BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Antapani Tengah, Kota Bandung, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kegiatan tersebut berkaitan dengan penanganan tindak pidana terorisme.
Rumah yang menjadi lokasi penggeledahan berada di tengah kawasan permukiman warga. Posisi tersebut membuat kegiatan aparat berlangsung di lingkungan yang berdekatan dengan rumah-rumah penduduk. Namun, informasi mengenai pelaksanaan operasi tetap disampaikan secara terbatas dan belum memuat rincian lebih jauh tentang perkara yang sedang ditangani.
Penggeledahan merupakan bagian dari tindakan penegakan hukum yang dilakukan Densus 88 dalam perkara terkait terorisme. Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat keterangan resmi mengenai identitas pihak yang berkaitan dengan rumah kontrakan tersebut, status hukum penghuni, maupun barang atau dokumen yang dicari dan ditemukan dalam kegiatan itu.
Demikian pula, belum disampaikan secara terbuka mengenai latar belakang perkara, rangkaian penyelidikan, atau hubungan lokasi tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Karena itu, informasi mengenai peran penghuni, keterlibatan warga sekitar, dan detail operasi tidak dapat disimpulkan di luar keterangan resmi yang tersedia.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena penggeledahan berlangsung di lingkungan permukiman Antapani Tengah. Meski demikian, inti kejadian yang telah diketahui adalah tindakan penggeledahan oleh Densus 88 di rumah kontrakan tersebut pada 2 Oktober 2026, dalam konteks penanganan tindak pidana terorisme. Perkembangan perkara selanjutnya menunggu penjelasan dari pihak berwenang.
Setelah pemeriksaan dilakukan, rumah kontrakan di Antapani Tengah, Bandung, tampak tidak lagi menunjukkan aktivitas dari dalam. Tidak terlihat kegiatan penghuni sebagaimana biasanya berlangsung di sebuah tempat tinggal. Pintu dan bagian depan rumah menjadi titik yang paling mudah diamati, sementara suasana dari dalam terlihat tenang tanpa tanda adanya pergerakan.
Rumah tersebut berada di lingkungan permukiman yang padat. Letaknya menyatu dengan deretan hunian lain, sehingga bangunan tampak sebagai bagian dari kawasan tempat tinggal yang dihuni secara berdekatan. Meski berada di tengah lingkungan permukiman, rumah kontrakan itu terlihat sepi setelah aparat menyelesaikan pemeriksaan. Tidak tampak aktivitas yang menandakan adanya penghuni di dalam rumah pada saat pantauan dilakukan.
Di bagian depan rumah, hanya terlihat beberapa sandal yang menumpuk di atas rak. Benda-benda tersebut menjadi salah satu detail yang tampak dari luar dan menunjukkan bahwa area depan rumah masih menyimpan barang milik penghuni. Namun, keberadaan sandal itu tidak disertai aktivitas lain di sekitar pintu atau halaman depan. Rak sandal tetap berada di tempatnya, dengan beberapa pasang sandal tersusun secara bertumpuk.
Kondisi tersebut membuat rumah kontrakan terlihat tertutup dan tidak berpenghuni untuk sementara waktu. Dari luar, tidak terlihat kegiatan yang berlangsung di ruang dalam maupun di bagian depan rumah. Pemandangan rumah yang berada di lingkungan padat itu tampak berbeda dari suasana hunian yang sedang digunakan secara aktif. Pantauan setelah penggeledahan memperlihatkan lokasi dalam keadaan sunyi, dengan perhatian utama tertuju pada rumah kontrakan dan beberapa sandal yang masih terlihat di rak depan.
Ketua RT 6, Agus, membenarkan adanya penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Antapani Tengah, Bandung. Ia mengatakan dirinya ikut masuk ke dalam rumah tersebut untuk menyaksikan langsung proses pemeriksaan yang dilakukan petugas. Kehadiran Agus menjadi bagian dari pendampingan lingkungan selama penggeledahan berlangsung.
Agus mengaku sempat terkejut ketika mengetahui adanya kegiatan tersebut. Pada awalnya, ia menduga peristiwa itu berkaitan dengan penggerebekan narkoba. Dugaan tersebut muncul karena petugas datang dalam jumlah cukup banyak dan situasi di sekitar rumah tampak berbeda dari pemeriksaan biasa. Namun, setelah melihat personel yang terlibat, ia mengetahui bahwa proses tersebut diikuti banyak anggota Densus 88 serta personel Inafis.
Berdasarkan pengamatan Agus ketika berada di dalam rumah, sejumlah barang dibawa atau disita oleh petugas. Barang-barang tersebut lain buku, flashdisk, beberapa kartu, telepon seluler, serta beberapa botol yang berisi cairan. Keterangan itu disampaikan berdasarkan apa yang ia lihat selama mendampingi pemeriksaan, bukan berdasarkan informasi mengenai hasil penyidikan atau dugaan yang sedang ditangani aparat.
Agus juga menegaskan bahwa selama menyaksikan proses penggeledahan, ia tidak melihat adanya senjata ataupun bom yang disita dari rumah tersebut. Dengan demikian, barang yang tampak dibawa petugas dalam pengamatannya berupa perangkat elektronik, dokumen atau bahan bacaan, kartu-kartu, dan botol berisi cairan. Ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai isi buku, data dalam flashdisk, fungsi kartu, maupun jenis cairan di dalam botol karena hal-hal tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan aparat.
Keterangan Ketua RT 6 itu memberikan gambaran mengenai situasi penggeledahan dari sisi warga setempat. Agus membenarkan pelaksanaan kegiatan dan keterlibatan sejumlah personel, sekaligus menyampaikan barang-barang yang dilihatnya selama berada di dalam rumah. Adapun makna, keterkaitan, serta status masing-masing barang tetap menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Menurut Agus, pria yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme dan tinggal di rumah kontrakan tersebut telah ditangkap di suatu tempat sebelum atau ketika proses penggeledahan berlangsung. Agus tidak menjelaskan secara rinci lokasi maupun waktu penangkapan pria itu. Karena itu, informasi yang tersedia belum menunjukkan dengan pasti apakah penangkapan dilakukan sebelum petugas mendatangi rumah atau bertepatan dengan berlangsungnya pemeriksaan.
Saat rumah kontrakan di kawasan Antapani Tengah, Bandung, diperiksa, petugas hanya mendapati istri dan anak pria tersebut. Keluarga itu disebut baru menempati rumah kontrakan tersebut selama sekitar satu bulan. Agus mengaku tidak mengetahui identitas pria yang dimaksud karena yang bersangkutan tidak pernah melaporkan diri atau menyampaikan keterangan kepada pihaknya. Meski demikian, Agus menyebut pernah bertemu dengan pria tersebut sebanyak dua kali selama keluarga itu tinggal di rumah tersebut.
Dalam pertemuan singkat itu, Agus menilai pria tersebut cenderung menghindari kontak dengan lingkungan sekitar. Namun, keterangan itu tidak disertai penjelasan lebih lanjut mengenai aktivitas pria tersebut maupun hubungan keluarga itu dengan dugaan perkara yang sedang ditangani. Sampai informasi ini disampaikan, Juru Bicara Densus 88 Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana belum memberikan rincian mengenai proses penggeledahan, termasuk barang atau temuan yang diperiksa petugas. Berdasarkan keterangan yang tersedia, informasi lebih lanjut mengenai penggeledahan tersebut dijanjikan disampaikan pada Minggu malam, 4 Oktober 2026.



