Pergantian Jabatan di TNI: Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima, Tandyo Budi Pimpin AD

Maruli Tanggapi Putusan MK tentang Peradilan Militer dan Kritik Impunitas

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Dalam kesempatan yang sama, Presiden melantik Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dengan keputusan tersebut, kedua jabatan mengalami pergantian pemegang.

Penempatan Maruli pada posisi Wakil Panglima TNI menambah tanggung jawabnya dalam struktur pimpinan tertinggi militer. Ia juga dipercaya memimpin badan yang menangani pengelolaan perbatasan dan daerah terpencil, sehingga mandatnya mencakup dua bidang yang berkaitan dengan koordinasi nasional dan pelaksanaan kebijakan negara. Sementara itu, Tandyo menerima amanah sebagai KSAD, jabatan yang memimpin Angkatan Darat dan berada dalam jajaran pimpinan TNI. Pelantikan keduanya menandai perubahan kepemimpinan pada tingkat strategis.

Upacara di Istana Negara menjadi penanda resmi berlakunya penugasan baru tersebut. Pergantian jabatan di lingkungan TNI merupakan bagian dari penataan organisasi dan kepemimpinan, dengan setiap pejabat menjalankan peran sesuai tanggung jawab yang diberikan. Dalam hal ini, perubahan mencakup posisi Wakil Panglima TNI, pimpinan Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil, serta pimpinan Angkatan Darat. Maruli mengemban dua jabatan yang disebutkan dalam pelantikan, sedangkan Tandyo memimpin TNI AD sebagai KSAD.

Dengan demikian, agenda pelantikan pada 15 Oktober 2026 tidak hanya menetapkan pejabat baru, tetapi juga mengalihkan tanggung jawab pada dua bidang penting dalam organisasi pertahanan dan pengelolaan wilayah. Informasi mengenai pelantikan ini menegaskan siapa yang kini dipercaya memegang jabatan tersebut dan kapan serta di mana pengangkatan berlangsung. Pergantian pemegang jabatan itu menjadi perkembangan penting dalam susunan kepemimpinan TNI, khususnya pada tingkat komando dan pengelolaan perbatasan serta daerah terpencil.

Susunan pergantian jabatan menempatkan Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI, menggantikan Tandyo Budi yang sebelumnya menduduki posisi tersebut. Pada saat yang sama, Tandyo Budi ditetapkan sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), menggantikan Maruli. Dengan demikian, perubahan ini mencakup dua jabatan yang saling bertukar pemangku, bukan sekadar pengisian satu posisi yang kosong. Maruli beralih dari jabatan pimpinan di lingkungan Angkatan Darat ke posisi Wakil Panglima TNI, sementara Tandyo bergerak dari jabatan Wakil Panglima TNI untuk memimpin Angkatan Darat.

Dalam susunan baru tersebut, peran Wakil Panglima TNI diemban Maruli, sedangkan jabatan KSAD diemban Tandyo. Penyebutan kedua nama dan jabatan secara berpasangan memperjelas arah pergantian: Maruli menggantikan Tandyo sebagai wakil panglima, dan Tandyo menggantikan Maruli sebagai kepala staf Angkatan Darat. Karena kedua posisi memiliki nama serta lingkup jabatan berbeda, penting untuk tidak membalik urutannya ketika menjelaskan hasil pergantian. Rumusan tersebut juga menunjukkan bahwa perubahan menyentuh kepemimpinan di tingkat TNI dan kepemimpinan Angkatan Darat secara bersamaan.

Selain menjadi Wakil Panglima TNI, Maruli juga mengemban jabatan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil, sebagaimana disebut dalam pelantikan. Keterangan ini merupakan bagian dari susunan jabatan yang disampaikan pada kesempatan tersebut, berdampingan dengan penetapan Maruli sebagai wakil panglima. Jadi, jabatan yang dikaitkan dengan Maruli tidak berhenti pada satu posisi: ia tercatat sebagai Wakil Panglima TNI sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Adapun Tandyo disebut dalam susunan pergantian ini sebagai KSAD baru, setelah menggantikan Maruli. Penjelasan tersebut merangkum siapa mengisi setiap jabatan tanpa menambahkan alasan, riwayat, atau penilaian atas pergantian itu.

Pelantikan Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI dan Tandyo Budi sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 105 dan Nomor 106 TNI Tahun 2026. Kedua keputusan tersebut menjadi dasar bagi pergantian jabatan yang diumumkan dalam pelantikan. Rujukan kepada keputusan presiden itu menjelaskan landasan administratif yang disebutkan untuk proses pemberhentian dan pengangkatan pada dua posisi yang terkait dengan perubahan susunan kepemimpinan TNI tersebut.

Cakupan keputusan pertama berkaitan dengan pemberhentian dan pengangkatan Wakil Panglima TNI. Jabatan tersebut dalam keterangan yang menjadi rujukan juga merangkap tugas sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Dengan demikian, keputusan terkait posisi Wakil Panglima mencakup pergantian pejabat pada jabatan yang disebutkan beserta perangkapan tugas tersebut. Penjelasan ini mengikuti cakupan yang tercantum, tanpa memperluasnya pada ketentuan atau kewenangan lain yang tidak dijelaskan.

Keputusan lainnya mencakup pemberhentian dan pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat. Jabatan KSAD merupakan posisi yang mengalami pergantian melalui keputusan presiden tersebut, sejalan dengan pelantikan Tandyo Budi sebagai pemimpin baru di lingkungan Angkatan Darat. Penyebutan dua keputusan itu menegaskan bahwa perubahan pada jabatan Wakil Panglima TNI dan KSAD memiliki dasar yang dinyatakan secara resmi. Namun, uraian mengenai cakupannya terbatas pada pemberhentian serta pengangkatan pejabat untuk masing-masing posisi, sesuai keterangan yang tersedia.

Karena itu, Keputusan Presiden Nomor 105 dan 106 TNI Tahun 2026 perlu dipahami dalam lingkup yang disebutkan: satu keputusan berhubungan dengan jabatan Wakil Panglima TNI yang merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil, sementara keputusan lainnya berhubungan dengan jabatan KSAD. Keterangan tersebut menjelaskan dasar pelantikan dan jenis perubahan jabatan yang diatur, tanpa menjadi dasar untuk menyimpulkan isi hukum lain di luar cakupan itu. Rincian lebih lanjut mengenai substansi keputusan tidak dapat ditambahkan apabila tidak tercantum dalam keterangan sumber yang tersedia.

Setelah prosesi pelantikan, rangkaian acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan oleh Tandyo Budi dan Maruli Simanjuntak. Presiden Prabowo Subianto membimbing keduanya dalam mengucapkan sumpah tersebut. Prosesi ini menandai komitmen resmi mereka untuk menjalankan jabatan yang telah dipercayakan, sesuai dengan ketentuan dan tanggung jawab yang melekat pada masing-masing posisi.

Di dalam sumpah, Tandyo dan Maruli menyatakan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Undang-Undang Dasar 1945. Keduanya juga berjanji melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Pernyataan itu menjadi bagian penting dari pengucapan sumpah, yang menegaskan kewajiban untuk mengemban amanah jabatan secara serius dan berlandaskan kepentingan negara.

Sumpah tersebut turut memuat komitmen untuk menjunjung tinggi etika jabatan, Sapta Marga, dan Sumpah Prajurit. Unsur-unsur itu menjadi landasan bagi keduanya dalam menjalankan tugas di lingkungan TNI. Dengan demikian, pengucapan sumpah tidak hanya mengukuhkan penempatan mereka dalam jabatan baru, tetapi juga menyatakan prinsip-prinsip yang akan menjadi pegangan selama melaksanakan tanggung jawab kedinasan.

Usai pengucapan sumpah, Prabowo menyematkan tanda pangkat kepada Tandyo dan Maruli. Penyematan tersebut menjadi bagian dari rangkaian prosesi setelah pelantikan, sekaligus menegaskan perubahan jabatan yang telah ditetapkan. Dalam rangkaian acara yang sama, keduanya kemudian menandatangani berita acara pelantikan. Penandatanganan itu melengkapi tahapan formal pelantikan, setelah sumpah diucapkan dan tanda pangkat disematkan. Secara keseluruhan, prosesi tersebut mencakup pengucapan komitmen, penyematan tanda pangkat, serta pencatatan resmi melalui berita acara, tanpa mengubah pokok janji yang telah dinyatakan oleh masing-masing pejabat. Rangkaian itu menegaskan bahwa pelantikan berlangsung melalui tahapan formal yang saling melengkapi bagi Tandyo Budi dan Maruli Simanjuntak.

Baca juga: Aspers Panglima TNI Buka Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI Tahun 2026 | Aspers Panglima TNI Pimpin Sidang Pantukhir Tahap I Calon Perwira PSDP Penerbang TNI TA 2026 | Taruna Akmil Raih Medali Perak dan Emas pada Akmil Open Tournament Pencak Silat Piala Panglima TNI 2026