Peluang Indonesia Memperbesar Pasar Sukuk di Tengah Naiknya Minat Investor Global

Peluang Indonesia Memperbesar Pasar Sukuk di Tengah Naiknya Minat Investor Global

Jakarta | Bank Indonesia melihat meningkatnya ketertarikan investor global terhadap instrumen keuangan syariah, khususnya sukuk, di tengah ketidakpastian ekonomi dan geopolitik dunia. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa aset berbasis syariah semakin dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi diversifikasi portofolio. Bagi Indonesia, perkembangan ini membuka peluang untuk memperluas pasar surat utang berbasis syariah sekaligus memperkuat posisi negara sebagai salah satu pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia.

Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menyampaikan bahwa preferensi investor mulai bergeser. Investor tidak hanya memperhatikan potensi imbal hasil, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik, ketahanan, serta dasar aset dari instrumen yang dipilih. Dalam konteks tersebut, sukuk memiliki daya tarik karena penerbitannya didukung aset dasar atau underlying asset. Keberadaan aset tersebut membuat produk syariah dinilai relatif stabil dan memiliki keterkaitan yang lebih jelas dengan kegiatan ekonomi.

Pernyataan itu disampaikan Destry dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026. Menurutnya, meningkatnya minat terhadap produk syariah dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperdalam pasar domestik dan menarik lebih banyak modal internasional. Penguatan penerbitan sukuk, perluasan basis investor, serta peningkatan kualitas dan transparansi produk menjadi langkah penting untuk menangkap peluang tersebut.

Momentum ini juga dapat mendorong pemerintah, pelaku industri, dan otoritas terkait untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah secara menyeluruh. Dengan dukungan regulasi yang konsisten, infrastruktur pasar yang memadai, dan edukasi kepada investor, Indonesia berpeluang meningkatkan daya saing sukuk di pasar global. Pertumbuhan tersebut tidak hanya mendukung pembiayaan pembangunan, tetapi juga memperluas pilihan investasi yang selaras dengan prinsip syariah.

Indonesia menangkap peluang meningkatnya minat investor global melalui penerbitan sukuk, terutama green sukuk. Instrumen ini telah dikembangkan sejak 2018 sebagai bagian dari strategi pembiayaan pemerintah sekaligus sarana untuk memperluas basis investor internasional. Dengan menawarkan aset investasi yang memenuhi prinsip syariah dan memiliki dampak lingkungan terukur, Indonesia dapat menjangkau investor yang tidak hanya mempertimbangkan imbal hasil, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan.

Green sukuk merupakan instrumen pembiayaan tematik pemerintah yang ditujukan untuk mendukung proyek-proyek hijau dan berkelanjutan. Dana yang dihimpun dapat dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, seperti pengembangan energi terbarukan, transportasi rendah emisi, pengelolaan limbah, efisiensi energi, serta ketahanan terhadap perubahan iklim. Penerbitannya tetap berlandaskan prinsip syariah, sehingga memiliki karakteristik yang membedakannya dari obligasi konvensional sekaligus memberikan pilihan investasi bagi pasar keuangan syariah global.

Menurut Destry, akumulasi penerbitan green sukuk Indonesia di pasar global telah mencapai 7,7 miliar dolar AS. Angka tersebut menunjukkan bahwa instrumen ini memperoleh penerimaan yang kuat dari investor internasional dan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu penerbit sukuk berkelanjutan yang penting. Kepercayaan tersebut juga didukung oleh kerangka penerbitan yang transparan, pelaporan penggunaan dana, serta komitmen pemerintah dalam memastikan proyek yang dibiayai memiliki manfaat lingkungan.

Di pasar domestik, penerbitan green sukuk telah mencapai Rp108,9 triliun. Capaian ini memperlihatkan bahwa pembiayaan berkelanjutan tidak hanya berorientasi pada pasar luar negeri, tetapi juga mulai menjadi bagian penting dari pendalaman pasar keuangan nasional. Kombinasi penerbitan global dan domestik memberi Indonesia ruang untuk menggalang dana pembangunan secara lebih beragam, memperkuat reputasi fiskal, serta membangun ekosistem investasi hijau yang berkelanjutan. Ke depan, konsistensi dalam menjaga kredibilitas, kualitas proyek, dan keterbukaan pelaporan akan menjadi kunci untuk memperbesar peluang tersebut.

Pasar surat berharga negara (SBN) domestik menunjukkan bahwa instrumen syariah telah memiliki peran penting, tetapi porsinya masih relatif kecil dibandingkan keseluruhan surat utang pemerintah. Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan per 30 September 2026 mencatat outstanding Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp1.818,56 triliun. Nilai tersebut mencakup SBSN tradable sebesar Rp1.714,06 triliun dan SBSN non-tradable sebesar Rp104,49 triliun.

Jika dibandingkan dengan total outstanding SBN pemerintah yang mencapai Rp8.962,39 triliun, SBSN memiliki porsi sekitar 20,29 persen. Dengan demikian, sekitar empat perlima surat berharga negara masih berasal dari instrumen non-syariah. Komposisi ini memperlihatkan bahwa meskipun sukuk telah berkembang menjadi salah satu sumber pembiayaan pemerintah, kontribusinya belum sebanding dengan dominasi surat utang konvensional dalam portofolio utang negara.

Wakil Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti juga menegaskan bahwa surat utang konvensional masih mendominasi portofolio utang pemerintah. Pernyataan tersebut sejalan dengan struktur outstanding SBN yang menunjukkan adanya kesenjangan cukup besar penerbitan konvensional dan sukuk negara. Dominasi itu tidak semata-mata mencerminkan preferensi pembiayaan saat ini, tetapi juga menunjukkan bahwa basis pengembangan instrumen syariah masih dapat diperluas.

Ruang pertumbuhan tersebut terbuka melalui peningkatan variasi tenor, pengembangan proyek yang mendasari penerbitan, serta perluasan basis investor domestik dan global. Pemerintah juga dapat memperkuat daya tarik SBSN dengan menjaga transparansi penggunaan dana, memperluas akses distribusi, dan menghadirkan struktur penerbitan yang sesuai dengan kebutuhan investor syariah. Selama porsi sukuk masih berada di sekitar seperlima dari total SBN, peningkatan penerbitan dan permintaan SBSN berpotensi menjadi salah satu jalur untuk memperbesar kedalaman pasar keuangan syariah Indonesia.

Destry mendorong para pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam mengembangkan pasar keuangan syariah Indonesia, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN). Kolaborasi tersebut diperlukan agar pengembangan instrumen syariah tidak berjalan secara parsial, melainkan didukung oleh keselarasan pandangan keagamaan, kepastian kerangka regulasi, serta pemahaman yang lebih baik terhadap kebutuhan pasar. MUI dan DSN memiliki peran penting dalam memberikan landasan dan panduan syariah, sementara otoritas, pelaku industri, dan lembaga keuangan dapat menerjemahkannya ke dalam produk yang relevan bagi masyarakat serta investor.

Penguatan koordinasi di pihak-pihak tersebut juga diarahkan untuk memperluas ragam instrumen yang tersedia. Pasar tidak hanya membutuhkan sukuk dengan struktur dan tenor yang beragam, tetapi juga produk syariah lain yang dapat menyesuaikan karakteristik risiko, imbal hasil, likuiditas, dan tujuan investasi yang berbeda. Diversifikasi produk memberi investor lebih banyak pilihan untuk menyusun portofolio sesuai kebutuhan. Bagi industri, variasi instrumen dapat membuka ruang inovasi, memperluas basis investor, dan meningkatkan kedalaman pasar keuangan syariah Indonesia.

Upaya memperkaya produk perlu disertai proses yang kredibel, transparan, dan mudah dipahami. Kejelasan struktur akad, informasi mengenai risiko, serta konsistensi penerapan prinsip syariah menjadi aspek yang dapat memperkuat kepercayaan investor. Hal ini semakin relevan ketika preferensi investor global mengalami perubahan. Sebagian investor kini tidak hanya mempertimbangkan potensi imbal hasil, tetapi juga memperhatikan prinsip keberlanjutan, tata kelola, dampak sosial, dan kesesuaian investasi dengan nilai tertentu. Sinergi MUI, DSN, otoritas, dan pelaku pasar dapat membantu memastikan instrumen yang dikembangkan mampu merespons keragaman preferensi tersebut sekaligus meningkatkan daya tarik pasar keuangan syariah Indonesia.