Pemerintah Atur Subsidi Bunga Kredit bagi Perempuan Prasejahtera Pengusaha

Pemerintah Atur Subsidi Bunga Kredit bagi Perempuan Prasejahtera Pengusaha

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan subsidi bunga atau subsidi margin Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPPS). Peraturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 1 Oktober 2026. Kehadiran aturan ini memberikan landasan bagi penyaluran dukungan pembiayaan yang ditujukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha, sekaligus memperjelas mekanisme pemberian subsidi melalui lembaga penyalur kredit atau pembiayaan.

PMK Nomor 74 Tahun 2026 mulai berlaku setelah diundangkan pada 8 Oktober 2026. Pemberlakuan ini menjadi tahap penting untuk memastikan program KPPPS dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang seragam, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah mengarahkan kebijakan tersebut untuk memperluas akses perempuan prasejahtera terhadap kredit atau pembiayaan produktif yang mudah dan terjangkau. Sasaran program mencakup perempuan yang telah memiliki usaha serta perempuan yang baru akan memulai kegiatan usaha.

Melalui subsidi tersebut, beban biaya pembiayaan diharapkan menjadi lebih ringan sehingga penerima dapat menggunakan modal secara lebih optimal untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kapasitas produksi, atau memulai kegiatan ekonomi baru. Besaran subsidi bunga ditetapkan sebesar 10 persen secara flat per tahun. Subsidi itu diberikan untuk setiap akad dengan jangka waktu paling lama 24 bulan. Ketentuan mengenai besaran dan durasi ini menjadi acuan dalam menghitung dukungan yang diterima debitur sesuai akad pembiayaan yang disepakati. Dengan skema tersebut, KPPPS diharapkan mampu memperkuat inklusi keuangan sekaligus mendorong kemandirian ekonomi perempuan prasejahtera.

Skema pembiayaan bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro memperoleh dasar pengaturan melalui keterkaitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026. Peraturan koordinator tersebut menetapkan bunga Kredit Pembiayaan Perempuan Prasejahtera (KPPPS) sebesar 8 persen flat per tahun. Ketentuan ini diundangkan pada 5 Agustus 2026 dan menjadi acuan dalam pelaksanaan penyaluran kredit bersubsidi bagi kelompok sasaran.

Dalam skema tersebut, plafon kredit ditetapkan paling tinggi Rp15 juta untuk setiap akad. Penerima tidak diwajibkan menyediakan agunan tambahan, sehingga persyaratan pembiayaan diharapkan lebih mudah dipenuhi oleh pelaku usaha yang memiliki keterbatasan aset. Ketentuan ini berbeda dari kondisi sebelumnya, ketika pelaku usaha ultra mikro perempuan prasejahtera dapat menanggung bunga sekitar 24 persen per tahun. Penurunan tingkat bunga memperkecil beban cicilan dan memberi ruang yang lebih besar bagi penerima untuk mempertahankan maupun mengembangkan kegiatan usaha.

Pembagian beban bunga dalam kebijakan baru dilakukan melalui subsidi pemerintah sebesar 10 persen, sedangkan penerima KPPPS menanggung bunga 8 persen per tahun. Penerima yang dituju ialah perempuan yang tercatat dalam desil 1 sampai 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Berdasarkan pendataan tersebut, potensi penerima kebijakan ini diperkirakan mencapai 9,16 juta orang. Penetapan sasaran berbasis DTSEN dimaksudkan agar dukungan pembiayaan lebih terarah kepada rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan rendah dan memiliki aktivitas usaha produktif.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto serta hasil rapat koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM pada 22 Juni 2026. Melalui kombinasi bunga yang lebih rendah, plafon yang sesuai kebutuhan usaha mikro, dan penghapusan kewajiban agunan tambahan, pemerintah berupaya memperluas akses pembiayaan formal bagi perempuan prasejahtera sekaligus memperkuat keberlanjutan usaha mereka.

Pasal 15 PMK Nomor 74 Tahun 2026 mengatur penanganan terhadap kredit KPPPS yang mengalami masalah. Dalam ketentuan tersebut, penyalur diberikan ruang untuk melakukan restrukturisasi kredit sesuai dengan mekanisme yang dinyatakan dalam pasal bersangkutan. Restrukturisasi ini ditujukan pada kredit KPPPS bermasalah dan pelaksanaannya tetap merujuk pada batasan yang telah ditetapkan dalam peraturan.

Salah satu bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan penyalur adalah melalui suplesi baki debet. Nilai suplesi baki debet yang diperbolehkan paling banyak Rp15 juta. Dengan demikian, jumlah tersebut menjadi batas maksimal yang dapat digunakan dalam pelaksanaan suplesi untuk penanganan kredit KPPPS yang mengalami masalah. Ketentuan ini perlu dibaca secara terbatas sesuai rumusan Pasal 15.

Selain melalui suplesi baki debet, penyalur dapat melakukan restrukturisasi dengan memperpanjang jangka waktu kredit. Perpanjangan tersebut dapat dilakukan sebagai alternatif atau bersama-sama dengan suplesi baki debet, sebagaimana ditunjukkan oleh penggunaan ketentuan “dan/atau” dalam pengaturan tersebut. Namun, perpanjangan jangka waktu tidak dapat dilakukan tanpa batas.

Pasal 15 menetapkan bahwa jangka waktu perpanjangan yang diperbolehkan adalah paling lama 48 bulan sejak perjanjian awal. Titik awal penghitungan tersebut adalah tanggal perjanjian kredit pertama, bukan tanggal ketika restrukturisasi dilakukan. Oleh karena itu, penyalur perlu memperhatikan keseluruhan batas waktu yang dihitung sejak perjanjian awal ketika menerapkan perpanjangan jangka waktu kredit.

Dengan ketentuan tersebut, penanganan kredit KPPPS bermasalah berdasarkan Pasal 15 dibatasi pada suplesi baki debet paling banyak Rp15 juta dan/atau perpanjangan jangka waktu kredit paling lama 48 bulan sejak perjanjian awal. Bentuk restrukturisasi yang digunakan harus tetap berada dalam batas dan pilihan yang secara tegas disebutkan dalam ketentuan tersebut.

Perhitungan subsidi bunga atau subsidi margin Kredit Program Perempuan Pra-Sejahtera (KPPPS) dilakukan berdasarkan formula yang memperhitungkan besaran subsidi tahunan, nilai pinjaman, dan jumlah minggu tagihan. Besaran subsidi terlebih dahulu dibagi 52, yaitu jumlah minggu dalam satu tahun. Hasil pembagian tersebut kemudian dikalikan dengan nilai pinjaman serta jumlah minggu tagihan pada periode yang diajukan. Formula ini digunakan untuk menentukan nilai subsidi yang dapat dibayarkan kepada penyalur sesuai dengan masa pembiayaan yang telah berjalan dan memenuhi ketentuan.

Contoh perhitungan dalam lampiran aturan menunjukkan bahwa pinjaman senilai Rp7,5 juta dengan periode empat minggu tagihan memperoleh subsidi sebesar Rp57.692. Nilai tersebut menggambarkan subsidi untuk periode mingguan yang dihitung berdasarkan formula yang telah ditetapkan, bukan semata-mata berdasarkan nilai angsuran debitur. Karena itu, penyalur perlu memastikan nilai pinjaman, periode tagihan, dan data pembiayaan tercatat secara benar sebelum mengajukan klaim subsidi. Pinjaman yang baru berjalan kurang dari tujuh hari belum dapat ditagihkan.

Pengajuan tagihan dilakukan oleh penyalur setiap bulan, paling lambat tanggal 10. Penyalur dapat berbentuk lembaga keuangan konvensional, lembaga keuangan syariah, koperasi simpan pinjam, atau koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah. Pengajuan harus disertai dokumen dan data pendukung sesuai persyaratan administrasi, sehingga pemerintah dapat memverifikasi penerima, nilai pinjaman, serta periode pembiayaan yang menjadi dasar perhitungan subsidi.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Kuasa Pengguna Anggaran KPPPS, yaitu Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM secara ex officio, melakukan pengujian tagihan paling lama 10 hari kerja. Tahap ini memastikan tagihan memenuhi ketentuan sebelum pembayaran subsidi diproses. Adapun tagihan yang timbul pada bulan Desember dibebankan pada anggaran tahun berikutnya, sesuai mekanisme penganggaran dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah.