JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Markus Hadi Tanoto, pengacara sekaligus pendiri Tanoto Law Office, mempertanyakan dasar jaksa penuntut umum dalam mengaitkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan perkara dugaan pemerasan senilai Rp55 miliar dan tindak pidana pencucian uang. Sorotan tersebut muncul setelah surat dakwaan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 7 Oktober 2026.
Menurut Markus, uraian jaksa dalam dakwaan dinilai terlalu dini menarik fakta dan kesimpulan dari keterangan Ferry Yanto Hongkiriwang. Ferry disebut memberikan keterangan yang menuduh Febrie turut serta dalam tindak pidana tersebut. Namun, Markus menilai keterangan itu seharusnya diuji lebih lanjut melalui pembuktian di persidangan, bukan langsung dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan mengenai keterlibatan pihak lain.
Pandangan tersebut tidak serta-merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan, tetapi menekankan pentingnya kecermatan dalam menyusun dakwaan. Setiap fakta yang dicantumkan harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan unsur tindak pidana, termasuk hubungan tindakan yang diduga dilakukan Febrie dan peristiwa pemerasan maupun pencucian uang yang didakwakan. Pengujian terhadap konsistensi keterangan saksi, bukti pendukung, serta rangkaian peristiwa akan menjadi bagian penting dalam persidangan.
Dalam dakwaan, Febrie dikaitkan dengan dugaan perbuatan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Ia juga disebut diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, maupun melakukan tindakan tertentu untuk kepentingan pihak yang berkaitan dengan perkara. Markus menilai konstruksi tersebut perlu dijelaskan secara terukur agar tidak berhenti pada asumsi yang bersumber dari satu keterangan. Status dan peran Febrie masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah, sementara prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sepanjang proses persidangan.
Markus mempertanyakan konstruksi dakwaan yang digunakan jaksa dalam perkara dugaan pemerasan senilai Rp55 miliar. Menurut sorotannya terhadap uraian dakwaan, Ferry Yanto Hongkiriwang tidak hanya disebut sebagai pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa, tetapi juga tampak memiliki peran aktif dalam komunikasi dan tindakan yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Penilaian itu merupakan pembacaan Markus atas isi dakwaan, bukan kesimpulan baru mengenai keterlibatan Ferry.
Atas dasar itu, Markus mempertanyakan alasan Ferry belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai, apabila uraian jaksa memang menggambarkan adanya tindakan aktif Ferry dalam rangkaian dugaan pemerasan, status hukum pihak tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka. Pertanyaan tersebut diarahkan pada konsistensi fakta-fakta yang dituangkan dalam dakwaan dan keputusan penyidik atau penuntut umum mengenai siapa yang dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam dakwaan yang disorot Markus, Ferry disebut mengenal Febrie ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus di Kejaksaan Agung. Pada masa tersebut, Febrie menangani perkara PT Asuransi Jiwasraya. Keterangan mengenai hubungan dan perkenalan itu menjadi salah satu bagian dari konteks yang dipersoalkan Markus, terutama karena nama Ferry kemudian muncul dalam uraian mengenai peristiwa yang dikaitkan dengan dugaan pemerasan.
Markus tidak menyatakan bahwa uraian tersebut secara otomatis membuktikan kesalahan Ferry. Ia mempertanyakan bagaimana jaksa menyusun hubungan para pihak, peran masing-masing, serta dasar penetapan tersangka dalam perkara itu. Dengan demikian, pokok persoalannya adalah apakah konstruksi dakwaan telah memberikan penjelasan yang memadai mengenai posisi Ferry, termasuk alasan mengapa ia belum dikenai status tersangka meskipun menurut pembacaan Markus tampak terlibat aktif dalam rangkaian peristiwa yang diuraikan.
Rangkaian peristiwa yang dipersoalkan Markus berawal dari dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian dengan nilai mencapai Rp55 miliar. Dalam perkara tersebut, jaksa disebut mengaitkan Febrie dengan tindakan yang dilakukan Ferry. Kaitan itu terutama didasarkan pada hubungan Ferry dan Febrie, sehingga muncul kesimpulan bahwa Febrie memiliki peran dalam perkara tersebut. Namun, Markus mempertanyakan apakah hubungan personal atau profesional dua orang dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan aktif salah satu pihak.
Menurut uraian dalam dakwaan, Tan Kian tidak disebut meminta bantuan untuk bertemu dengan Febrie. Ia justru meminta Lucy Kweek memfasilitasi pertemuan dengan Ferry. Fakta ini dinilai penting karena menunjukkan siapa yang secara langsung menjadi pihak yang hendak ditemui Tan Kian dalam rangkaian peristiwa tersebut. Dengan demikian, titik awal komunikasi dan pertemuan berada pada hubungan Tan Kian dengan Ferry, bukan pada interaksi langsung Tan Kian dan Febrie.
Dalam pertemuan itu, Ferry disebut menakut-nakuti Tan Kian dengan pernyataan, “Koko bisa jadi tersangka.” Pernyataan tersebut menjadi bagian dari uraian mengenai dugaan tekanan yang dialami Tan Kian. Berdasarkan fakta yang tertuang dalam dakwaan, Ferry tampak sebagai pihak yang hadir, berkomunikasi, dan menyampaikan ancaman atau peringatan tersebut secara langsung kepada pengusaha itu.
Atas dasar itu, Markus mempertanyakan alasan jaksa menyimpulkan bahwa Febrie merupakan pihak yang berperan aktif dalam dugaan pemerasan tersebut. Menurut sudut pandang yang dipersoalkannya, uraian peristiwa justru menempatkan Ferry sebagai tokoh yang terlibat langsung dalam pertemuan dan komunikasi dengan Tan Kian. Adapun kaitan Febrie dengan perkara itu masih perlu dijelaskan melalui bukti yang lebih spesifik, bukan semata-mata berdasarkan hubungan dengan Ferry. Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam menguji konsistensi fakta yang diuraikan dalam dakwaan dan kesimpulan mengenai pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Selain mempertanyakan dasar jaksa dalam mengaitkan Febrie dengan dugaan pemerasan senilai Rp55 miliar, Markus juga menyoroti kelengkapan uraian dalam surat dakwaan. Menurut dia, dakwaan tersebut belum memaparkan secara rinci rangkaian penyerahan uang yang menjadi bagian penting dari perkara. Rincian mengenai kapan uang diserahkan, tanggal setiap peristiwa, serta lokasi penyerahan dinilai belum dijelaskan secara memadai dalam uraian yang ada.
Markus menyebut, penjelasan mengenai tahapan penyerahan uang juga perlu disampaikan dengan jelas. Uraian itu, menurutnya, semestinya menggambarkan bagaimana proses tersebut berlangsung dari awal hingga akhir, termasuk pihak yang terlibat pada setiap tahap. Tanpa penjelasan yang terperinci, hubungan peristiwa penyerahan uang dan pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan menjadi tidak sepenuhnya tergambarkan.
Sorotan tersebut berkaitan langsung dengan kritik Markus terhadap cara jaksa menarik kesimpulan mengenai peran Febrie. Jika waktu, tempat, dan tahapan penyerahan uang belum diuraikan secara jelas, ia mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menghubungkan Febrie dengan dugaan pemerasan tersebut. Markus juga menilai penting adanya pemisahan uraian mengenai tindakan Ferry dan Febrie, sehingga pembagian peran keduanya tidak tercampur dalam dakwaan.
Dengan demikian, perhatian Markus tidak hanya tertuju pada nominal dugaan pemerasan, tetapi juga pada struktur dan kelengkapan fakta yang disampaikan jaksa. Ia menyoroti apakah surat dakwaan telah menjelaskan rangkaian peristiwa secara utuh, pembagian peran Ferry dan Febrie, serta alasan jaksa mengaitkan Febrie dengan dugaan pemerasan Rp55 miliar. Kritik itu berfokus pada kecukupan uraian dakwaan sebagai dasar untuk memahami hubungan setiap pihak dengan peristiwa yang didakwakan.

