Penguatan Integritas Pendidikan Bolsel Dimulai dari Pengendalian Konflik Kepentingan

Penguatan Integritas Pendidikan Bolsel Dimulai dari Pengendalian Konflik Kepentingan

Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan | Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengambil langkah penguatan kapasitas tenaga pendidik melalui pembekalan mengenai pengendalian konflik kepentingan. Materi tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi sekaligus penguatan integritas di lingkungan sekolah. Melalui pemahaman yang lebih baik, para pendidik diharapkan mampu mengenali situasi yang berpotensi memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas, termasuk ketika kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, atau pihak tertentu beririsan dengan tanggung jawab kedinasan.

Pengendalian konflik kepentingan memiliki peran penting dalam membangun tata kelola pendidikan yang sehat. Sekolah tidak hanya membutuhkan proses belajar mengajar yang berkualitas, tetapi juga pengelolaan sumber daya, pengambilan keputusan, dan pelayanan yang dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, tenaga pendidik perlu memahami prinsip keterbukaan, kejujuran, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pemahaman tersebut dapat membantu mencegah keputusan yang tidak objektif dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Pembekalan ini diarahkan sebagai langkah preventif dan edukatif, bukan sebagai pemberitaan mengenai kasus korupsi tertentu. Pemerintah daerah berupaya membangun kesadaran bersama bahwa pencegahan harus dimulai dari penguatan kapasitas aparatur dan tenaga pendidik. Dengan demikian, setiap unsur di sekolah memiliki bekal untuk mengidentifikasi risiko, mengelola potensi benturan kepentingan, serta melaporkan atau berkonsultasi apabila menghadapi kondisi yang memerlukan penanganan. Upaya tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi terciptanya lingkungan pendidikan Bolsel yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.

Penguatan integritas pendidikan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dilakukan melalui bimbingan teknis yang memadukan peningkatan literasi dan numerasi dengan pengembangan tata kelola sekolah. Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas tenaga pendidik dalam memanfaatkan teknologi sebagai bagian dari proses pembelajaran, sekaligus memastikan pengelolaan satuan pendidikan berjalan secara terencana, transparan, dan berorientasi pada mutu. Pendekatan tersebut menempatkan kemampuan membaca, memahami informasi, serta mengolah angka sebagai kompetensi dasar yang perlu dikembangkan melalui metode pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan peserta didik.

Bimbingan teknis tersebut diikuti ratusan tenaga pendidik dari jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) se-Kabupaten Bolsel. Selain membahas digitalisasi pembelajaran, peserta memperoleh penguatan mengenai penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Melalui SPMI, sekolah didorong untuk mampu memetakan kebutuhan, menyusun perencanaan berbasis data, melaksanakan program perbaikan, serta melakukan evaluasi secara berkala. Integrasi literasi, numerasi, teknologi, dan penjaminan mutu diharapkan membantu sekolah membangun budaya kerja yang konsisten dan bertanggung jawab.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung di aula Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Utara, Kota Manado, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Salah satu narasumber yang hadir adalah Lasya Mamonto, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Bolsel. Kehadiran narasumber dari unsur pemerintah daerah memperluas pembahasan mengenai pentingnya tata kelola, akuntabilitas, serta pengelolaan sumber daya dalam mendukung layanan pendidikan. Dengan keterlibatan ratusan pendidik dan dukungan lintas sektor, bimtek ini menjadi ruang pembelajaran bersama untuk memperkuat kualitas sekolah sekaligus mendorong penyelenggaraan pendidikan yang berintegritas di Bolsel.

Lasya Mamonto menyampaikan materi berjudul “Pengendalian Konflik Kepentingan pada Satuan Dinas Pendidikan” dalam kapasitasnya sebagai penyuluh antikorupsi tersertifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Materi tersebut menempatkan pengendalian konflik kepentingan sebagai bagian penting dalam penguatan integritas pendidikan, khususnya di lingkungan satuan pendidikan dan dinas yang memiliki kewenangan mengelola anggaran, program, serta sumber daya manusia.

Ia menjelaskan bahwa tenaga pendidik dan pengelola sekolah perlu memiliki kemampuan untuk mengenali potensi konflik kepentingan sejak awal. Setiap pihak juga berkewajiban mengungkapkan kondisi tersebut secara terbuka kepada atasan atau pihak yang berwenang, kemudian mengambil langkah mitigasi yang tepat. Dalam proses pengambilan keputusan, kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, maupun hubungan tertentu tidak boleh memengaruhi objektivitas, keadilan, dan kepatuhan terhadap aturan.

Sejumlah area dalam penyelenggaraan pendidikan dinilai rawan mengalami benturan kepentingan. Area itu mencakup pengadaan barang dan jasa, pengelolaan bantuan atau hibah, penyaluran beasiswa, serta mutasi dan penugasan tenaga kependidikan. Risiko dapat muncul ketika seseorang memiliki hubungan pribadi dengan calon penerima manfaat, penyedia barang dan jasa, atau pihak yang berkepentingan terhadap suatu keputusan. Karena itu, proses administrasi harus didukung dokumentasi yang jelas, mekanisme pengawasan, serta pembagian kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lasya menegaskan bahwa konflik kepentingan merupakan kondisi risiko yang harus dikelola, bukan langsung dianggap sebagai pelanggaran. Pengelolaan tersebut membutuhkan keterbukaan, tanggung jawab pribadi, dan budaya integritas yang diterapkan secara konsisten. Apabila tidak diidentifikasi dan dikendalikan, konflik kepentingan dapat berkembang menjadi pelanggaran administratif, merusak kepercayaan publik, bahkan berujung pada tindak pidana korupsi. Pemahaman bersama dan keberanian melaporkan potensi masalah menjadi fondasi penting bagi keputusan pendidikan yang bersih dan berintegritas.

Pembekalan integritas yang menekankan pentingnya pengendalian konflik kepentingan mendapat sambutan hangat dari para guru dan kepala sekolah yang hadir. Peserta menilai materi tersebut relevan dengan tanggung jawab mereka dalam menjaga tata kelola satuan pendidikan agar tetap transparan, adil, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik. Pemahaman mengenai potensi konflik kepentingan dinilai dapat membantu tenaga pendidik dan pengelola sekolah mengenali situasi yang berisiko memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan.

Respons positif tersebut juga menunjukkan adanya dukungan terhadap upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan yang dijalankan secara luas di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Keterlibatan guru dan kepala sekolah menjadi bagian penting karena lingkungan pendidikan tidak hanya berperan dalam mengelola layanan publik, tetapi juga membentuk kebiasaan dan nilai integritas bagi generasi muda. Melalui pembekalan yang berkelanjutan, pesan tentang kejujuran, akuntabilitas, serta penolakan terhadap penyalahgunaan kewenangan dapat semakin dipahami dan diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari.

Antusiasme peserta terhadap kegiatan ini turut memperlihatkan bahwa penguatan integritas membutuhkan partisipasi bersama, mulai dari jajaran pengelola pendidikan hingga tenaga pendidik di sekolah. Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat budaya pencegahan, sehingga potensi pelanggaran dapat dikenali dan ditangani sejak awal. Kegiatan pembekalan ini disebut sebagai salah satu wujud nyata penjabaran visi besar kepala daerah dalam mendorong pemerintahan dan layanan publik yang berintegritas. Pernyataan itu menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh unsur pendidikan untuk menjaga kepercayaan masyarakat tanpa mengurangi peran setiap pihak dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.