Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal. Penindakan ini ditujukan kepada usaha yang menjalankan aktivitas pergadaian tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dari layanan keuangan ilegal, terutama ketika konsumen membutuhkan dana dan berisiko menerima penawaran yang tidak transparan.
Penghentian 11 usaha pergadaian itu berlangsung dalam konteks penanganan yang lebih luas. Sepanjang Agustus hingga September, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta berbagai modus penipuan. Angka 330 tersebut mencakup keseluruhan penanganan dalam periode itu, bukan jumlah pergadaian ilegal yang ditutup. Dari jumlah tersebut, 11 entitas secara khusus merupakan usaha pergadaian ilegal yang kegiatan usahanya dihentikan.
Pembedaan angka ini penting agar informasi mengenai tindakan regulator dipahami secara tepat. Penanganan Satgas PASTI dapat mencakup beragam kegiatan ilegal dan pola penipuan, sedangkan penutupan usaha pergadaian merupakan salah satu bentuk tindakan terhadap jenis aktivitas tertentu. Karena itu, konsumen sebaiknya tidak menyamakan jumlah seluruh perkara yang ditangani dengan jumlah pelaku pergadaian ilegal.
Bagi masyarakat, keberadaan pergadaian yang tidak berizin dapat menimbulkan risiko ketika barang atau dana diserahkan tanpa kejelasan mengenai biaya, ketentuan transaksi, maupun mekanisme penyelesaian masalah. Konsumen dianjurkan memeriksa status legalitas penyedia jasa melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi, membaca seluruh persyaratan, dan berhati-hati terhadap tawaran yang mendesak atau menjanjikan kemudahan tanpa penjelasan memadai. Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.
Penindakan terhadap 11 entitas menunjukkan bahwa pengawasan terhadap praktik pergadaian ilegal tetap menjadi bagian dari perlindungan konsumen. Pada saat yang sama, catatan penanganan 330 entitas dan aktivitas memperlihatkan luasnya ragam persoalan yang ditangani Satgas PASTI dalam periode Agustus hingga September. Memahami cakupan kedua angka tersebut membantu publik memperoleh gambaran yang akurat sekaligus mengambil langkah lebih saat memilih layanan keuangan.
Penindakan terhadap kegiatan pergadaian ilegal ditujukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat, terutama konsumen yang menggunakan layanan pembiayaan dengan jaminan barang. Keberadaan usaha yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan dapat menimbulkan risiko bagi pengguna, sehingga kepastian mengenai legalitas penyelenggara menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan dan keamanan transaksi. Langkah ini juga menegaskan bahwa kegiatan pergadaian perlu berlangsung dalam kerangka aturan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan kesepakatan penyedia layanan dan konsumen.
Upaya tersebut merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dikenal sebagai UU P2SK. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi pengaturan dan penguatan sektor keuangan, termasuk kegiatan usaha pergadaian. Dalam konteks penanganan pergadaian ilegal, penerapan ketentuan perundang-undangan diarahkan untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai aturan serta mendukung perlindungan masyarakat. Penyebutan dasar hukum ini penting agar publik memahami bahwa penindakan bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan terkait dengan kewajiban yang telah ditetapkan melalui regulasi.
Ketentuan Pasal 319 UU P2SK menyatakan bahwa pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat pada 12 Januari 2026. Batas waktu tersebut menjadi patokan yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan di sektor pergadaian. Bagi masyarakat, ketentuan ini memberikan konteks mengenai kewajiban legalitas yang berlaku dan pentingnya memperhatikan status penyelenggara layanan. Penjelasan mengenai tenggat dan dasar hukum tersebut membantu membedakan kewajiban yang ditetapkan undang-undang dan tindakan pengawasan yang dilakukan untuk melindungi konsumen. Dengan memahami ketentuan Pasal 319, publik dapat melihat bahwa penguatan perlindungan berkaitan langsung dengan kepatuhan pada aturan perizinan. Penegakan UU P2SK melalui perhatian terhadap kewajiban ini sekaligus mendorong terbentuknya kegiatan pergadaian yang lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menjadikan perlindungan masyarakat sebagai tujuan utama.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati sebelum menggunakan layanan pergadaian dan memastikan kegiatan usaha penyedia jasa tersebut tidak ilegal. Imbauan ini penting karena konsumen perlu memahami risiko yang dapat muncul ketika bertransaksi dengan pergadaian ilegal. Risiko yang perlu diperhatikan mencakup bunga tinggi, perjanjian yang tidak jelas, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan. Masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru menyerahkan barang atau menyepakati kewajiban sebelum mengetahui dengan jelas ketentuan yang ditawarkan. Sikap cermat sejak awal membantu konsumen menilai apakah layanan dan persyaratannya dapat dipahami, tanpa mengabaikan pentingnya keamanan barang yang dijaminkan.
Bunga tinggi dapat membuat biaya yang harus ditanggung konsumen menjadi lebih besar daripada yang diperkirakan. Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan besaran bunga dan memahami bagaimana biaya tersebut berlaku selama masa gadai. Jika informasi mengenai bunga tidak disampaikan secara terang, konsumen dapat kesulitan mengetahui jumlah kewajiban yang harus dipenuhi. Perjanjian yang tidak jelas juga menimbulkan ketidakpastian mengenai hak dan kewajiban para pihak. Ketentuan yang sulit dipahami atau tidak dijelaskan dengan memadai dapat membuat konsumen tidak mengetahui secara pasti apa yang telah disepakati. Sebelum melanjutkan transaksi, pastikan isi perjanjian dapat dipahami dengan jelas.
Selain biaya dan isi kesepakatan, perlindungan atas barang jaminan perlu menjadi perhatian. Pada pergadaian ilegal, perlindungan terhadap barang konsumen dinyatakan lemah, sehingga konsumen perlu mempertimbangkan risiko sebelum menyerahkan barangnya. Pastikan informasi mengenai penanganan dan perlindungan barang disampaikan secara jelas, serta jangan mengabaikan hal tersebut saat menilai suatu layanan. Bila terdapat ketentuan yang tidak dipahami, mintalah penjelasan sebelum menyetujui perjanjian atau menyerahkan barang jaminan. Dengan memperhatikan bunga, kejelasan perjanjian, dan perlindungan barang, masyarakat dapat lebih terhadap praktik pergadaian ilegal, sebagaimana diimbau Satgas PASTI.
Cuplikan daftar yang tersedia hanya mencantumkan tiga nama, meskipun informasi mengenai penindakan menyebut total 11 entitas pergadaian ilegal. Nama yang terlihat adalah Abizar Phone Cell, yang disebut menjalankan aktivitas gadai elektronik dan kendaraan; PT Sarara Gadai Indonesia, dengan aktivitas gadai elektronik dan kendaraan; serta Jastip Gadai. Jenis aktivitas Jastip Gadai tidak dijelaskan dalam bahan yang tersedia. Karena itu, keterangan mengenai usaha entitas tersebut tidak dapat ditambahkan tanpa sumber pendukung.
Perbedaan jumlah total dan nama dalam cuplikan perlu diperhatikan agar informasi tidak menyesatkan. Tiga nama tersebut bukan daftar lengkap 11 entitas yang dihentikan. Delapan nama lainnya tidak tercantum pada bahan yang tersedia, sehingga tidak sepatutnya ditebak atau direka. Masyarakat yang ingin memastikan status suatu penyedia jasa gadai dapat memeriksa informasi resmi dari OJK dan menghindari transaksi dengan pihak yang tidak memiliki izin. Kehati-hatian ini penting terutama ketika layanan ditawarkan melalui media sosial atau saluran daring, dengan persyaratan dan identitas perusahaan yang sulit diverifikasi.
Selain menghentikan kegiatan pergadaian ilegal, penanganan penipuan transaksi keuangan dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pusat ini membantu merespons laporan dugaan penipuan, termasuk menelusuri aliran dana dan mengupayakan pemblokiran rekening yang terkait. Sejak mulai beroperasi hingga 30 September 2026, IASC telah memblokir 702.833 rekening terkait penipuan. Dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar, sedangkan dana yang dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp207,16 miliar. Angka pemblokiran dan pengembalian tersebut menggambarkan dua tahap berbeda: pemblokiran menahan dana agar tidak segera dipindahkan, sementara pengembalian merupakan dana yang telah berhasil disalurkan kembali kepada korban. Karena itu, jumlah yang diblokir tidak sama dengan jumlah yang sudah diterima kembali oleh masyarakat.






