Hukum  

Maruli Tanggapi Putusan MK soal Peradilan Militer dan Tindak Pidana Umum

Maruli Tanggapi Putusan MK soal Peradilan Militer dan Tindak Pidana Umum

Jakarta | Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan tersebut menyoroti aturan mengenai forum peradilan bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana umum. Maruli menyampaikan tanggapannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (15/10).

Salah satu poin penting dalam putusan MK itu menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum. Dengan demikian, penanganan perkara pidana umum yang melibatkan anggota militer ditempatkan pada lingkungan peradilan yang sama dengan perkara sejenis yang melibatkan warga sipil. Ketentuan ini menjadi perhatian karena menyangkut batas penerapan peradilan militer dan peradilan umum.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 selama ini menjadi dasar penyelenggaraan peradilan militer di Indonesia. Uji materiil terhadap undang-undang tersebut meminta MK menilai kesesuaian sejumlah ketentuannya dengan konstitusi. Setelah mengabulkan seluruh permohonan, putusan MK membawa konsekuensi terhadap cara memahami dan menerapkan ketentuan hukum bagi prajurit yang diduga melakukan tindak pidana umum.

Dalam konteks tersebut, tanggapan Maruli menjadi bagian dari respons institusi TNI atas keputusan lembaga peradilan konstitusi. Pernyataan itu disampaikan di Istana Merdeka, tetapi inti informasi yang menjadi perhatian publik adalah pokok putusan mengenai yurisdiksi perkara. Pembedaan tindak pidana militer dan tindak pidana umum penting agar proses penegakan hukum mengikuti ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian mengenai lembaga yang berwenang memeriksa perkara.

Putusan MK sekaligus menegaskan bahwa status seseorang sebagai prajurit tidak dengan sendirinya menjadikan semua tindak pidana yang dilakukan berada dalam yurisdiksi peradilan militer. Untuk tindak pidana umum, perkara harus diproses di peradilan umum. Penjelasan mengenai sikap dan langkah lanjutan TNI dapat membantu publik memahami bagaimana putusan tersebut akan diterapkan dalam praktik, termasuk dalam koordinasi penegakan hukum antarlembaga.

Maruli membantah anggapan bahwa penanganan perkara prajurit melalui peradilan militer dengan sendirinya melahirkan impunitas. Menurutnya, keberadaan jalur peradilan tersebut tidak berarti pelaku tindak pidana terbebas dari pertanggungjawaban. Ia menekankan bahwa penilaian terhadap suatu sistem peradilan seharusnya juga mempertimbangkan putusan dan hukuman yang dijatuhkan, bukan hanya melihat lembaga yang memeriksa perkara. Dalam keterangannya, Maruli menyebut terdapat perkara yang berakhir dengan hukuman lebih berat di peradilan militer daripada hukuman yang dapat dijatuhkan melalui peradilan umum. Pernyataan itu disampaikan sebagai bantahan terhadap pandangan bahwa mekanisme militer selalu memberi perlakuan ringan kepada prajurit yang melakukan tindak pidana umum.

Maruli juga menyatakan bahwa hukuman penjara seumur hidup telah berulang kali dijatuhkan di lingkungan peradilan militer. Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa konsekuensi hukum bagi anggota TNI dapat bersifat sangat berat. Ia menggunakan informasi itu untuk menegaskan bahwa peradilan militer tidak otomatis menjadi sarana untuk melindungi prajurit dari sanksi. Namun, pernyataannya berfokus pada kemungkinan dan kenyataan adanya hukuman tegas, bukan pada perbandingan menyeluruh atas seluruh putusan di kedua lingkungan peradilan. Karena itu, klaim tersebut perlu dipahami sebagai tanggapan Maruli terhadap anggapan umum mengenai impunitas, bukan sebagai kesimpulan statistik tentang tingkat beratnya hukuman secara keseluruhan.

Dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai peradilan militer dan tindak pidana umum, Maruli mempertahankan pandangannya bahwa proses hukum di lingkungan tentara dapat menghasilkan sanksi serius. Ia tidak menguraikan contoh perkara tertentu ataupun menyampaikan angka perbandingan dalam keterangan yang menjadi dasar pembahasan ini. Dengan demikian, pokok bantahannya terletak pada penegasan bahwa hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup, telah dijatuhkan berulang kali oleh peradilan militer. Pernyataan tersebut menempatkan isu akuntabilitas sebagai hal yang perlu dinilai melalui pelaksanaan proses dan hasil pemidanaan. Pada saat yang sama, klaim tentang beratnya hukuman tidak dengan sendirinya menjawab seluruh perdebatan mengenai forum peradilan yang tepat untuk memeriksa tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI.

Maruli menyampaikan bahwa perbedaan tingkat hukuman tidak selalu dapat dipahami hanya dengan melihat jenis perkara atau pelanggaran yang disebut dalam pemberitaan. Menurutnya, ada faktor-faktor lain yang dapat memengaruhi penilaian dalam persidangan dan berujung pada putusan yang berbeda. Karena itu, apabila dua perkara tampak memiliki kesamaan, perbandingan hasil hukumannya tetap perlu dilakukan secara hati-hati. Kesamaan yang terlihat dari luar belum tentu menggambarkan seluruh keadaan yang dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Ia menilai pengamatan langsung terhadap jalannya suatu pengadilan mungkin membantu masyarakat memahami mengapa hukuman dalam sebuah kasus yang tampak memuat pelanggaran tertentu dinilai lebih rendah. Mengikuti proses persidangan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai perkara, dibandingkan hanya mengandalkan ringkasan atau informasi yang beredar setelah putusan dibacakan. Namun, Maruli tidak merinci faktor tertentu yang menyebabkan perbedaan tersebut dalam pernyataannya. Oleh sebab itu, penjelasan mengenai kemungkinan pertimbangan dalam suatu kasus sebaiknya tidak dibangun berdasarkan dugaan atau asumsi yang belum dikemukakan.

Maruli mengatakan ia berencana menguraikan persoalan itu lebih lanjut. Penjelasan lanjutan tersebut diharapkan dapat membantu menjernihkan bagaimana perbedaan hukuman perlu dipahami ketika putusan pengadilan dibandingkan, termasuk dalam pembahasan mengenai peradilan militer dan tindak pidana umum. Sampai penjelasan itu disampaikan, yang dapat dicatat adalah pandangannya bahwa proses persidangan secara langsung mungkin memberi konteks tambahan, sementara faktor-faktor yang dimaksud belum dijabarkan. Dengan demikian, sikap yang cermat diperlukan agar pembaca tidak menyimpulkan alasan di balik suatu putusan tanpa keterangan yang memadai. Rencana Maruli untuk membahasnya lebih jauh juga menunjukkan bahwa isu tersebut masih memerlukan uraian, bukan kesimpulan tergesa-gesa mengenai dasar hukuman yang dijatuhkan. Pembaca dapat menunggu keterangan berikutnya untuk memperoleh pemahaman yang lebih lengkap, tanpa mendahului penjelasan tentang apa yang benar-benar dipertimbangkan dalam persidangan.Maruli menyatakan akan mempelajari lebih dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peradilan militer sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut. Ia juga menyebut perlu mendiskusikan perjalanan Undang-Undang Peradilan Militer, termasuk bagaimana aturan tersebut berkembang dan diterapkan. Sikap ini menunjukkan bahwa tindak lanjut atas putusan tidak hanya menyangkut pembacaan amar, tetapi juga pemahaman terhadap pertimbangan hukum serta konteks penyelenggaraan peradilan militer.

Dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK memberi waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Peradilan Militer. Tenggat tersebut menjadi bagian penting dari putusan karena membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk meninjau pengaturan yang berlaku dan menyusun perubahan sesuai arahan konstitusional. Proses itu, menurut Maruli, perlu dipelajari dengan cermat, termasuk perjalanan legislasi undang-undang tersebut dan kemungkinan implikasinya bagi sistem peradilan.

MK juga menjelaskan bahwa tindak pidana militer berada dalam yurisdiksi peradilan militer apabila unsur maupun sifat melawan hukumnya berkaitan dengan status pelaku sebagai anggota militer, tugas dan kewajiban kedinasan, struktur komando, disiplin, atau kepentingan khusus kehidupan militer. Dengan demikian, penentuan forum peradilan tidak semata-mata didasarkan pada identitas pelaku, melainkan perlu melihat hubungan tindak pidana dengan aspek-aspek militer tersebut.

Pertimbangan itu menekankan bahwa penilaian terhadap tindak pidana militer membutuhkan pemahaman mengenai kehidupan dan struktur kemiliteran. Pemeriksaan perkara tidak cukup dilakukan dengan menerapkan norma pidana secara umum tanpa memperhatikan konteks tugas, tata hubungan komando, serta aturan disiplin yang membentuk lingkungan militer.

Baca juga: TNI Dan Militer Negara Sahabat Bangun Sinergi Operasi Gabungan Melalui STAFFEX SGS 2026 | Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan | Staff TNI Dan Militer Negara Mitra Simulasikan Operasi Gabungan Dalam Super Garuda Shield 2026