Senin, 12 Oktober 2026. Keterangan tersebut menegaskan bahwa proses hukum terhadap Aji telah memasuki tahap baru setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan yang berkaitan dengan peristiwa di lingkungan gereja tersebut.
Perkara ini sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial. Informasi yang beredar berkaitan dengan dugaan tindakan membawa senjata tajam serta upaya membubarkan ibadah jemaat GKPI di Rajeg. Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian karena menyangkut keamanan dan ketertiban selama kegiatan keagamaan berlangsung, sekaligus memunculkan kekhawatiran mengenai kebebasan jemaat dalam menjalankan ibadah.
Dengan penetapan Aji sebagai tersangka, kepolisian memiliki dasar untuk melanjutkan pemeriksaan secara lebih mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik selanjutnya akan mendalami rangkaian kejadian, termasuk dugaan penggunaan atau pembawaan senjata tajam, tindakan yang dilakukan di lokasi, serta keterangan dari pihak-pihak yang berada di tempat kejadian. Langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas fakta dan memastikan perkara ditangani berdasarkan bukti yang tersedia.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya menjaga ketenangan dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang publik. Masyarakat diharapkan menunggu proses penyidikan dan perkembangan resmi dari kepolisian, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Penanganan secara hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa tersebut dan menjaga situasi tetap kondusif bagi seluruh pihak.
Peristiwa gangguan terhadap kegiatan ibadah jemaat GKPI diketahui berlangsung pada Minggu siang, 20 September 2026. Lokasinya berada di sebuah rumah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Rumah tersebut digunakan sebagai tempat pelaksanaan ibadah oleh jemaat GKPI.
Pada waktu itu, sekelompok orang diduga mendatangi rumah yang menjadi lokasi ibadah tersebut. Kedatangan mereka berkaitan dengan kegiatan ibadah yang sedang berlangsung. Berdasarkan bahan sumber, kelompok itu kemudian mendesak agar kegiatan ibadah dihentikan. Permintaan tersebut disampaikan ketika jemaat tengah menggunakan rumah itu sebagai tempat beribadah.
Dalam rangkaian peristiwa tersebut, Aji Cahyono Putra diduga turut berada di lokasi dan berupaya membubarkan kegiatan ibadah. Saat melakukan upaya tersebut, Aji diduga membawa senjata tajam. Informasi mengenai dugaan kepemilikan senjata tajam itu menjadi bagian dari kronologi kedatangan dan tindakan kelompok orang yang mendatangi tempat ibadah tersebut.
Dengan demikian, rangkaian kejadian bermula ketika sekelompok orang diduga datang ke rumah di Desa Mekar Sari yang digunakan untuk ibadah jemaat GKPI. Mereka kemudian mendesak agar ibadah dihentikan, sementara Aji diduga berupaya membubarkan kegiatan itu dengan membawa senjata tajam. Kronologi ini menggambarkan peristiwa sebagaimana diketahui pada Minggu siang, 20 September 2026, tanpa menambahkan rincian lain di luar bahan sumber.
Setelah kejadian gangguan ibadah di GKPI Rajeg, kedua pihak sempat menempuh proses perdamaian. Upaya tersebut dilakukan untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan meredakan ketegangan yang muncul setelah peristiwa berlangsung. Dalam proses itu, Aji Cahyono Putra menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang berkepentingan.
Namun, proses perdamaian tersebut tidak serta-merta menghentikan penanganan perkara. Kepolisian tetap menerima laporan dari pihak lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Laporan-laporan itu kemudian menjadi bagian dari proses pemeriksaan, terlepas dari adanya upaya penyelesaian melalui perdamaian yang sebelumnya telah ditempuh oleh kedua pihak.
Dalam penanganannya, kepolisian menyatakan telah menerima tiga laporan terkait perkara tersebut. Pada laporan-laporan itu, Aji tercatat sebagai pihak terlapor. Keterangan tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta keterangan dan bukti yang berkaitan dengan laporan.
Setelah tahapan awal penanganan perkara dilakukan, polisi melanjutkan proses ke tahap penyidikan. Perkembangan ini menandai bahwa perkara diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, meskipun sebelumnya terdapat upaya perdamaian dan permintaan maaf. Dalam perkembangan penyidikan tersebut, polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka. Penetapan itu merupakan status hukum dalam proses perkara dan tidak dengan sendirinya menyimpulkan hasil akhir penanganan, yang selanjutnya bergantung pada proses hukum serta pembuktian yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Terkait penetapan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam perkara gangguan ibadah di lingkungan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, kepolisian menjelaskan bahwa keputusan mengenai penahanan merupakan kewenangan penyidik. Pelaksanaannya akan mempertimbangkan kebutuhan penyidikan serta mengikuti ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, setiap tindakan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan penilaian hukum dan fakta perkara, bukan tekanan dari pihak mana pun.
Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Warga juga diminta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana atau menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat. Polri menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penanganan tersebut mencakup pemeriksaan pihak-pihak terkait, pengumpulan keterangan, serta langkah penyidikan lain yang diperlukan untuk memperoleh gambaran perkara secara utuh.
Sebelum proses hukum berjalan lebih lanjut, polemik tersebut telah dibahas dalam musyawarah yang dihadiri Camat Rajeg Oman Apriaman, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Rajeg Suparji Rustam beserta anggota, ketua lingkungan setempat, sejumlah tokoh agama, dan perwakilan GKPI. Pertemuan itu menyepakati sejumlah langkah sementara untuk menjaga situasi tetap kondusif, termasuk mendorong semua pihak menahan diri dan mengutamakan komunikasi. Adapun persoalan selanjutnya akan dibahas melalui mediasi di tingkat Kecamatan Rajeg. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog yang tertib, sehingga perbedaan pandangan dapat diselesaikan tanpa mengganggu ketertiban umum maupun kebebasan menjalankan ibadah. Kepolisian tetap berkoordinasi dengan unsur pemerintahan dan masyarakat guna memastikan keamanan selama seluruh tahapan penanganan berlangsung.
Baca juga: Polres Pasaman Barat tetapkan 5 tersangka pemerkosa warga disabilitas | Berstatus Tersangka, Karyawan PT KTI Masih Beraktivitas di Tengah Proses Hukum | Praperadilan Kediri Jadi Cermin: Dedy Luqman Hakim Bongkar Mengapa Penangkapan, Penahanan hingga Penetapan Tersangka Bisa Diuji Hakim

