Penembakan Siswa di Garut Dipicu Perasaan Diabaikan dalam Pertemuan Alumni

Penembakan Siswa di Garut Dipicu Perasaan Diabaikan dalam Pertemuan Alumni

Garut | Kepolisian mengungkap bahwa penembakan terhadap seorang siswa SMA di Garut dipicu perasaan tersinggung yang dirasakan pelaku saat menghadiri perkumpulan alumni sekolah. Pelaku disebut merasa diabaikan dan tidak dihargai dalam pertemuan tersebut. Perasaan itu kemudian berkembang menjadi rasa sakit hati hingga mendorong pelaku mengambil senapan angin dan menembakkannya ke arah korban. Keterangan mengenai motif tersebut disampaikan Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra pada Sabtu malam, 10 Oktober 2026.

Menurut keterangan kepolisian, peristiwa itu bermula dari pengalaman pelaku ketika berada dalam kegiatan alumni. Pelaku merasa keberadaannya tidak diperhatikan sebagaimana yang diharapkan. Sikap yang dirasakan sebagai pengabaian tersebut membuat pelaku tersinggung dan merasa tidak memperoleh penghargaan dalam lingkungan pertemuan. Rasa sakit hati itu menjadi latar belakang tindakan yang dilakukan setelahnya, yakni mengarahkan senapan angin dan melepaskan tembakan kepada seorang siswa SMA di Garut.

Kapolres Garut menjelaskan bahwa informasi tersebut diperoleh melalui pemeriksaan kepolisian terhadap perkara penembakan itu. Penyampaian motif dilakukan untuk menerangkan hubungan perasaan pelaku setelah menghadiri perkumpulan alumni dan tindakan penembakan yang kemudian terjadi. Dengan demikian, keterangan awal polisi menempatkan perasaan diabaikan, tidak dihargai, serta tersinggung sebagai pemicu utama. Tidak ada dugaan lain yang ditambahkan dalam penjelasan tersebut. Kepolisian masih menangani perkara berdasarkan keterangan yang telah disampaikan, sementara penggunaan senapan angin dan arah tembakan menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang diungkap.

Kepolisian menangkap pria berinisial MH, berusia 19 tahun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan seorang siswa di Garut. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan penembakan yang menggunakan senapan angin. MH kemudian diamankan pada Jumat sore, 9 Oktober 2026, setelah beberapa hari dicari oleh petugas.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka ditangkap di rumah saudaranya yang berada di kawasan Gang Babakan Pogor, Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Polisi menyampaikan informasi tersebut sebagai bagian dari penanganan perkara penembakan yang melibatkan korban dan pelaku.

Kepolisian juga menyebutkan bahwa korban dan MH sudah saling mengenal. Keduanya diketahui memiliki hubungan pertemanan. Keterangan mengenai kedekatan tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan polisi dalam menjelaskan hubungan korban dan tersangka.

Penetapan MH sebagai tersangka dilakukan setelah adanya laporan terkait penembakan menggunakan senapan angin. Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai dengan keterangan dan informasi yang telah diperoleh dalam laporan. Penangkapan terhadap MH menandai langkah kepolisian dalam proses penanganan kasus yang menimpa siswa di Garut.

Hingga informasi ini disampaikan, kepolisian menegaskan bahwa MH merupakan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun penjelasan mengenai hubungan korban dan pelaku, lokasi penangkapan, serta waktu pengamanan bersumber dari keterangan polisi. Tidak ada informasi lain yang ditambahkan di luar keterangan tersebut terkait proses penangkapan.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap MH menunjukkan bahwa tersangka mengakui memiliki senapan angin jenis air gun. Berdasarkan keterangan kepolisian, senjata tersebut dibawa ke acara pertemuan alumni yang dihadiri korban dan sejumlah peserta lain. Kehadiran senapan angin dalam kegiatan tersebut menjadi perhatian karena benda itu bukan bagian dari kebutuhan acara dan berpotensi menimbulkan bahaya apabila digunakan tanpa kendali.

Polisi menyebut MH sempat menembakkan air gun beberapa kali dengan arah yang belum jelas. Setelah itu, senjata tersebut diarahkan kepada korban hingga menyebabkan cedera serius pada mata kiri korban. Keterangan mengenai rangkaian kejadian itu masih menjadi bagian dari pemeriksaan, sehingga penyidik terus mendalami konteks pertemuan, alasan senjata dibawa, serta tindakan tersangka sebelum dan setelah penembakan. Informasi tersebut diperlukan untuk memperjelas kronologi berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan.

Kepolisian mengingatkan bahwa senapan angin tetap merupakan benda berbahaya, terutama bila dimiliki oleh orang yang tidak memahami penggunaannya atau disalahgunakan. Daya lontarnya dapat menimbulkan luka serius apabila diarahkan ke tubuh seseorang, termasuk bagian vital seperti mata. Karena itu, kepemilikan dan penggunaan air gun tidak semestinya dilakukan secara sembarangan, terlebih di tengah kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang.

Peristiwa di Garut tersebut memperlihatkan risiko ketika senjata dibawa ke ruang pertemuan tanpa pengamanan dan tujuan yang jelas. Polisi masih memproses perkara untuk memastikan seluruh fakta, termasuk bagaimana senjata digunakan hingga mengenai korban. Sementara itu, kondisi cedera pada mata kiri korban menjadi salah satu dampak utama yang dicatat dalam penanganan kasus ini, tanpa mengabaikan perlunya pemeriksaan lebih lanjut terhadap keseluruhan kejadian.

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Pazwa Pahaludin, seorang siswa SMA berusia 15 tahun yang berdomisili di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Ia mengalami cedera pada mata kiri setelah diduga terkena tembakan dalam kegiatan pertemuan alumni sekolah. Insiden itu berlangsung di sebuah tempat di Kecamatan Sukawening pada Sabtu, 26 September 2026. Setelah kejadian, korban segera dibawa ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan medis dan menjalani pemeriksaan atas luka yang dialaminya.

Informasi mengenai kondisi korban masih terus dihimpun, termasuk dampak cedera terhadap penglihatannya. Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena terjadi dalam kegiatan yang semestinya berlangsung sebagai ajang silaturahmi antarlulusan. Dugaan bahwa penembakan dipicu perasaan diabaikan dalam pertemuan alumni juga masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Polisi perlu memeriksa keterangan korban, saksi, serta pihak-pihak yang berada di lokasi untuk menyusun rangkaian kejadian secara utuh.

Penyidik juga masih mendalami asal senapan angin yang digunakan dalam aksi tersebut. Selain itu, polisi menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang mungkin belum melapor atau belum teridentifikasi. Dari sisi hukum, kepolisian menerapkan pasal penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap perkara ini dan menyandingkannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Darurat terkait penggunaan senjata. Penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan medis, keterangan saksi, barang bukti, serta perkembangan penyelidikan. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap pelaku, motif, dan sumber senapan angin secara jelas.