Metode Baru Disebut Berpotensi Naikkan Pendapatan Petani Padi hingga Rp16 Juta per Hektare

Metode Baru Disebut Berpotensi Naikkan Pendapatan Petani Padi hingga Rp16 Juta per Hektare

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan potensi pendapatan yang dapat diperoleh petani padi melalui penerapan metode baru dalam budidaya. Menurut Amran, metode tersebut berpeluang meningkatkan pendapatan petani hingga sekitar Rp15 juta sampai Rp16 juta per hektare per bulan. Besaran itu menjadi gambaran mengenai potensi hasil yang dapat diperoleh apabila budidaya padi dilakukan dengan pendekatan modern.

Pernyataan tersebut disampaikan Amran sebagai tanggapan atas pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo. Sebelumnya, Hashim menyampaikan bahwa minat petani untuk menanam padi meningkat dibandingkan menanam sawit. Menanggapi hal itu, Amran menjelaskan adanya potensi pendapatan yang cukup besar dari budidaya padi menggunakan metode baru.

Amran menyebut pendapatan petani padi dengan metode tersebut diperkirakan dapat mencapai Rp15 juta hingga Rp16 juta per hektare setiap bulan. Dengan demikian, padi dinilai memiliki potensi ekonomi yang menarik bagi petani ketika dikelola melalui metode budidaya yang dimaksud. Pernyataan mengenai peluang pendapatan itu disampaikan Amran saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026).

Penjelasan tersebut mempertegas konteks pembicaraan mengenai meningkatnya ketertarikan petani terhadap tanaman padi. Amran menyampaikan angka potensi pendapatan itu dalam merespons pernyataan Hashim tentang perbandingan minat petani menanam padi dan sawit. Berdasarkan keterangan Amran, penerapan metode baru menjadi faktor yang dikaitkan dengan peluang pendapatan sebesar Rp15 juta sampai Rp16 juta per hektare per bulan bagi petani padi.

Besaran pendapatan yang berpotensi diperoleh petani melalui metode baru tersebut sangat berkaitan dengan luas sawah yang dikelola. Menteri Pertanian Amran menjelaskan bahwa semakin luas lahan yang dimiliki atau dikelola, semakin besar pula peluang peningkatan pendapatan. Namun, angka yang disampaikan merupakan potensi berdasarkan penerapan metode dan kondisi usaha tani, bukan jaminan bahwa setiap petani akan menerima jumlah yang sama.

Amran memberikan contoh petani yang memiliki lahan seluas setengah hektare. Dengan pengelolaan menggunakan metode baru, lahan tersebut disebut berpeluang menghasilkan pendapatan sekitar Rp8 juta per bulan. Contoh ini menggambarkan hubungan luas lahan dan besaran hasil yang mungkin diperoleh, sekaligus menunjukkan bahwa peningkatan produktivitas dapat memberikan dampak terhadap kesejahteraan petani. Hasil aktual tetap dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti produktivitas lahan, biaya produksi, harga gabah, musim, serta kemampuan petani dalam menerapkan metode tersebut.

Karena itu, informasi mengenai potensi pendapatan perlu dipahami sebagai gambaran, bukan pendapatan pasti bagi seluruh petani padi. Setiap wilayah dan usaha tani memiliki kondisi yang berbeda, sehingga penerapan di lapangan memerlukan penyesuaian serta pendampingan. Pemerintah ingin mendorong agar metode baru ini dapat diterapkan secara lebih luas di seluruh Indonesia. Perluasan penerapan diharapkan membantu petani meningkatkan hasil pengelolaan sawah sesuai kapasitas lahannya, sekaligus membuka peluang pendapatan yang lebih baik.

Upaya tersebut juga menempatkan luas kepemilikan atau penguasaan sawah sebagai salah satu aspek penting dalam perencanaan usaha tani. Petani dengan lahan berbeda akan memiliki skala produksi dan peluang pendapatan yang berbeda pula. Dengan dukungan kebijakan, akses teknologi, pendampingan, dan pengelolaan yang tepat, metode ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara bertahap oleh petani di berbagai daerah tanpa mengabaikan kondisi setempat.

Metode yang disebut Amran menempatkan penggunaan benih unggulan dan sistem tanam langsung sebagai unsur utama. Dalam pendekatan ini, benih ditanam langsung di lahan sawah tanpa melalui proses pembibitan terlebih dahulu. Dengan demikian, tahapan awal penanaman tidak dilakukan melalui pemindahan bibit dari tempat persemaian ke area persawahan, melainkan dimulai dari penanaman benih pada lahan yang telah disiapkan.

Benih yang digunakan disebut sebagai benih unggulan. Penyebutan tersebut menjadi bagian penting dari metode baru karena kualitas bahan tanam diposisikan sebagai salah satu unsur yang mendukung pelaksanaan penanaman. Benih unggulan kemudian digunakan bersama cara tanam yang berbeda dari pola yang melalui pembibitan. Penjelasan ini menunjukkan bahwa metode tersebut tidak hanya merujuk pada jenis benih, tetapi juga pada perubahan pendekatan dalam proses penanaman padi.

Teknik penanaman langsung itu memanfaatkan konsep pertanian modern atau Advanced Agriculture System, yang disingkat PM-AAS. Istilah tersebut menggambarkan penggunaan sistem pertanian modern dalam kegiatan budidaya. Dalam konteks yang disampaikan Amran, PM-AAS menjadi kerangka bagi penerapan penanaman benih unggulan secara langsung di lahan sawah.

Gabungan benih unggulan, penanaman langsung, dan pemanfaatan PM-AAS disebut sebagai bagian dari metode baru. Pendekatan ini menurut Amran berpotensi mendukung peningkatan pendapatan petani padi. Pernyataan tersebut menempatkan metode sebagai salah satu cara untuk mendorong pengelolaan usaha tani yang lebih modern, tanpa mengubah fokus utama pada proses penanaman. Metode ini juga memperlihatkan adanya upaya untuk memperkenalkan sistem budidaya yang mengurangi ketergantungan pada tahap pembibitan sebelum benih ditanam di sawah.

Dengan unsur-unsur tersebut, metode baru dipahami sebagai pendekatan yang menggabungkan pemilihan benih unggulan dengan sistem tanam langsung berbasis pertanian modern. Penjelasan mengenai metode ini berfokus pada konsep dan komponen utamanya, sementara penerapan di lapangan tetap menjadi bagian yang perlu dilihat sesuai kondisi pertanian dan kebijakan yang berlaku.

Alasan ekonomi menjadi salah satu pertimbangan yang disebut Hashim Djojohadikusumo ketika menjelaskan pilihan sebagian petani untuk menanam padi dibandingkan sawit. Berdasarkan informasi yang ia terima dari sejumlah gubernur, padi dinilai dapat memberikan hasil lebih cepat. Siklus tersebut memungkinkan pendapatan diterima dalam waktu yang lebih singkat, sehingga uang dapat segera kembali berputar dalam kegiatan ekonomi. Pertimbangan ini membuat usaha tani padi dipandang menarik bagi petani yang membutuhkan arus kas lebih cepat dan teratur.

Faktor pertama yang disampaikan berkaitan dengan kebijakan harga pembelian gabah kering panen. Pemerintah menetapkan harga sebesar Rp6.500 per kilogram sebagai harga minimal penyerapan hasil panen. Ketentuan tersebut memberikan batas bawah yang lebih jelas bagi transaksi gabah ketika hasil panen diserap. Hashim menyebut kenaikan harga pembelian gabah itu mencapai 50% dibandingkan sebelumnya. Dengan harga minimal tersebut, petani memiliki acuan dalam memperkirakan penerimaan dari gabah yang dihasilkan, meskipun besarnya pendapatan tetap bergantung pada jumlah panen dan hasil penyerapan.

Faktor kedua adalah penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20%, termasuk pupuk urea. Kebijakan ini berpotensi mengurangi biaya produksi yang perlu dikeluarkan petani selama proses budidaya. Ketika harga sarana produksi turun, selisih penerimaan dari penjualan gabah dan biaya yang dikeluarkan dapat menjadi lebih baik. Kombinasi harga pembelian gabah yang meningkat dan pupuk bersubsidi yang lebih terjangkau kemudian disebut memperkuat daya tarik penanaman padi. Dalam penjelasan Hashim, kedua kebijakan tersebut membantu mendukung perputaran ekonomi tunai sekaligus menjadikan padi sebagai pilihan yang dinilai lebih cepat menghasilkan bagi sebagian petani.