Pemprov DKI Menilai Kembali Aturan Ganjil Genap di Koridor Gajah Mada-Hayam Wuruk

Pemprov DKI Menilai Kembali Aturan Ganjil Genap di Koridor Gajah Mada-Hayam Wuruk

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sedang mengkaji kembali penerapan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan yang terdampak pembangunan MRT Jakarta. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan pengaturan lalu lintas tetap sesuai dengan kondisi mobilitas masyarakat dan perkembangan pembangunan infrastruktur di ibu kota.

Salah satu koridor yang menjadi perhatian ialah Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk di Jakarta Pusat. Kedua ruas jalan tersebut diperkirakan mengalami perubahan pola pergerakan kendaraan selama dan setelah pembangunan MRT berlangsung. Perubahan dapat mencakup volume lalu lintas, kecepatan perjalanan, penggunaan jalur alternatif, serta kepadatan pada persimpangan yang terhubung dengan kawasan pusat kegiatan ekonomi.

Kondisi itu mendorong Pemprov DKI untuk menilai kembali efektivitas ketentuan ganjil genap yang saat ini berlaku. Kajian tidak hanya mempertimbangkan tingkat kemacetan, tetapi juga dampaknya terhadap angkutan umum, akses warga, kegiatan usaha, dan kelancaran perjalanan kendaraan darurat. Data lalu lintas serta masukan dari berbagai pihak akan menjadi bagian penting dalam proses evaluasi bersama DPRD DKI.

Peninjauan tersebut belum secara otomatis berarti aturan ganjil genap akan diperluas, diubah, atau dihentikan pada koridor Gajah Mada-Hayam Wuruk. Pemerintah daerah masih perlu menyelesaikan analisis mengenai dampak pembangunan MRT dan kondisi lalu lintas terbaru sebelum menetapkan pilihan kebijakan. Setiap keputusan diharapkan dapat menjaga keseimbangan kebutuhan mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi dan kemudahan akses masyarakat menuju kawasan Jakarta Pusat.

Dengan demikian, kajian ini menjadi langkah awal untuk menyesuaikan pengaturan lalu lintas dengan perubahan tata ruang dan pola perjalanan yang muncul akibat pembangunan MRT Jakarta. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar bagi pembahasan lebih lanjut mengenai bentuk pengaturan yang paling tepat di ruas-ruas terdampak, termasuk Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang meninjau kembali persoalan penerapan aturan ganjil genap pada sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Keterangan tersebut disampaikan saat ia berada di Balai Kota Jakarta. Menurut Pramono, pembahasan dilakukan bersama jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk melihat kondisi ruas yang terdampak aturan tersebut, terutama dalam kaitannya dengan rencana dan pembangunan transportasi massal.

Salah satu perhatian dalam kajian itu adalah koridor Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk. Kedua ruas tersebut disebut sebagai contoh wilayah yang sedang dipelajari oleh Pemprov DKI bersama DPRD. Pembahasan tidak hanya mempertimbangkan pelaksanaan ganjil genap, tetapi juga hubungan pengaturan lalu lintas dan pekerjaan pembangunan MRT yang berlangsung atau direncanakan di kawasan terkait. Kondisi lalu lintas, kebutuhan mobilitas warga, serta dampak pembangunan menjadi bagian dari persoalan yang perlu dilihat secara menyeluruh.

Kajian tersebut diperlukan agar pemerintah dapat menentukan langkah yang sesuai terhadap pengaturan kendaraan di ruas-ruas yang menjadi perhatian. Hasilnya dapat menjadi dasar untuk menilai apakah aturan ganjil genap tetap diterapkan, disesuaikan dengan kondisi lapangan, atau dibahas lebih lanjut sebelum keputusan ditetapkan. Dengan demikian, proses yang sedang berjalan masih berada pada tahap evaluasi dan pembahasan Pemprov DKI dan DPRD.

Pramono belum menyampaikan bentuk kebijakan final untuk Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, maupun ruas lain yang terdampak. Karena itu, informasi mengenai kemungkinan perubahan penerapan ganjil genap di koridor tersebut masih menunggu hasil kajian dan keputusan resmi pemerintah. Pernyataan di Balai Kota menegaskan bahwa setiap kebijakan akan dipertimbangkan berdasarkan kondisi ruas jalan serta perkembangan pembangunan MRT di kawasan yang bersangkutan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengevaluasi penerapan aturan ganjil genap, termasuk di koridor Gajah Mada-Hayam Wuruk. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah berlangsung selama sekitar 10 tahun. Dalam periode itu, pemerintah memiliki cukup waktu untuk menilai manfaat, keterbatasan, serta dampak yang ditimbulkan oleh pengaturan lalu lintas berdasarkan nomor pelat kendaraan.

Evaluasi tidak semata-mata diarahkan untuk mengukur kemampuan ganjil genap dalam mengurangi kemacetan. Menurut Budi, penilaian juga perlu mempertimbangkan pengaruh kebijakan terhadap aktivitas ekonomi warga. Dengan demikian, keputusan mengenai keberlanjutan atau penyesuaian aturan harus didasarkan pada gambaran yang lebih menyeluruh, bukan hanya pada perubahan kepadatan lalu lintas. Aspek mobilitas dan kegiatan ekonomi perlu ditempatkan dalam pertimbangan yang seimbang.

Di satu sisi, ganjil genap dinilai membantu mengurangi kemacetan karena membatasi penggunaan kendaraan tertentu pada waktu dan ruas jalan yang telah ditetapkan. Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen pengelolaan lalu lintas di Jakarta selama satu dekade. Namun, di sisi lain, penerapannya juga beriringan dengan dampak terhadap kondisi perekonomian. Budi menyebut terdapat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan, bahkan ada yang terhenti, sebagai salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses penilaian. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa efektivitas pengendalian lalu lintas tidak dapat dipisahkan dari konsekuensinya terhadap masyarakat. Karena itu, evaluasi Pemprov DKI diharapkan dapat memberikan dasar bagi kebijakan yang tetap menjaga kelancaran perjalanan, sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan aktivitas ekonomi warga yang terdampak oleh aturan tersebut.

Hingga informasi yang disampaikan dalam sumber tersedia, belum terdapat perubahan terhadap rute penerapan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. Koridor Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk masih menjadi bagian dari aturan yang berlaku, sehingga belum ada pengumuman resmi mengenai penghapusan, pemindahan, maupun penyesuaian ketentuan pada kedua ruas tersebut.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih mengumpulkan berbagai bahan untuk menilai kembali pelaksanaan kebijakan tersebut. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan penerapan ganjil genap selama sekitar satu dekade, termasuk dampaknya terhadap lalu lintas, pergerakan masyarakat, serta kebutuhan transportasi di kawasan yang menjadi sasaran pengaturan. Proses ini diperlukan agar setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar kajian yang memadai dan sesuai dengan kondisi terkini.

Sampai tahap informasi tersebut disampaikan, kajian belum menghasilkan keputusan akhir. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga belum mengumumkan apakah akan mempertahankan seluruh rute yang ada, melakukan penyesuaian, atau mengubah pengaturan pada koridor tertentu. Dengan demikian, kabar mengenai perubahan rute di Jalan Gajah Mada maupun Jalan Hayam Wuruk belum dapat dipastikan dan tidak sepatutnya dianggap sebagai kebijakan resmi.

Masyarakat pengguna jalan masih perlu merujuk pada ketentuan ganjil genap yang sedang berlaku sembari menunggu hasil evaluasi dari Dishub DKI. Setiap perubahan, apabila nantinya ditetapkan, akan memerlukan penyampaian resmi dari pemerintah melalui kanal informasi yang berwenang. Untuk saat ini, proses peninjauan masih berjalan, sedangkan status rute dan keputusan mengenai masa depan kebijakan di kedua ruas jalan tersebut belum mengalami perubahan serta belum diumumkan secara final.