JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Polisi mengungkap aksi penjambretan telepon seluler yang dilakukan tersangka berinisial NAR di wilayah Jakarta Pusat. Dalam menjalankan aksinya, NAR menggunakan sepeda motor sport Kawasaki Ninja untuk mendekati calon korban. Kendaraan tersebut dimanfaatkan untuk bergerak cepat setelah pelaku berhasil merebut telepon seluler, sehingga korban maupun warga di sekitar lokasi mengalami kesulitan mengejar. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kecepatan kendaraan menjadi bagian penting dari modus yang digunakan tersangka saat beraksi.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya menerangkan bahwa tersangka memiliki kemampuan mengendarai sepeda motor berkapasitas mesin besar. Kemampuan itu digunakan sambil mengambil barang milik korban dengan tangan kanan maupun tangan kiri. Dengan penguasaan kendaraan dan kondisi yang telah dipersiapkan, tersangka dapat melakukan perampasan dalam waktu singkat, kemudian segera menjauh dari lokasi. Cara tersebut membuat aksinya berlangsung cepat dan menyulitkan korban untuk mempertahankan telepon seluler yang dibawa.
Pola utama yang diterapkan NAR adalah menyasar pengendara yang melaju dengan kecepatan rendah. Setelah menentukan sasaran, tersangka memepet kendaraan korban dari sisi kanan atau kiri menggunakan Kawasaki Ninja. Pada saat jarak sudah cukup dekat, ia merebut telepon seluler yang terlihat atau sedang digunakan korban, lalu langsung memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Pemepetan dari dua sisi memberi pelaku kesempatan untuk menyesuaikan posisi sebelum merampas barang. Polisi menilai rangkaian tindakan tersebut memperlihatkan modus yang terarah, yakni memanfaatkan kelengahan pengendara, kemampuan mengendalikan motor sport, serta kecepatan untuk melarikan diri setelah penjambretan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengidentifikasi sejumlah situasi yang diduga dimanfaatkan NAR untuk melancarkan aksi penjambretan. Ketika melihat korban berjalan kaki, ia disebut menunggu hingga korban sedang menggunakan telepon seluler. Perhatian korban yang terpusat pada layar membuat situasi itu dinilai memberi peluang bagi pelaku untuk mendekat, merampas perangkat, kemudian melarikan diri dengan cepat menggunakan Kawasaki Ninja.
Pola serupa juga terjadi di area persimpangan dan lampu merah. Pada saat kendaraan korban berhenti, tersangka diduga mendekati dari sisi kanan atau kiri, bergantung pada posisi dan kondisi lalu lintas. Setelah berada cukup dekat, ia mengambil telepon seluler yang sedang digunakan atau diletakkan dalam jangkauan, lalu segera meninggalkan lokasi. Keadaan kendaraan yang berhenti membuat korban memiliki ruang gerak terbatas untuk mengejar atau menghindari aksi tersebut.
Berdasarkan keterangan polisi, perempuan yang menggunakan telepon seluler sambil berjalan menjadi sasaran yang lebih sering dipilih. Kondisi itu diduga dianggap memudahkan pelaku mengamati calon korban sekaligus mengurangi kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau tidak menggunakan telepon seluler secara terbuka ketika berjalan kaki, terutama di tepi jalan atau lokasi yang ramai kendaraan.
Polisi juga menduga NAR beraksi seorang diri selama sekitar dua bulan. Dalam periode tersebut, ia diperkirakan mengambil rata-rata tiga telepon seluler setiap hari. Angka itu menunjukkan bahwa aksi dilakukan berulang dengan memanfaatkan pola yang relatif sama, yaitu mengincar korban yang lengah, memilih lokasi dengan akses pelarian cepat, dan memanfaatkan momen ketika kendaraan berhenti. Informasi mengenai pola ini masih menjadi bagian dari penyidikan untuk mencocokkan laporan kehilangan, mengidentifikasi barang bukti, serta memastikan kemungkinan adanya korban lain.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa telepon seluler menjadi sasaran utama aksi penjambretan yang dilakukan NAR di wilayah Jakarta Pusat. Polisi menduga pelaku tidak membatasi target pada merek tertentu, melainkan mengincar berbagai jenis ponsel yang terlihat mudah direbut ketika korban berada di jalan. Namun, dari keterangan dan temuan awal, iPhone disebut lebih banyak diambil karena memiliki nilai jual yang relatif tinggi serta lebih mudah ditawarkan kembali melalui jaringan penadah.
Setelah berhasil merampas barang, NAR diduga tidak menyimpannya untuk digunakan sendiri. Ponsel hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan nilai sekitar Rp1 juta hingga Rp4 juta per unit. Besaran harga bergantung pada merek, tipe, kondisi fisik, serta kelengkapan perangkat. Pola ini masih didalami untuk mengetahui jumlah ponsel yang telah berpindah tangan dan kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam menerima atau menjual kembali barang tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, NAR menggunakan Kawasaki Ninja yang merupakan milik tersangka sendiri. Polisi menyebut motor tersebut sengaja dipilih karena mampu melaju dengan cepat, sehingga pelaku dapat mendekati korban, merebut ponsel, lalu segera meninggalkan lokasi. Kecepatan kendaraan dinilai menjadi unsur penting dalam modus tersebut karena dapat menyulitkan korban maupun warga untuk mengejar setelah kejadian.
Polisi juga mengungkap bahwa kemampuan mengendarai sepeda motor dalam kecepatan penuh sambil mengambil barang menjadi bagian dari cara NAR beraksi. Perebutan dapat dilakukan dengan tangan kiri maupun tangan kanan, bergantung pada posisi korban dan situasi di jalan. Teknik itu memungkinkan pelaku tetap mengendalikan Kawasaki Ninja ketika melakukan aksinya. Penjelasan tersebut menjadi salah satu bagian yang sedang dicocokkan penyidik dengan keterangan korban, rekaman kamera pengawas, serta bukti lain untuk memperjelas rangkaian kejadian dan peran tersangka dalam setiap penjambretan.
Polisi lebih dahulu menangkap SS, pria berusia 33 tahun yang diduga berperan sebagai penadah. Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Kemayoran pada Kamis yang sama. Dari tangan SS, petugas menyita tiga telepon seluler, yaitu iPhone 17 Pro, iPhone 16 Pro, dan iPhone 7. Barang-barang itu kini menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap rangkaian perkara secara lebih menyeluruh.
Selanjutnya, polisi menangkap NAR di Jalan Komarudin Lama, kawasan perbatasan Jakarta Timur dan Kota Bekasi, sekitar pukul 19.30 WIB pada Kamis (24/9). Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan jaket, helm, sepeda motor Kawasaki Ninja, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aksi penjambretan. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik menelusuri dugaan keterlibatan NAR dalam perkara tersebut.
Penyelidikan masih berlangsung. Polisi mendalami asal-usul telepon seluler yang disita dari SS, termasuk kemungkinan bahwa ponsel hasil curian tersebut pernah digunakan dalam tindak pidana lain. Pendalaman itu diperlukan untuk memastikan keterkaitan setiap barang bukti dengan peristiwa penjambretan maupun kemungkinan perkara lain yang belum terungkap. Petugas juga masih memeriksa informasi terkait peran masing-masing tersangka.
Atas perbuatannya, NAR dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, SS dijerat Pasal 592 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. Agus menyampaikan bahwa pelaku pemetik dan penadah telah ditangkap. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya polisi memberikan pertolongan kepada warga serta menjaga keamanan masyarakat.

