JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Dony Oskaria menargetkan proses penggabungan empat badan usaha milik negara (BUMN) karya dapat diselesaikan paling lambat pada akhir November 2026. Target tersebut menjadi bagian dari penataan dan konsolidasi perusahaan konstruksi negara agar struktur usaha lebih efektif, efisien, serta mampu memperkuat kapasitas bisnis di tengah tantangan industri konstruksi.
Rencana merger itu akan dilakukan dalam dua pasangan perusahaan. Pasangan pertama terdiri atas PT Nindya Karya dan PT Brantas Abipraya. Sementara itu, pasangan kedua mempertemukan PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan PT PP (Persero) Tbk. Dengan skema tersebut, empat BUMN karya akan dikonsolidasikan menjadi dua entitas hasil penggabungan.
Dony menyampaikan bahwa keputusan mengenai merger tersebut akan segera ditetapkan. Pernyataan itu disampaikannya dalam acara Investor Daily Summit 2026 di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober. Ia menegaskan bahwa pemerintah menargetkan seluruh tahapan yang diperlukan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga keputusan akhir mengenai penggabungan bisa diumumkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Meski demikian, proses merger belum dinyatakan selesai. Target akhir November 2026 menunjukkan bahwa masih terdapat tahapan yang perlu dirampungkan, termasuk penetapan keputusan dan penyelesaian aspek administratif maupun korporasi. Tahapan tersebut penting untuk memastikan penggabungan berlangsung tertib dan memberikan kejelasan bagi perusahaan, pemegang saham, pekerja, serta mitra usaha.
Penggabungan Nindya Karya dan Brantas Abipraya, serta Adhi Karya dan PP, diharapkan dapat menciptakan perusahaan konstruksi dengan kemampuan yang lebih kuat. Konsolidasi juga diarahkan untuk mengurangi tumpang tindih usaha dan meningkatkan daya saing BUMN karya. Namun, sampai keputusan resmi ditetapkan, rencana tersebut masih berada dalam tahap proses dan belum dapat disebut sebagai merger yang telah rampung.
Proses penggabungan empat BUMN karya dinilai relatif lebih mudah dibandingkan penanganan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika. Kedua perusahaan tersebut masih menghadapi persoalan keuangan yang lebih kompleks, sehingga memerlukan penanganan dan penataan tersendiri sebelum dapat diarahkan ke dalam skema konsolidasi. Sementara itu, proses merger empat BUMN karya tetap membutuhkan kajian menyeluruh, tetapi tantangan yang dihadapi dinilai lebih terukur dari sisi bisnis, keuangan, dan operasional.
Danantara masih mengkaji perusahaan yang akan menjadi surviving entity atau entitas yang bertahan dalam struktur hasil penggabungan. Penetapan tersebut tidak dilakukan semata-mata berdasarkan ukuran perusahaan, nilai aset, posisi pasar, atau tingkat pendapatan masing-masing entitas. Pertimbangan utamanya adalah kemampuan membentuk perusahaan gabungan yang memiliki kondisi bisnis lebih sehat, daya saing lebih kuat, serta prospek pertumbuhan yang lebih berkelanjutan. Dengan pendekatan tersebut, perusahaan yang dipilih sebagai entitas bertahan diharapkan mampu menjadi fondasi bagi integrasi seluruh kegiatan usaha.
Kajian yang dilakukan mencakup kondisi keuangan, kualitas portofolio proyek, kemampuan operasional, serta potensi sinergi antarperusahaan. Selain itu, aspek internal juga menjadi bagian penting dalam proses asesmen, termasuk struktur organisasi, tata kelola, kompetensi, dan kesiapan sumber daya manusia. Integrasi tidak hanya menyatukan aset dan kegiatan usaha, tetapi juga memerlukan pembagian fungsi yang jelas serta penataan tenaga kerja agar operasional perusahaan gabungan dapat berjalan efektif.
Hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar bagi penetapan entitas yang bertahan sekaligus penyusunan struktur perusahaan hasil merger. Struktur itu diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih, memperjelas tanggung jawab, dan meningkatkan efisiensi pengelolaan proyek. Melalui kajian berbasis kemampuan dan prospek bisnis, keputusan merger diharapkan menghasilkan organisasi yang lebih solid, bukan sekadar penggabungan perusahaan berdasarkan skala atau hierarki sebelumnya.
Setelah proses merger empat BUMN karya rampung, agenda berikutnya diarahkan pada penataan aset noninti yang dimiliki perusahaan hasil penggabungan. Aset tersebut bukan bagian utama dari kegiatan usaha dan akan dievaluasi berdasarkan nilai strategis, potensi produktivitas, serta kontribusinya terhadap kinerja perusahaan. Apabila dinilai tidak lagi mendukung fokus bisnis utama, aset-aset itu dapat didivestasi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip tata kelola perusahaan.
Hasil divestasi diharapkan dapat memberikan tambahan likuiditas untuk membantu mengurangi beban utang. Langkah tersebut menjadi penting karena penggabungan badan usaha tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban finansial yang telah terbentuk sebelumnya. Setelah sebagian utang terbantu oleh hasil penataan aset, sisa kewajiban akan direstrukturisasi dengan mempertimbangkan kemampuan pembayaran atau repayment capacity masing-masing perusahaan. Dengan pendekatan ini, skema pembayaran dapat disusun secara lebih realistis, terukur, dan selaras dengan arus kas serta prospek usaha setiap entitas.
Penataan aset dan restrukturisasi utang diposisikan sebagai bagian dari pembenahan fundamental BUMN karya secara menyeluruh. Tujuannya bukan sekadar menggabungkan struktur organisasi atau menyederhanakan jumlah badan usaha secara administratif, melainkan membangun perusahaan yang lebih sehat, efisien, dan mampu bertahan dalam jangka panjang. Karena itu, evaluasi terhadap aset, model bisnis, struktur biaya, dan kewajiban keuangan perlu dilakukan secara konsisten setelah merger.
Dony menekankan bahwa pembenahan tersebut tidak boleh hanya menghasilkan perbaikan tampilan perusahaan untuk sementara. Jika langkah yang diambil hanya membuat kinerja terlihat membaik tanpa menyelesaikan persoalan mendasar, perusahaan berisiko kembali menghadapi masalah yang sama pada kemudian hari. Penataan aset noninti, pengurangan utang, dan restrukturisasi yang disesuaikan dengan kapasitas pembayaran diharapkan menjadi rangkaian solusi yang memperkuat fondasi perusahaan, sekaligus memastikan hasil merger memberikan dampak berkelanjutan bagi kesehatan BUMN karya.
Agenda pembenahan BUMN karya tidak berhenti pada penggabungan perusahaan dan penataan struktur organisasi. Perubahan juga diarahkan pada pola pembiayaan yang selama ini berorientasi pada kebutuhan korporasi secara keseluruhan. Menurut Dony, mekanisme tersebut perlu bergeser dari corporate financing menuju project financing, yakni pembiayaan yang didasarkan pada karakteristik, kebutuhan, serta prospek masing-masing proyek.
Melalui pembiayaan berbasis proyek, setiap rencana pekerjaan dapat dinilai secara lebih spesifik sebelum memperoleh dukungan pendanaan. Penilaian itu mencakup kelayakan teknis, kemampuan menghasilkan pendapatan, kebutuhan modal, profil risiko, dan potensi keuntungan. Dengan demikian, keputusan pembiayaan tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi atau kebutuhan perusahaan, tetapi juga oleh kualitas proyek yang akan dikerjakan.
Pola ini diharapkan dapat memperkuat disiplin investasi dan mengurangi risiko penggunaan dana untuk proyek yang belum memiliki dasar kelayakan memadai. Arus kas dari proyek, jadwal pelaksanaan, kontrak pekerjaan, serta sumber pembayaran dapat menjadi pertimbangan utama dalam menentukan besaran dan struktur pendanaan. Pendekatan tersebut juga memungkinkan pemberi pinjaman dan pemangku kepentingan memantau kinerja proyek secara lebih terukur.
Perubahan mekanisme pembiayaan ditempatkan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola setelah proses transformasi perusahaan. Restrukturisasi keuangan dan penataan aset tetap menjadi agenda penting untuk memperbaiki kesehatan korporasi, tetapi keduanya perlu dilengkapi dengan sistem pendanaan yang lebih selektif dan bertanggung jawab. Dengan pemisahan yang lebih jelas kebutuhan korporasi dan kebutuhan proyek, BUMN karya diharapkan mampu mengelola modal secara efisien, meningkatkan transparansi, serta menjaga kesinambungan operasional tanpa menambah tekanan keuangan secara tidak terkendali.







