PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan kualitas udara di Kota Palembang, Sumatera Selatan, berada dalam kondisi sangat berbahaya. Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemantauan konsentrasi partikulat halus PM2.5 yang menunjukkan angka sangat tinggi, yakni mencapai 903,6 mikrogram per meter kubik (µg/m³). Angka itu menempatkan kondisi udara Palembang pada kategori hitam, yaitu tingkat pencemaran paling serius dalam pemantauan kualitas udara.
Peringatan BMKG tersebut berlaku berdasarkan data yang dipantau hingga Minggu pagi, 4 Oktober. Tingginya kadar PM2.5 menunjukkan bahwa udara yang dihirup masyarakat mengandung partikel berukuran sangat kecil dalam jumlah besar. Partikel ini dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan dan berpotensi memengaruhi kesehatan, terutama apabila paparan berlangsung terus-menerus.
Kategori hitam digunakan untuk menggambarkan kondisi yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat secara umum. Dalam situasi seperti ini, risiko gangguan pernapasan dapat meningkat, termasuk bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta orang yang memiliki penyakit paru-paru atau jantung. Masyarakat Palembang diminta tidak mengabaikan perubahan kualitas udara dan tetap memperhatikan informasi resmi dari BMKG maupun instansi terkait.
Warga juga perlu mewaspadai kemungkinan memburuknya kondisi udara selama konsentrasi PM2.5 masih tinggi. Aktivitas di luar ruangan sebaiknya dikurangi, khususnya ketika udara terlihat berkabut atau menimbulkan rasa tidak nyaman saat bernapas. Penggunaan masker yang sesuai dapat menjadi langkah perlindungan tambahan ketika masyarakat harus bepergian atau melakukan kegiatan di luar rumah. Pemantauan berkala diperlukan untuk mengetahui perkembangan kualitas udara dan menyesuaikan aktivitas sehari-hari dengan tingkat risiko yang ada.
Hasil pemantauan kualitas udara di Kota Palembang menunjukkan kondisi yang perlu mendapat perhatian serius. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I Sumsel, Wandayantolis, konsentrasi PM2.5 di Stasiun PM2.5 Musi 2 Palembang tercatat mencapai 903,6 mikrogram per meter kubik (µg/m³) pada pukul 05.00 WIB. Angka tersebut merupakan hasil pengukuran pada lokasi dan waktu yang disebutkan, sehingga tidak dapat dipisahkan dari konteks pemantauan yang dilakukan oleh stasiun tersebut.
Konsentrasi sebesar 903,6 µg/m³ termasuk kategori sangat berbahaya. Tingkat tersebut menunjukkan adanya paparan partikel halus dalam jumlah ekstrem di udara. PM2.5 merupakan partikel berukuran sangat kecil yang dapat terhirup dan masuk jauh ke dalam sistem pernapasan. Karena ukurannya, partikel ini juga berpotensi memberikan dampak lebih serius dibandingkan partikel berukuran lebih besar, terutama ketika seseorang berada di lingkungan dengan konsentrasi tinggi.
Penyampaian data oleh Wandayantolis menjadi rujukan penting untuk memahami kondisi kualitas udara Palembang pada saat pengukuran berlangsung. Data dari Stasiun PM2.5 Musi 2 Palembang memperlihatkan bahwa masyarakat perlu memperhatikan informasi kualitas udara sebelum beraktivitas di luar ruangan. Kelompok rentan, seperti anak-anak, lanjut usia, serta orang dengan gangguan pernapasan atau penyakit tertentu, perlu meningkatkan kewaspadaan ketika kondisi udara berada pada kategori sangat berbahaya.
Angka 903,6 µg/m³ pada pukul 05.00 WIB juga menegaskan pentingnya pemantauan kualitas udara secara berkala. Pengukuran langsung dari stasiun pemantau membantu memberikan gambaran berdasarkan lokasi dan waktu tertentu, sekaligus menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengambil langkah perlindungan yang sesuai. Informasi resmi dari BMKG dan keterangan Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I Sumsel perlu menjadi acuan utama dalam menilai kondisi tersebut.
BMKG menjelaskan bahwa PM2.5 merupakan partikel pencemar udara dengan diameter sangat kecil, yakni kurang dari atau sama dengan 2,5 mikrometer (µm). Ukuran tersebut membuat partikel PM2.5 jauh lebih halus dibandingkan debu biasa dan mudah melayang di atmosfer. Menurut Wandayantolis, karakteristik ini menyebabkan PM2.5 dapat terbawa oleh pergerakan angin dari satu wilayah ke wilayah lain, termasuk memasuki kawasan perkotaan seperti Palembang.
Pengukuran konsentrasi PM2.5 dilakukan menggunakan metode penyinaran sinar beta, yang dikenal sebagai beta attenuation monitoring. Dalam metode tersebut, perangkat pemantau mengukur perubahan intensitas sinar beta setelah melewati media yang telah menangkap partikel di udara. Semakin banyak partikel yang terkumpul, semakin besar pelemahan sinar yang terdeteksi. Data hasil pemantauan kemudian digunakan untuk memperkirakan massa partikel di atmosfer.
Hasil pengukuran konsentrasi PM2.5 dinyatakan dalam satuan mikrogram per meter kubik (µg/m³). Satuan ini menunjukkan massa partikel yang terdapat dalam setiap satu meter kubik udara, sehingga dapat digunakan untuk menilai tingkat pencemaran dan potensi risikonya terhadap kesehatan masyarakat. Nilai yang sangat tinggi menandakan bahwa udara mengandung partikel halus dalam jumlah besar.
BMKG menyebut asap kebakaran hutan dan lahan sebagai salah satu faktor utama yang memengaruhi meningkatnya kadar PM2.5 di Palembang. Kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Selatan menghasilkan asap dan partikel halus dalam jumlah signifikan. Ketika kondisi atmosfer serta arah angin mendukung, asap tersebut dapat terbawa dari sumber kebakaran hingga memasuki Kota Palembang. Akumulasi asap di wilayah perkotaan kemudian memperburuk kualitas udara dan mendorong peningkatan konsentrasi PM2.5. Kondisi ini menunjukkan bahwa pencemaran udara di Palembang tidak hanya dipengaruhi oleh aktivitas lokal, tetapi juga oleh sumber emisi dari wilayah sekitar.
Memburuknya kualitas udara di Palembang menjadi alasan bagi masyarakat untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan, terutama ketika paparan udara dengan konsentrasi PM2.5 tinggi menjadi perhatian. Warga diharapkan mempertimbangkan kembali aktivitas yang mengharuskan mereka berada di ruang terbuka dan membatasi kegiatan tersebut selama kondisi udara belum membaik.
Imbauan tersebut perlu menjadi perhatian khusus bagi masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan. Dengan mengurangi aktivitas di luar ruangan, warga dapat melakukan langkah pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA. Karena itu, kelompok dengan gangguan pernapasan diminta lebih berhati-hati dan tidak mengabaikan kondisi kualitas udara yang sedang memburuk.
Wandayantolis mengarahkan warga yang terpaksa harus keluar rumah agar melindungi diri dengan menggunakan masker dan kacamata. Perlindungan tersebut diperlukan ketika aktivitas di luar ruangan tidak dapat dihindari. Masyarakat diminta mengikuti arahan itu, khususnya saat harus melakukan kegiatan di luar rumah di tengah kondisi udara yang tidak baik. Dengan membatasi aktivitas luar ruangan dan menggunakan perlindungan bagi warga yang tetap harus keluar, imbauan kesehatan ini diharapkan dapat membantu mencegah ISPA.

