JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Penyanyi Bertrand Peto menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik melayangkan panggilan kepada pria yang akrab disapa Onyo itu untuk dimintai keterangan mengenai perkara yang sedang ditangani.
Bertrand datang ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/10) sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangannya merupakan bentuk pemenuhan terhadap panggilan penyidik. Ia terlihat hadir bersama kuasa hukumnya, Timothy Ezra, yang mendampingi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pendampingan hukum tersebut dilakukan untuk memastikan Bertrand memperoleh bantuan dan perlindungan hukum selama memberikan keterangan. Sebagai pihak yang diperiksa, ia diharapkan dapat menjelaskan informasi yang diketahuinya kepada penyidik secara langsung dan sesuai dengan fakta.
Setibanya di lokasi, Bertrand dan tim hukumnya langsung menjalani tahapan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik kemudian menggali keterangan berkaitan dengan dugaan perkara kekerasan seksual tersebut. Materi pemeriksaan menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta menguji informasi yang telah dikumpulkan.
Timothy Ezra turut memastikan kliennya mengikuti proses hukum secara kooperatif. Kehadiran Bertrand dalam pemeriksaan juga menunjukkan bahwa ia memenuhi proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat berwenang. Penyidik masih memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman berdasarkan keterangan Bertrand maupun bukti-bukti lain yang relevan.
Proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya selanjutnya berlangsung selama beberapa jam. Keterangan yang diberikan Bertrand akan menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam menentukan langkah berikutnya. Hingga pemeriksaan selesai, penanganan perkara tetap mengikuti asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap Bertrand Peto di ruang penyidik Polda Metro Jaya berlangsung kurang lebih sembilan jam. Proses pemeriksaan dimulai sejak siang dan baru berakhir pada malam hari. Bertrand kemudian meninggalkan ruang penyidik hampir pukul 22.00 WIB, setelah menjalani rangkaian pertanyaan yang diajukan penyidik.
Kuasa hukum Bertrand, Timothy Ezra, menyampaikan bahwa penyidik mengajukan sekitar 55 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut. “Kurang lebih ada 55 pertanyaan,” ujar Timothy Ezra ketika memberikan keterangan mengenai pemeriksaan Bertrand. Jumlah itu mencakup pertanyaan yang berkaitan dengan informasi serta kronologi peristiwa yang sedang didalami oleh penyidik.
Menurut keterangan Timothy, pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi di sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Penyidik menggali keterangan Bertrand mengenai kejadian itu, termasuk hal-hal yang diketahui dan dialaminya dalam rangkaian peristiwa tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai perkara yang sedang ditangani.
Timothy tidak menyebut adanya perubahan waktu pemeriksaan secara signifikan, tetapi prosesnya berlangsung hingga malam. Lamanya pemeriksaan menunjukkan bahwa penyidik mendalami keterangan Bertrand melalui puluhan pertanyaan. Setelah seluruh agenda pemeriksaan selesai, Bertrand keluar dari ruang penyidik hampir pukul 22.00 WIB. Keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyelidikan atau penyidikan sesuai perkembangan penanganan perkara oleh Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa pemeriksaan Bertrand Peto di Polda Metro Jaya tidak terbatas pada satu momen atau satu bagian dari peristiwa yang sedang ditelusuri. Penyidik menggali keterangan secara menyeluruh mengenai rangkaian aktivitas Onyo sejak tiba di lokasi hingga sekitar pukul 05.00 WIB. Rentang waktu tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan karena penyidik ingin memperoleh gambaran mengenai urutan kegiatan yang berlangsung sebelum, saat, dan setelah peristiwa.
Materi pertanyaan lain mencakup alasan Bertrand berada di lokasi tersebut. Penyidik menelusuri bagaimana ia sampai di tempat itu, tujuan kedatangannya, serta aktivitas yang dilakukan sejak tiba. Keterangan mengenai waktu kedatangan juga menjadi bagian dari rangkaian informasi yang dimintai penjelasan, sehingga setiap aktivitas dapat ditempatkan dalam urutan waktu yang sesuai berdasarkan penuturan yang disampaikan.
Selain menggali hal-hal yang dilakukan sebelum peristiwa, penyidik menanyakan aktivitas Bertrand pada saat peristiwa berlangsung. Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui apa yang dilakukan, situasi yang dihadapi, serta bagian-bagian lain yang masih berkaitan dengan keberadaannya di lokasi. Kuasa hukum menyebut pertanyaan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari penelusuran kronologi secara keseluruhan.
Setelah itu, pertanyaan berlanjut pada aktivitas Bertrand setelah peristiwa hingga sekitar pukul 05.00 WIB. Dengan demikian, pemeriksaan mencakup periode yang cukup panjang, bukan hanya waktu ketika peristiwa utama terjadi. Penelusuran sejak kedatangan sampai waktu tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian kegiatan Onyo dan memastikan keterangan mengenai sebelum, saat, serta setelah peristiwa dapat disampaikan secara berurutan. Berdasarkan penuturan kuasa hukum, cakupan pemeriksaan itu menunjukkan bahwa penyidik meminta penjelasan mengenai keseluruhan aktivitas dalam rentang waktu yang ditelusuri.
Selain mendalami rangkaian peristiwa yang menjadi materi pemeriksaan, penyidik juga meminta informasi mengenai orang-orang yang berada di lokasi. Keterangan tersebut diperlukan untuk memetakan siapa saja yang hadir, hubungan mereka dengan peristiwa, serta pengetahuan yang dimiliki masing-masing pihak terhadap kejadian yang sedang ditangani.
Materi yang digali mencakup identitas pihak-pihak yang disebut sebagai saksi fakta. Penyidik meminta penjelasan mengenai keberadaan mereka di tempat kejadian, waktu kedatangan dan kepulangan, serta hal-hal yang dilihat, didengar, atau diketahui secara langsung. Informasi itu menjadi bagian dari pendalaman keterangan untuk mencocokkan berbagai uraian mengenai peristiwa di lokasi.
Selain saksi fakta, penyidik turut menanyakan pihak yang dapat memberikan keterangan meringankan. Dalam pemeriksaan tersebut, keterangan yang diminta tidak hanya berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan, tetapi juga perbuatan yang tidak dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Dengan demikian, setiap informasi yang disampaikan diharapkan menggambarkan situasi secara lebih lengkap, termasuk tindakan, keberadaan, dan peran masing-masing orang.
Timothy Ezra menyampaikan bahwa dalam materi yang dibahas terdapat informasi yang dibantah oleh pihaknya. Pada saat yang sama, ada pula informasi yang disetujui. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keterangan yang disampaikan selama pemeriksaan memiliki bagian-bagian yang masih dipersoalkan dan bagian lain yang diterima oleh pihaknya. Penyidik juga tetap menggali keterangan mengenai orang-orang yang berada di lokasi, termasuk identitas mereka, kapasitas sebagai saksi, serta informasi tentang perbuatan yang dilakukan maupun tidak dilakukan.

