Pengawasan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 353 Kilogram Emas ke Luar Indonesia

Pengawasan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 353 Kilogram Emas ke Luar Indonesia

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkap adanya penindakan terhadap penyelundupan emas ke luar Indonesia dengan total barang yang telah diamankan mencapai 353 kilogram. Informasi tersebut menunjukkan skala besar dari rangkaian pengawasan yang dilakukan terhadap upaya ekspor ilegal komoditas emas. Emas dalam jumlah tersebut tidak berhasil dibawa keluar melalui jalur yang melanggar ketentuan karena lebih dahulu diamankan oleh aparat berwenang.

Pengungkapan itu disampaikan Suahasil dalam acara dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran yang berlangsung di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan hasil penindakan sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan kepabeanan. Keterangan mengenai 353 kilogram emas menjadi salah satu informasi utama terkait upaya mencegah keluarnya komoditas tersebut dari Indonesia secara ilegal.

Jumlah emas yang diamankan merupakan akumulasi dari rangkaian penindakan terhadap upaya ekspor ilegal, bukan hasil dari satu peristiwa yang berdiri sendiri. Rangkaian tindakan itu menggambarkan proses pengawasan yang dilakukan untuk memastikan kegiatan pengiriman barang ke luar negeri mematuhi ketentuan yang berlaku. Setiap temuan kemudian menjadi bagian dari penanganan aparat dalam mengamankan barang bukti serta menindak pelanggaran di bidang kepabeanan.

Pengawasan terhadap arus barang menjadi penting karena kegiatan ekspor harus dilaksanakan melalui prosedur resmi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dengan terungkapnya pengiriman ilegal tersebut, emas sebanyak 353 kilogram dapat diamankan sebelum keluar dari wilayah Indonesia. Pernyataan Suahasil juga menegaskan bahwa hasil penindakan berasal dari kerja pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan terhadap berbagai upaya ekspor yang tidak sesuai aturan.

Pengawasan Bea Cukai mengungkap bahwa pengeluaran emas secara ilegal ke luar Indonesia dilakukan melalui lebih dari satu jalur transportasi. Berdasarkan keterangan Suahasil, praktik penyelundupan tersebut memanfaatkan pelabuhan udara maupun pelabuhan laut. Temuan ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya berfokus pada arus penumpang dan barang di bandara, tetapi juga mencakup aktivitas pengiriman melalui kawasan pelabuhan. Kedua jalur tersebut menjadi bagian dari penindakan terhadap upaya membawa emas keluar negeri tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Di pelabuhan udara, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pergerakan barang dan penumpang yang dicurigai berkaitan dengan pengeluaran emas secara ilegal. Sementara itu, di pelabuhan laut, pengawasan diarahkan pada aktivitas logistik dan pengiriman barang yang berpotensi digunakan untuk membawa komoditas tersebut ke luar wilayah Indonesia. Suahasil menyatakan bahwa rangkaian penindakan berlangsung pada kedua jenis pelabuhan itu, tanpa merinci rute spesifik maupun bentuk penyamaran yang digunakan. Informasi yang tersedia menegaskan adanya pola pengeluaran melalui jalur transportasi yang beragam.

Emas yang ditemukan dalam berbagai penindakan juga hadir dalam bentuk yang tidak seragam. Petugas menemukan serpihan emas, bubuk, dan bongkahan, selain bentuk lainnya yang masih termasuk dalam komoditas emas. Keragaman bentuk tersebut memperlihatkan bahwa barang bukti tidak selalu berupa emas batangan atau produk dengan tampilan yang mudah dikenali. Seluruh temuan kemudian menjadi bagian dari proses penegakan hukum dan penghitungan total barang yang berhasil diungkap. Secara keseluruhan, pengawasan Bea Cukai mencatat pengungkapan penyelundupan sebanyak 353 kilogram emas ke luar Indonesia melalui jalur udara dan laut.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menggagalkan upaya ekspor ilegal emas sebagai bagian dari pengawasan terhadap lalu lintas barang keluar negeri. Penindakan terakhir tersebut berlangsung pada September 2026 dan mengamankan emas dengan total berat 29 kilogram. Barang bukti itu diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp73,3 miliar. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa pengawasan kepabeanan terus diperkuat untuk mencegah komoditas bernilai tinggi keluar dari Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Rangkaian penindakan dilakukan di empat bandara dengan tingkat mobilitas penumpang dan barang yang tinggi. Lokasinya meliputi Bandara Kualanamu di Medan, Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali, serta Bandara Sam Ratulangi di Manado. Petugas melakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko, pemantauan pergerakan barang, dan indikasi pelanggaran dalam proses keberangkatan. Dari pemeriksaan tersebut, emas yang hendak dikirim secara ilegal berhasil diamankan sebelum meninggalkan wilayah Indonesia.

Selain mencegah keluarnya aset strategis tanpa prosedur, penindakan ini juga memberikan dampak langsung terhadap perlindungan penerimaan negara. Seluruh rangkaian pengamanan yang dilakukan pada periode tersebut diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp8,5 miliar. Angka 29 kilogram merupakan bagian dari keseluruhan hasil pengawasan Bea Cukai terhadap dugaan penyelundupan emas, sehingga penanganannya menjadi unsur penting dalam upaya membongkar pola pengiriman ilegal secara lebih luas. Selanjutnya, barang bukti dan pihak terkait akan diproses sesuai ketentuan hukum, sementara koordinasi antarlembaga tetap diperlukan untuk menelusuri asal emas, jaringan pengirim, serta tujuan pengirimannya.

Suahasil menegaskan bahwa membawa emas ke luar negeri, termasuk melalui kegiatan ekspor, pada dasarnya diperbolehkan. Kegiatan tersebut harus dilaksanakan dengan tata kelola yang baik dan benar, sesuai dengan ketentuan kepabeanan serta aturan perdagangan luar negeri yang berlaku. Dengan demikian, ekspor emas yang dilakukan secara resmi, dilengkapi dokumen, dan memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan merupakan aktivitas yang sah.

Pandangan tersebut perlu dibedakan dari pengeluaran emas secara ilegal. Pergerakan barang tanpa pemberitahuan yang semestinya, tanpa pemenuhan kewajiban kepabeanan, atau dengan cara yang melanggar ketentuan menjadi sasaran penindakan pemerintah. Pengungkapan penyelundupan emas menunjukkan bahwa pengawasan diarahkan untuk membedakan kegiatan perdagangan yang sesuai prosedur dari upaya mengeluarkan barang secara tersembunyi dan melawan hukum.

Pengamanan terhadap arus barang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama kepolisian, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kerja sama lintas instansi diperlukan karena pengawasan tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan administratif, tetapi juga mencakup pencegahan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang memanfaatkan jalur perlintasan orang dan barang. Koordinasi tersebut mendukung pertukaran informasi serta tindakan di lapangan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, di Jakarta pada Selasa, 15 September, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan terhadap penumpang serta barang, dan koordinasi dengan instansi terkait. Metode ini digunakan untuk mengidentifikasi risiko dan menindaklanjuti indikasi pelanggaran. Tujuannya adalah mencegah pengeluaran barang secara ilegal sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi oleh pihak yang melakukan ekspor.