Jakarta | Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat lebih dari 10.000 permohonan sertifikasi setiap hari. Angka ini jauh di atas kondisi normal, ketika jumlah pendaftaran berada pada kisaran 6.000 hingga 7.000 permohonan per hari. Perbandingan tersebut memperlihatkan peningkatan pengajuan yang nyata dalam periode menjelang tenggat.
Perubahan jumlah permohonan itu menjadi gambaran mengenai meningkatnya aktivitas pendaftaran saat tanggal pemberlakuan kewajiban semakin dekat. Jika sebelumnya pengajuan harian berada pada rentang beberapa ribu, kini jumlahnya telah melampaui 10.000. Selisih capaian terkini dan kisaran normal menunjukkan adanya lonjakan, bukan sekadar perubahan kecil dari pola pendaftaran yang biasa tercatat.
Data BPJPH tersebut menempatkan perkembangan permohonan sebagai sorotan utama menjelang 18 Oktober 2026. Dengan lebih dari 10.000 pengajuan sehari, volume yang tercatat kini lebih tinggi daripada kisaran 6.000–7.000 permohonan pada hari normal. Angka harian itu memberikan ukuran konkret tentang besarnya peningkatan yang berlangsung sebelum kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan.
Peningkatan ini juga menegaskan bahwa tenggat mendatang berkaitan dengan bertambahnya permohonan yang masuk ke BPJPH. Meski angka harian dapat dibaca sebagai indikator perubahan aktivitas pendaftaran, informasi yang tersedia menekankan perbandingan kondisi normal dan situasi terkini. Karena itu, inti perkembangannya terletak pada lonjakan jumlah pengajuan: dari sekitar 6.000–7.000 per hari menjadi lebih dari 10.000 per hari menjelang tanggal 18 Oktober 2026.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyambut peningkatan permohonan sertifikasi halal yang jumlahnya melampaui 10 ribu dalam sehari menjelang tenggat kewajiban halal. Ia menyampaikan tanggapannya saat ditemui di Jakarta pada 15 Oktober 2026. Respons tersebut menunjukkan bahwa lonjakan pengajuan dipandang sebagai perkembangan positif, terutama karena semakin banyak pelaku usaha mengambil langkah untuk mengurus sertifikasi bagi produknya.
Ahmad mengaitkan kenaikan permohonan itu dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai sertifikasi halal. Dalam konteks tersebut, pertumbuhan pengajuan tidak semata-mata mencerminkan bertambahnya berkas yang masuk, tetapi juga perhatian yang lebih besar terhadap pemenuhan ketentuan halal. Pernyataan ini menempatkan kesadaran sebagai salah satu faktor yang menyertai meningkatnya aktivitas pengajuan, tanpa mengabaikan peran pelaku usaha dalam mengambil tindakan untuk memenuhi kewajiban yang berlaku.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang telah mengajukan sertifikasi. Apresiasi itu ditujukan kepada pihak-pihak yang berupaya mengikuti proses dan memenuhi persyaratan halal, di tengah tenggat kewajiban yang semakin dekat. Dengan menyambut peningkatan tersebut, BPJPH menandai partisipasi pelaku usaha sebagai hal yang patut dihargai. Pernyataan Ahmad tidak perlu dimaknai sebagai penjelasan mengenai rincian teknis proses maupun capaian di luar jumlah permohonan yang disebutkan; pokok tanggapannya adalah penghargaan atas respons pelaku usaha dan pengaitan lonjakan dengan kesadaran yang meningkat.
Jumlah permohonan yang melampaui 10 ribu sehari menjadi gambaran tentang besarnya respons menjelang tenggat. Namun, tanggapan Kepala BPJPH yang disampaikan di Jakarta berfokus pada apresiasi dan makna kesadaran di balik peningkatan itu. Bagi pelaku usaha, pengajuan sertifikasi merupakan langkah untuk menyesuaikan diri dengan kewajiban halal. Bagi masyarakat, meningkatnya perhatian terhadap sertifikasi menandakan isu tersebut kian diperhatikan. Ahmad menyambut perkembangan ini dengan mengapresiasi pelaku usaha yang mengurus sertifikasi dan menghubungkannya dengan tumbuhnya kesadaran bersama.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa proses permohonan sertifikasi halal terus dipercepat untuk merespons lonjakan pengajuan menjelang pemberlakuan kewajiban halal. Peningkatan kapasitas layanan dilakukan agar pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil, dapat memperoleh kepastian proses tanpa mengabaikan pemeriksaan yang diperlukan. Percepatan ini mencakup penguatan alur administrasi dan koordinasi dalam layanan sertifikasi. Meski demikian, lama penyelesaian dapat berbeda menurut skema yang dipilih, kelengkapan dokumen, serta tahapan pemeriksaan yang berlaku. Karena itu, angka waktu untuk satu jalur tidak dapat dianggap sebagai jaminan durasi bagi seluruh permohonan.
BPJPH secara khusus menyebut skema self-declare dapat diselesaikan dalam waktu 1 x 24 jam. Skema ini ditujukan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria, termasuk ketentuan mengenai jenis produk dan proses produksinya, serta mengikuti mekanisme yang ditetapkan. Pengajuan tetap harus memenuhi persyaratan dan melalui verifikasi sesuai aturan; waktu penyelesaian tersebut tidak berarti seluruh kategori produk atau jalur sertifikasi selesai dalam satu hari. Pelaku usaha perlu memastikan data dan dokumen yang disampaikan lengkap, serta memahami apakah usahanya memenuhi syarat untuk menggunakan self-declare. Untuk permohonan melalui skema lain, proses dapat melibatkan tahapan tambahan sehingga waktunya tidak sama.
Langkah mempercepat layanan memiliki tujuan yang lebih luas daripada mengejar penyelesaian administrasi. Sertifikasi halal yang dapat diakses dengan lebih mudah diharapkan mendukung daya saing industri nasional, dengan membantu usaha memenuhi ketentuan sekaligus membangun kepercayaan terhadap produknya. Kepemilikan sertifikat juga dapat memperluas akses pasar, baik di dalam negeri maupun pada pasar yang mensyaratkan jaminan halal. Bagi konsumen, informasi dan kepastian mengenai status halal memberikan rasa aman ketika memilih produk. Oleh sebab itu, percepatan perlu berjalan beriringan dengan ketepatan verifikasi dan keterbukaan informasi. Pelaku usaha sebaiknya mengajukan permohonan sedini mungkin, memeriksa persyaratan yang sesuai dengan skemanya, dan mengikuti perkembangan proses melalui saluran resmi BPJPH. Dengan begitu, kemudahan layanan tetap disertai kepastian prosedur dan perlindungan konsumen.Haikal menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap pelaku usaha ataupun bentuk pemaksaan. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menjadi dasar penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Karena itu, penerapan kewajiban ini perlu dipahami sebagai pelaksanaan ketentuan hukum, sekaligus bagian dari upaya membangun tata kelola produk yang memberikan kejelasan bagi masyarakat dan dunia usaha.
Tujuan utama kebijakan, menurut penjelasan tersebut, adalah memberikan perlindungan hukum bagi publik. Informasi dan jaminan mengenai status halal membantu masyarakat memperoleh kepastian saat memilih serta menggunakan produk. Di sisi lain, sertifikasi juga diharapkan menciptakan kepastian iklim usaha bagi industri. Dengan proses dan ketentuan yang jelas, pelaku usaha dapat mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi serta merencanakan langkah untuk menyesuaikan kegiatan usahanya dengan aturan yang berlaku.
Pelaksanaan kewajiban sertifikasi akan dilakukan secara tertib dan terukur. Pendekatan itu mencakup pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan serta pembinaan bagi pelaku usaha, sehingga prosesnya tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Pembinaan menjadi penting untuk membantu pelaku usaha memahami tahapan sertifikasi dan mempersiapkan dokumen maupun proses yang diperlukan. Sementara itu, pengawasan berfungsi memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.
BPJPH menegaskan bahwa tenggat 18 Oktober 2026 tidak ditunda. Penegasan ini memberi dasar bagi pelaku usaha untuk segera mencermati kewajiban masing-masing dan mengambil langkah persiapan sebelum tenggat tersebut. Pelaku usaha yang membutuhkan informasi resmi, termasuk panduan teknis terkait proses sertifikasi, dapat mengakses portal BPJPH melalui bpjph.halal.go.id. Mengacu pada sumber resmi membantu pemohon memperoleh petunjuk yang tepat mengenai persyaratan dan alur layanan, sekaligus mengurangi risiko menggunakan informasi yang tidak terverifikasi. Dengan demikian, penerapan amanat undang-undang dapat berjalan secara terarah, dengan perlindungan publik dan kepastian bagi industri sebagai sasaran bersama.
Baca juga: Aksi Suarni Sudah Dipersiapkan, Kenapa Menjelang Hari H Justru Minta Bertemu Kajari?

