Jakarta | Pemerintah memberlakukan kebijakan baru di bidang tarif impor untuk sejumlah bahan baku plastik. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026, yang menurunkan tarif bea masuk atas bahan baku plastik impor hingga mencapai nol persen. Aturan ini menjadi dasar pemberlakuan tarif bea masuk yang lebih rendah bagi komoditas yang tercakup dalam ketentuannya.
PMK Nomor 68 Tahun 2026 diterbitkan oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai ketentuan yang mengatur perubahan tarif bea masuk untuk sejumlah bahan baku plastik. Peraturan tersebut ditandatangani pada 28 September 2026. Dengan penerbitan aturan ini, pemerintah menetapkan penyesuaian tarif impor yang dapat mencapai 0 persen sesuai dengan jenis bahan baku yang diatur.
Peraturan baru itu merupakan perubahan atas PMK Nomor 26 Tahun 2022. Perubahan tersebut secara khusus mencakup ketentuan mengenai tarif bea masuk atas bahan baku plastik impor. Dengan demikian, PMK Nomor 68 Tahun 2026 menjadi aturan terbaru yang digunakan untuk menetapkan tarif bagi sejumlah bahan baku plastik dalam kebijakan impor.
Kebijakan penurunan tarif ini diarahkan untuk meningkatkan daya saing industri plastik hilir. Pemerintah menempatkan tarif bea masuk hingga 0 persen sebagai bentuk insentif fiskal bagi sektor tersebut. Pemberian insentif dilakukan melalui pengaturan tarif impor dalam PMK yang telah ditandatangani pada 28 September 2026. Ketentuan itu menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam mengatur bea masuk bahan baku plastik secara lebih terarah, dengan perubahan resmi terhadap PMK Nomor 26 Tahun 2022.
Pasal 4B Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 menetapkan penurunan tarif hingga menjadi nol persen untuk kelompok barang tertentu yang digunakan sebagai bahan baku plastik. Kebijakan ini mencakup sejumlah pos tarif yang telah ditentukan secara khusus dalam ketentuan tersebut. Dengan demikian, fasilitas tarif tidak berlaku secara umum bagi seluruh produk plastik, melainkan hanya untuk barang yang masuk dalam pos tarif sebagaimana tercantum dalam peraturan.
Kelompok pertama berada dalam pos tarif 3901. Pos ini mencakup bahan yang menjadi bagian dari polietilena. Secara lengkap, pos tarif yang memperoleh penurunan tarif dalam kelompok tersebut adalah 3901.10.12, 3901.10.19, dan 3901.10.99. Ketiga pos itu termasuk dalam cakupan pengaturan Pasal 4B, sehingga barang yang memenuhi klasifikasi tersebut dapat memperoleh tarif impor nol persen sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Kelompok kedua berada dalam pos tarif 3902, yang mencakup polipropilena. Pos tarif yang tercantum untuk kelompok ini adalah 3902.10.30, 3902.10.90, dan 3902.30.30. Pencantuman kode secara terperinci menunjukkan bahwa pemberlakuan tarif nol persen didasarkan pada klasifikasi tarif masing-masing barang, bukan semata-mata pada penggunaannya sebagai bahan baku plastik.
Dengan pengelompokan tersebut, seluruh bahan yang termasuk dalam enam pos tarif itu menjadi sasaran penurunan tarif berdasarkan Pasal 4B PMK Nomor 68 Tahun 2026. Pos tarif 3901 berkaitan dengan bahan yang menjadi bagian dari polietilena, sedangkan pos tarif 3902 berkaitan dengan polipropilena. Pelaku usaha perlu memastikan kesesuaian klasifikasi barang dengan pos tarif yang ditetapkan sebelum memanfaatkan fasilitas tarif, karena ketepatan kode menjadi dasar penerapan kebijakan impor ini.
Sebelum kebijakan baru diberlakukan, bahan baku plastik yang tercantum dalam pos tarif 3901 dikenai bea masuk sebesar 10 persen. Ketentuan tersebut berlaku bagi kelompok produk yang termasuk dalam klasifikasi tarif tersebut, sehingga setiap kegiatan impor atas bahan baku terkait masih mengikuti pungutan sesuai aturan sebelumnya.
Adapun bahan baku yang masuk dalam kelompok pos tarif 3902 memiliki ketentuan yang berbeda. Produk dalam kelompok ini sebelumnya dikenai bea masuk dengan kisaran 5 persen hingga 10 persen. Besaran tarifnya bergantung pada jenis barang dan klasifikasi yang tercantum dalam pos tarif masing-masing. Dengan demikian, ketentuan lama tidak menetapkan satu tarif yang seragam untuk seluruh bahan baku dalam kelompok 3902.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru, tarif bea masuk untuk kedua kelompok tersebut mengalami perubahan. Bahan baku yang termasuk pos tarif 3901, yang sebelumnya dikenai tarif 10 persen, kini ditetapkan dengan tarif bea masuk 0 persen. Perubahan serupa juga berlaku untuk bahan baku dalam kelompok pos tarif 3902, yang sebelumnya dikenai tarif 5 persen dan 10 persen.
Dengan ketentuan baru ini, tarif bea masuk bagi bahan baku plastik dalam pos tarif 3901 dan 3902 sama-sama diturunkan menjadi 0 persen. Perbandingan tersebut menunjukkan adanya perubahan langsung dari tarif sebelumnya: kelompok 3901 turun dari 10 persen menjadi 0 persen, sedangkan kelompok 3902 turun dari rentang 5–10 persen menjadi 0 persen. Penerapan tarif baru mengikuti daftar dan klasifikasi barang sebagaimana diatur dalam PMK terkait.
Ketentuan tarif impor nol persen untuk sejumlah bahan baku plastik memiliki periode penerapan yang telah ditetapkan secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026. Peraturan tersebut diundangkan pada 2 Oktober 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah tanggal pengundangan. Dengan demikian, pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan waktu tersebut sebelum memanfaatkan fasilitas tarif yang diberikan.
Penurunan tarif menjadi 0 persen berlaku bagi seluruh bahan baku plastik yang tercakup dalam enam pos tarif sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 68 Tahun 2026. Fasilitas ini tidak berlaku tanpa batas waktu, melainkan diberikan selama enam bulan sejak peraturan menteri mulai berlaku. Periode tersebut menjadi dasar bagi importir untuk menyesuaikan jadwal pemasukan barang, menyiapkan dokumen kepabeanan, serta memastikan bahwa komoditas yang diimpor memenuhi klasifikasi dan persyaratan yang ditetapkan.
Ketentuan mengenai masa berlaku selama enam bulan tercantum langsung dalam PMK Nomor 68 Tahun 2026. Oleh karena itu, penerapan tarif nol persen perlu dipahami berdasarkan dua unsur waktu, yaitu awal keberlakuan peraturan, yang berlangsung tujuh hari setelah diundangkan pada 2 Oktober 2026, dan durasi insentif selama enam bulan sejak peraturan mulai berlaku. Setelah periode tersebut berakhir, pelaku usaha perlu mengikuti ketentuan tarif impor yang berlaku sesuai regulasi berikutnya atau perubahan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Pengaturan ini memberikan kepastian mengenai jangka waktu insentif sekaligus mendorong perusahaan untuk memanfaatkan pengurangan tarif secara terukur selama masa penerapan yang telah ditentukan.
Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla | Tim Alpha TNI Siaga Tangani Karhutla di Sejumlah Wilayah Indonesia | Empat Terduga Pelaku Diciduk, Polresta Tuban Bongkar Peredaran Sabu di Sejumlah Wilayah

