JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya secara verstek pada Kamis, 8 Oktober 2026. Putusan tersebut dijatuhkan tanpa kehadiran Demian selaku pihak tergugat dalam persidangan yang digelar untuk memeriksa perkara perceraian mereka.
Putusan verstek merupakan keputusan yang dapat diambil ketika pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan, meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan. Dalam perkara ini, Demian tercatat tidak menghadiri dua agenda persidangan secara berturut-turut. Ketidakhadiran tersebut menjadi salah satu dasar bagi majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tanpa kehadiran pihak tergugat.
Sebelum putusan dijatuhkan, perkara perceraian Sara dan Demian telah memasuki tahap pembuktian. Pada tahap ini, majelis hakim memeriksa bukti-bukti yang diajukan untuk menilai alasan serta dasar gugatan yang disampaikan oleh Sara. Pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama.
Setelah mempertimbangkan rangkaian persidangan dan alat bukti yang tersedia, majelis hakim kemudian menyatakan gugatan cerai tersebut dikabulkan secara verstek. Dengan putusan itu, proses pemeriksaan perkara pada tingkat pertama di Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memperoleh kepastian hukum, meskipun Demian tidak hadir saat putusan dibacakan.
Ketidakhadiran tergugat tidak serta-merta membuat perkara berhenti. Pengadilan tetap dapat memeriksa dan memutus perkara sepanjang pemanggilan telah dilakukan sesuai ketentuan dan tahapan persidangan telah terpenuhi. Putusan yang dijatuhkan juga tetap mengikuti mekanisme hukum yang memberikan ruang bagi pihak tergugat untuk menempuh upaya hukum sesuai aturan yang berlaku.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan bahwa perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya diproses sesuai dengan tahapan hukum acara yang berlaku. Pada persidangan pertama, Demian selaku tergugat tidak hadir meskipun perkara telah dijadwalkan untuk diperiksa. Ketidakhadiran tersebut kemudian menjadi pertimbangan pengadilan dalam menentukan langkah persidangan berikutnya.
Setelah sidang pertama berlangsung tanpa kehadiran tergugat, Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali memanggil Demian untuk menghadiri persidangan berikutnya. Pemanggilan dilakukan agar tergugat memiliki kesempatan untuk hadir, memberikan jawaban, serta menyampaikan pembelaan dalam perkara yang diajukan. Namun, pada persidangan lanjutan itu, Demian tetap tidak datang ke persidangan. Karena tergugat kembali tidak hadir, proses pemeriksaan perkara kemudian dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dalam tahap pembuktian, pengadilan memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penggugat sebelum mengambil keputusan. Abid menerangkan bahwa perkara tersebut diputus secara verstek karena tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara patut. Dasar hukum putusan itu mengacu pada Pasal 125 HIR, yang mengatur kewenangan pengadilan untuk menjatuhkan putusan tanpa kehadiran tergugat apabila panggilan telah disampaikan dengan benar, tetapi pihak yang bersangkutan tetap tidak menghadiri sidang. Dengan demikian, setelah tahapan pembuktian selesai, perkara pada hari itu secara resmi telah diputus secara verstek. Keterangan tersebut menegaskan bahwa putusan bukan diambil semata-mata karena tergugat tidak hadir pada satu persidangan, melainkan setelah pengadilan kembali memberikan kesempatan melalui pemanggilan yang patut dan tergugat tetap tidak datang.
Pihak Sara Wijayanto telah menyerahkan dokumen administrasi dan menghadirkan saksi dalam tahap pembuktian perkara perceraian yang diajukannya. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses untuk memperkuat dalil gugatan di hadapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Melalui dokumen dan keterangan saksi, pihak penggugat menyampaikan bahan pembuktian yang diperlukan agar perkara dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Abid menjelaskan bahwa alat bukti dalam perkara dapat berupa bukti tertulis atau surat, serta keterangan saksi. Bukti tertulis mencakup dokumen administrasi yang berkaitan dengan perkara, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta nikah. Dokumen-dokumen tersebut digunakan sebagai bagian dari kelengkapan pembuktian untuk menunjukkan hal-hal administratif yang relevan dalam perkara perceraian.
Selain bukti tertulis, keterangan saksi juga menjadi salah satu unsur yang diperhatikan dalam proses persidangan. Saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim sesuai dengan kepentingan pembuktian dalam perkara. Dalam perkara perceraian yang diperiksa di pengadilan agama, keberadaan saksi biasanya mendapat perhatian penting karena keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang dipertimbangkan selama persidangan.
Dengan demikian, pembuktian yang dilakukan pihak Sara mencakup penyerahan dokumen administrasi dan kehadiran saksi. Abid menegaskan bahwa kedua bentuk alat bukti tersebut memiliki peran dalam membantu majelis hakim menilai perkara berdasarkan bahan yang disampaikan di persidangan. Dokumen seperti KTP dan akta nikah menjadi bagian dari bukti surat, sedangkan saksi melengkapi proses pembuktian melalui keterangannya. Tahap ini berlangsung sebagai bagian dari pemeriksaan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sara Wijayanto dan Demian Aditya menikah pada 22 Mei 2014. Selama menjalani rumah tangga, keduanya dikenal sebagai pasangan yang aktif di industri hiburan digital dan kerap tampil dalam berbagai produksi bersama. Mereka juga dikenal sebagai pasangan konten kreator yang membagikan sejumlah aktivitas, karya, serta proyek kepada publik melalui berbagai platform. Riwayat kolaborasi tersebut membuat kabar mengenai gugatan perceraian mereka menjadi perhatian masyarakat.
Sara kemudian mengajukan gugatan cerai terhadap Demian Aditya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang perdana perkara tersebut berlangsung pada 24 September 2026. Dalam perkembangan persidangan, perkara itu diputus secara verstek. Putusan verstek pada dasarnya dijatuhkan ketika pihak tergugat tidak hadir atau tidak memberikan perlawanan setelah dipanggil secara patut, sehingga persidangan dapat berlanjut tanpa kehadiran pihak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Abid menyampaikan dugaan bahwa gugatan yang diajukan Sara tidak memuat tuntutan mengenai harta bersama atau gana-gini. Keterangan itu perlu dipahami sebagai dugaan berdasarkan informasi yang disampaikan, bukan kepastian mengenai seluruh isi dokumen gugatan. Karena itu, rincian mengenai ada atau tidaknya permohonan pembagian aset tetap merujuk pada berkas perkara dan keterangan resmi pengadilan.
Singkatnya proses persidangan dan adanya putusan verstek dapat mengindikasikan bahwa tidak terdapat materi perselisihan harta yang memerlukan pembuktian lanjutan dalam perkara tersebut, sebagaimana disampaikan narasumber. Namun, putusan perceraian dan persoalan harta bersama merupakan hal yang dapat memiliki dasar serta proses hukum berbeda. Oleh sebab itu, informasi mengenai status aset, kewajiban, atau pembagian harta setelah perceraian sebaiknya tidak disimpulkan hanya dari pemberitaan awal, melainkan menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait dan dokumen pengadilan.


