Pengakuan ART Tersangka Pembunuhan Dosen di Sukabumi: Gaji Lima Bulan Tak Dibayar

Pengakuan ART Tersangka Pembunuhan Dosen di Sukabumi: Gaji Lima Bulan Tak Dibayar

SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Pal alias Agus, 41 tahun, telah menyampaikan pengakuannya kepada kepolisian terkait perkara pembunuhan dosen profesor Petrus Pallangan. Profesor Petrus Pallangan diketahui berusia 74 tahun. Pal merupakan asisten rumah tangga yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pengakuan itu menjadi bagian penting dalam penanganan kasus yang tengah dilakukan aparat kepolisian.

Pengakuan Pal disampaikan di Mapolsek Cibaka Resor Sukabumi pada Minggu, 4 Oktober 2026. Di tempat tersebut, kepolisian menerima dan mendalami uraian yang diberikan tersangka mengenai perkara yang menjeratnya. Keterangan itu dicatat sebagai bahan pemeriksaan untuk membantu penyidik menyusun gambaran mengenai peristiwa secara lebih jelas.

Dalam pengakuannya, Pal memberikan uraian yang nantinya digunakan untuk menjelaskan motif serta rangkaian peristiwa dalam kasus pembunuhan tersebut. Namun, setiap keterangan yang disampaikan tersangka tetap menjadi bagian dari proses penyidikan dan perlu dikaitkan dengan fakta serta bukti lain yang dimiliki kepolisian. Karena itu, pengakuan tersebut menjadi dasar awal untuk menggali perkara lebih lanjut.

Keterangan Pal juga menempatkan posisinya sebagai tersangka dalam fokus pemeriksaan kepolisian. Penyidik akan menelusuri uraian yang disampaikannya terkait hubungan tersangka dan korban, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan terjadinya perkara. Dengan demikian, pengakuan di Mapolsek Cibaka Resor Sukabumi menjadi salah satu pijakan untuk mengungkap secara berurutan peristiwa yang menyebabkan profesor Petrus Pallangan meninggal dunia.

Dalam pengakuannya, Agus menyebut persoalan pembayaran upah menjadi motif utama yang memicu rasa sakit hati terhadap majikannya. Ia mengaku bekerja sebagai pekerja rumah tangga dengan upah sebesar Rp2,5 juta setiap bulan. Namun, menurut keterangannya, pembayaran tersebut belum diterima selama lima bulan. Dengan demikian, total upah yang disebut belum dibayarkan mencapai sekitar Rp12,5 juta.

Agus mengatakan keterlambatan pembayaran terjadi karena korban disebut belum memiliki uang. Kondisi itu, menurut pengakuannya, membuat haknya sebagai pekerja tidak kunjung diterima. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari keterangan tersangka kepada penyidik dan masih harus diuji melalui proses hukum, termasuk pemeriksaan saksi serta bukti-bukti lain yang relevan.

Selain persoalan gaji, tekanan ekonomi disebut turut memperburuk keadaan emosional Agus. Ia mengakui memiliki kebutuhan hidup dan beban utang yang harus dipenuhi, sementara pendapatan yang diharapkan dari pekerjaannya tidak diterima selama berbulan-bulan. Situasi tersebut diklaim menimbulkan kecemasan, frustrasi, dan perasaan terdesak. Beban finansial yang menumpuk juga disebut membuat konflik mengenai pembayaran upah semakin sulit dikendalikan.

Dalam keterangannya, Agus menggambarkan bahwa tuntutan untuk memperoleh hak dan kewajiban melunasi utang berlangsung bersamaan. Ia merasa berada dalam kondisi tanpa pemasukan yang cukup, sedangkan kebutuhan sehari-hari tetap berjalan. Perasaan sakit hati itu kemudian disebut berkembang menjadi konflik dengan korban. Meski demikian, tekanan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan tindak pidana. Motif yang disampaikan tersangka tetap menjadi materi penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk memastikan latar belakang hubungan kerja, jumlah upah, serta kronologi sebelum dan sesudah kejadian.

Pemicu langsung sebelum pembunuhan tersebut disebut bermula ketika Agus meminta izin untuk pulang kampung. Permintaan itu, berdasarkan pengakuannya, tidak diperbolehkan oleh majikannya. Penolakan tersebut kemudian menimbulkan cekcok di keduanya. Perselisihan itu berlangsung dalam suasana emosi yang meningkat hingga akhirnya berujung pada tindakan fatal terhadap korban.

Agus mengaku bertindak seorang diri. Dalam keterangannya, ia menyebut menggunakan satu bantal untuk menyekap korban selama sekitar 10 menit. Penyiksaan tersebut, menurut pengakuan Agus, berakhir ketika korban meninggal dunia. Keterangan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pengungkapan perkara karena menjelaskan tindakan yang dilakukan setelah pertengkaran mengenai permintaan pulang kampung itu.

Agus juga menegaskan bahwa ia tidak mengikat tangan korban. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjelaskan bahwa tindakan yang diakuinya hanya melibatkan penyekapan menggunakan satu bantal, tanpa pengikatan tangan. Dengan demikian, pengakuan Agus menggambarkan adanya hubungan penolakan permintaan pulang kampung, cekcok dengan majikan, serta keputusan yang kemudian diambilnya seorang diri dalam kondisi emosi.

Rangkaian keterangan itu masih merupakan pengakuan dari Agus sebagai tersangka dan menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Fakta mengenai motif, urutan peristiwa, dan tindakan yang dilakukan perlu ditempatkan sesuai keterangan yang telah disampaikan, tanpa menambahkan rincian lain di luar bahan tersebut. Sejauh pengakuannya, pertengkaran akibat larangan pulang kampung menjadi pemicu langsung sebelum pembunuhan, sementara penyekapan dengan satu bantal selama sekitar 10 menit disebut sebagai tindakan yang menyebabkan korban meninggal.

Setelah pembunuhan terhadap Petrus, Agus melarikan diri ke Makassar. Dalam pelariannya, ia membawa sejumlah barang berharga milik korban, yakni sebuah ponsel pintar dan dua kartu ATM. Kepergian tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang berlangsung sebelum keberadaan korban diketahui, sementara keluarga Petrus masih berupaya mencari kabar tentang dirinya.

Putri Petrus diketahui telah kehilangan kontak dengan ayahnya sejak pertengahan September 2026. Tidak adanya komunikasi itu kemudian menimbulkan kekhawatiran dari pihak keluarga. Jasad Petrus baru ditemukan pada akhir pekan, sebelum pengungkapan mengenai pelarian Agus ke Makassar disampaikan. Penemuan tersebut mengungkap bahwa Petrus telah meninggal, sekaligus memperjelas rentang waktu ketika keluarga tidak memperoleh kabar darinya.

Agus kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi. Ia tidak lagi berada dalam pelarian dan harus menghadapi akibat dari tindakan yang telah dilakukannya terhadap Petrus. Keterangan mengenai keberadaannya di Makassar serta barang-barang milik korban yang dibawanya menjadi bagian dari cerita setelah pembunuhan tersebut.

Di tengah kondisi itu, Agus menyampaikan penyesalannya. Ia mengaku sangat menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga Petrus. Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah keluarga korban harus menghadapi kehilangan, sekaligus menunggu hingga jasad Petrus ditemukan setelah putrinya tidak lagi dapat menghubungi sang ayah sejak pertengahan September 2026.