JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menggerebek kawasan Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba yang masih menjadi persoalan serius di wilayah ibu kota. Petugas mendatangi sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan distribusi barang terlarang.
Penggerebekan dimulai sejak pagi hari dengan melibatkan sejumlah satuan kepolisian. Kehadiran personel gabungan ditujukan untuk memperkuat pelaksanaan operasi, mulai dari pengamanan lokasi, pemeriksaan area, hingga penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Aparat juga menyisir lingkungan yang menjadi sasaran untuk memastikan kegiatan berjalan terarah dan tidak menimbulkan gangguan keamanan bagi masyarakat sekitar.
Kampung Ambon dan Kampung Boncos menjadi sasaran operasi karena kedua kawasan tersebut kerap mendapat perhatian aparat dalam penanganan kasus narkoba. Meski demikian, setiap temuan dan tindakan hukum dalam operasi ini tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta prosedur yang berlaku. Polisi masih melakukan pendataan dan pendalaman terhadap hasil penggerebekan, termasuk mengidentifikasi orang-orang yang diamankan serta barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Operasi tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba dilakukan melalui kerja sama lintas satuan dan penindakan langsung di wilayah yang dinilai rawan. Kepolisian menyatakan proses penanganan masih berlangsung. Informasi lebih lanjut mengenai jumlah pihak yang diamankan, jenis barang bukti, serta status hukum mereka akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dan hasilnya dapat dipastikan.
Keterangan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Kristian Parluhutan Siagian menunjukkan bahwa operasi gabungan yang menyasar Kampung Ambon dan Boncos melibatkan kerja bersama sejumlah unsur kepolisian. Dalam penindakan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja bersama Polda Metro Jaya untuk menjalankan langkah penegakan hukum di lapangan. Pernyataan itu menegaskan bahwa operasi dilakukan melalui keterlibatan antarsatuan, bukan hanya oleh satu direktorat atau satu kesatuan saja.
Dalam pelaksanaannya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba mendapat dukungan dari Brigade Mobil atau Brimob, Sabhara, Perintis, Propam, serta satuan kepolisian lainnya. Dukungan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari operasi gabungan yang sedang berlangsung. Setiap unsur terlibat sesuai dengan pengorganisasian operasi dan kebutuhan penindakan, sebagaimana diterangkan oleh Kristian. Keterangan tersebut sekaligus memperlihatkan adanya sinergi unsur penindakan narkoba dan satuan pendukung di lingkungan kepolisian.
Kerja bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan Polda Metro Jaya, dengan dukungan Brimob, Sabhara, Perintis, Propam, serta satuan lain, menunjukkan bahwa upaya penindakan dilakukan secara terpadu. Namun, keterangan narasumber tidak merinci jumlah personel maupun pembagian tugas setiap satuan. Karena itu, informasi yang dapat ditegaskan adalah keterlibatan sejumlah unsur kepolisian dalam mendukung operasi di Kampung Ambon dan Boncos. Penindakan narkoba di dua wilayah tersebut masih berlangsung, sehingga perkembangan berikutnya tetap menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Hingga pukul 10.00 WIB, penggerebekan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos masih berlangsung. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa rangkaian operasi gabungan belum berakhir ketika informasi terakhir disampaikan. Petugas masih menjalankan kegiatan penindakan di kedua lokasi itu, sehingga kondisi lapangan dan hasil keseluruhan operasi belum dapat dipastikan secara lengkap. Pada tahap ini, belum ada keterangan resmi yang merinci perkembangan terbaru dari masing-masing titik penggerebekan.
Kristian belum menyampaikan jumlah orang yang ditangkap dalam operasi tersebut. Informasi mengenai identitas, status, serta proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mungkin diamankan juga belum dipaparkan. Hal serupa berlaku untuk barang bukti. Belum terdapat penjelasan resmi mengenai jenis, jumlah, atau lokasi barang bukti yang diamankan petugas. Ketiadaan rincian itu berkaitan dengan operasi yang masih berjalan, bukan dasar untuk menyimpulkan hasil penindakan. Karena itu, informasi yang tersedia sejauh ini masih terbatas pada berlangsungnya penggerebekan di dua kawasan tersebut.
Rincian lebih lanjut dijanjikan akan disampaikan pada Jumat sore, setelah seluruh rangkaian operasi selesai. Penyampaian tersebut diharapkan memuat hasil resmi kegiatan, termasuk jumlah penangkapan dan barang bukti apabila data itu telah diverifikasi oleh pihak berwenang. Sampai penjelasan tersebut diberikan, belum ada angka atau rincian yang dapat dijadikan acuan mengenai capaian operasi. Setiap informasi tambahan perlu menunggu keterangan resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang belum didukung fakta. Dengan demikian, perkembangan penindakan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos masih berada dalam tahap pelaksanaan, sedangkan hasil akhirnya belum diungkapkan.
Kristian menyampaikan bahwa penggerebekan di kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto terkait pemberantasan narkotika. Penjelasan itu menempatkan operasi gabungan di Kampung Ambon dan Boncos sebagai bagian dari pelaksanaan perintah untuk memperkuat penindakan terhadap peredaran narkotika di lokasi yang selama ini disebut memiliki persoalan narkoba. Dengan demikian, kegiatan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan arahan pemberantasan narkotika yang disampaikan oleh pemerintah dan pimpinan kepolisian.
Kepolisian menjalankan arahan itu melalui penindakan di lokasi-lokasi yang disebut sebagai sarang narkotika. Kawasan Kampung Ambon dan Boncos menjadi bagian dari lokasi yang didatangi dalam operasi gabungan tersebut. Penyebutan kawasan itu sebagai kampung narkoba atau sarang narkotika merujuk pada konteks penindakan yang disampaikan Kristian, yakni upaya kepolisian menindak keberadaan serta aktivitas yang berkaitan dengan narkotika di wilayah tersebut. Pelaksanaan operasi menjadi bentuk penerapan perintah pemberantasan narkotika melalui tindakan kepolisian di lapangan.
Keterangan Kristian sekaligus memberikan konteks bahwa penindakan di Kampung Ambon dan Boncos dilakukan dalam kerangka arahan Presiden Prabowo Subianto serta Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. Arahan tersebut dijalankan kepolisian dengan menyasar lokasi-lokasi yang dikenal atau disebut sebagai sarang narkotika, termasuk kawasan yang menjadi sasaran operasi gabungan. Karena itu, penggerebekan ini dipahami sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika yang masih berlangsung. Kepolisian terus menjalankan perintah tersebut melalui penindakan di lokasi yang telah disebutkan dalam konteks operasi.

