Jakarta | Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, meninggal dunia pada Minggu, 18 Oktober 2026. Ia wafat sekitar pukul 10.32 WIB. Kabar tersebut disampaikan pada hari yang sama, sehingga informasi mengenai waktu dan penyebab kepergiannya merujuk pada keterangan yang diterima saat itu. Berita duka ini menjadi perhatian publik karena Napoleon pernah menduduki jabatan penting di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengacara Napoleon, Putri Maya Rumanti, menyampaikan bahwa kliennya meninggal dunia karena sakit. Keterangan itu diberikan saat Putri dikonfirmasi pada Minggu, 18 Oktober 2026. Dengan demikian, penyebab wafat yang dapat disampaikan berdasarkan informasi tersebut adalah sakit. Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai jenis penyakit yang dialami, kapan kondisi itu mulai terjadi, maupun penanganan yang sempat dijalani. Rincian kesehatan itu tidak disebutkan dalam informasi yang disampaikan oleh pengacaranya.
Waktu wafat sekitar pukul 10.32 WIB menjadi salah satu informasi utama dalam kabar meninggalnya mantan pejabat Polri tersebut. Sementara itu, pernyataan Putri Maya Rumanti menjadi sumber keterangan mengenai penyebab kematian yang tersedia pada hari itu. Informasi yang beredar perlu dibatasi pada hal-hal yang telah disampaikan, tanpa menambahkan dugaan tentang kondisi atau riwayat kesehatan Napoleon. Keluarga meminta publik mendoakan almarhum, sebagaimana tercermin dalam kabar duka tersebut. Doa dan ungkapan belasungkawa dapat disampaikan sebagai bentuk penghormatan, sementara informasi lain mengenai kepergian Napoleon menunggu keterangan resmi dari pihak terkait. Sampai informasi yang disampaikan pengacaranya tersebut, tidak terdapat rincian tambahan mengenai penyakit yang menyebabkan wafatnya. Karena itu, kabar ini menegaskan tiga hal yang telah diketahui: Napoleon meninggal pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 10.32 WIB, dan penyebabnya adalah sakit menurut Putri Maya Rumanti. Tidak ada dasar dalam keterangan tersebut untuk menyebut penyakit tertentu atau memberikan penjelasan medis lebih jauh.
Keluarga Napoleon Bonaparte memohon kepada masyarakat untuk turut mendoakan almarhum. Doa yang disampaikan dengan tulus diharapkan dapat menjadi bentuk perhatian dan dukungan bagi keluarga dalam menghadapi masa kehilangan ini. Permohonan tersebut ditujukan kepada siapa pun yang mengenal almarhum maupun masyarakat luas yang ingin ikut menyampaikan doa. Keluarga menyampaikan harapan agar almarhum memperoleh tempat terbaik di sisi Tuhan, sesuai dengan keyakinan dan doa yang dipanjatkan masing-masing. Di tengah suasana duka, perhatian masyarakat melalui doa menjadi hal yang berarti bagi keluarga.
Selain mengajak masyarakat mendoakan almarhum, keluarga juga memohon maaf atas segala kesalahan Napoleon selama hidupnya. Permohonan maaf itu mencakup kekeliruan atau tindakan yang mungkin pernah dilakukan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Keluarga menyampaikan permintaan tersebut sebagai bentuk kerendahan hati dan penghormatan kepada siapa pun yang pernah berinteraksi dengan almarhum. Mereka berharap masyarakat dapat menerima permohonan maaf ini dengan lapang dada. Pesan tersebut disampaikan tanpa merinci kejadian atau kesalahan tertentu, dan tidak dimaksudkan untuk menambahkan keterangan lain tentang kehidupan almarhum.
Permohonan keluarga ini mengandung dua hal yang sederhana: ajakan untuk mendoakan Napoleon dan permintaan maaf atas kemungkinan kesalahan yang pernah terjadi semasa hidupnya. Masyarakat dapat menanggapi ajakan tersebut melalui doa masing-masing, sementara permintaan maaf disampaikan kepada siapa pun yang mungkin pernah merasa tersakiti atau dirugikan oleh perbuatan almarhum. Keluarga tidak menguraikan lebih jauh mengenai hal-hal tersebut. Karena itu, pesan yang disampaikan tetap berfokus pada dukungan doa dan permohonan maaf, sebagaimana diharapkan keluarga dalam suasana berkabung.
Dalam masa duka ini, keluarga berharap masyarakat menghormati permohonan mereka dan turut mendoakan almarhum. Setiap doa dan sikap saling memaafkan diharapkan dapat menyertai kepergian Napoleon. Bagi keluarga, menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja merupakan bagian penting dari pesan mereka kepada publik. Permohonan tersebut mencakup segala kekeliruan selama almarhum hidup, tanpa menyebutkan contoh khusus. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami pesan keluarga sebagaimana adanya: mendoakan almarhum dan berkenan memaafkan kesalahannya, tanpa penafsiran atau tambahan keterangan di luar permintaan tersebut.
Jenazah Napoleon Bonaparte direncanakan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPBN) Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 19 Oktober 2026. Informasi tersebut menyebut lokasi dan tanggal yang direncanakan, tetapi belum menyatakan bahwa pemakaman telah berlangsung atau dipastikan terlaksana. Karena itu, rencana tersebut perlu dipahami sebagai keterangan mengenai agenda yang masih direncanakan.
Penyebutan TMPBN Cikeas sebagai tempat pemakaman menjadi bagian dari informasi yang disampaikan mengenai Napoleon. Demikian pula, tanggal 19 Oktober 2026 merujuk pada waktu yang direncanakan untuk pemakaman. Kedua hal tersebut tidak mengubah status informasi: pemakaman masih berupa rencana sebagaimana disebutkan dalam sumber. Tanpa keterangan lebih lanjut yang memastikan pelaksanaannya, publik sebaiknya membedakan rencana dan kepastian.
Dengan demikian, informasi yang dapat disampaikan pada bagian ini terbatas pada rencana pemakaman jenazah Napoleon di TMPBN Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 19 Oktober 2026. Rincian tersebut tidak perlu ditafsirkan sebagai konfirmasi bahwa agenda telah terlaksana. Penegasan mengenai status rencana penting agar pembaca memperoleh gambaran yang akurat dan tidak menganggap tanggal maupun lokasi yang disebutkan sebagai kepastian final. Apabila terdapat pembaruan, perubahan atas rencana hanya dapat disampaikan berdasarkan keterangan yang tersedia kemudian. Untuk saat ini, statusnya tetap sebagaimana dinyatakan: pemakaman direncanakan berlangsung di Cikeas pada tanggal tersebut.
Napoleon dikenal publik sebagai mantan pejabat kepolisian yang memiliki sejumlah prestasi selama perjalanan kariernya. Rekam jejak tersebut menjadi bagian dari gambaran tentang dirinya, terutama ketika namanya kembali mendapat perhatian setelah kabar wafatnya. Namun, pemberitaan mengenai sosok publik juga mencakup perkara yang pernah menyeretnya, sehingga riwayatnya tidak hanya dikaitkan dengan jabatan dan pencapaian. Kedua sisi itu perlu disampaikan secara berimbang, tanpa mengurangi kabar duka yang menjadi perhatian keluarga dan masyarakat. Penyebutan perkara di sini terbatas pada dua kasus yang telah dikaitkan dengan namanya dalam bahan pemberitaan, tanpa menambahkan uraian yang tidak tersedia.
Salah satu perkara yang pernah menyeret Napoleon adalah kasus suap terkait penghapusan status red notice terhadap Djoko Tjandra, seorang buronan korupsi. Kasus tersebut menjadi sorotan karena menyangkut upaya penghapusan status yang berkaitan dengan pencarian seorang buronan. Dalam konteks rekam jejaknya, perkara ini disebut sebagai salah satu peristiwa pidana yang pernah dikaitkan dengan Napoleon. Informasi yang disampaikan tidak memuat kronologi, proses persidangan, ataupun putusan, sehingga rincian tersebut tidak perlu ditambahkan. Dengan demikian, penyebutan kasus ini tetap berada pada lingkup informasi yang tersedia dan tidak berkembang menjadi uraian hukum yang lebih jauh.
Perkara lainnya berkaitan dengan penganiayaan terhadap Muhammad Kace, yang juga dikenal dengan nama Kece, di Rutan Bareskrim Polri. Peristiwa tersebut turut tercatat sebagai salah satu perkara yang pernah menyeret Napoleon. Penyebutan nama dan lokasi itu memberikan konteks dasar mengenai perkara yang dimaksud, tetapi tidak menjadi dasar untuk menyampaikan detail tambahan tentang kejadian maupun proses hukumnya. Secara ringkas, publik mengenalnya sebagai mantan pejabat kepolisian dengan sejumlah prestasi, sekaligus sosok yang pernah dikaitkan dengan dua perkara pidana tersebut. Uraian yang terbatas dan berimbang membantu pembaca memahami rekam jejaknya tanpa mencampurkan kabar wafat dengan informasi yang tidak tersedia.






