Mardiono Soroti Dua Jalur dalam Wacana Pemakzulan Gibran

Mardiono Serahkan Polemik Ijazah Gibran kepada DPR dan MPR

Kota Solo | Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah pendidikan terakhir Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah lembaga tersebut membacakan putusan. Perkembangan itu kemudian dikaitkan dengan munculnya wacana pemakzulan Gibran dari jabatan wakil presiden. Dalam konteks tersebut, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono memberikan tanggapan mengenai isu yang berkembang di ruang publik.

Wacana pemakzulan tersebut tidak berdiri terpisah dari gugatan yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dari jabatan wakil presiden. Gugatan itu menjadi bagian penting dalam polemik yang muncul setelah putusan MK dibacakan. Karena itu, pembahasan mengenai posisi Gibran mencakup hubungan putusan terkait dokumen pendidikan terakhirnya dan tuntutan terhadap statusnya sebagai wakil presiden.

Tanggapan Mardiono menyoroti persoalan yang berkembang setelah adanya putusan tersebut. Pernyataan itu menempatkan isu pemakzulan Gibran dalam konteks proses dan wacana yang sedang dibicarakan, bukan semata-mata sebagai persoalan politik yang berdiri sendiri. Pokok perhatiannya tetap berkaitan dengan gugatan diskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.

Dengan demikian, polemik ini berpusat pada dua hal yang saling berhubungan, yaitu putusan MK mengenai ijazah pendidikan terakhir Gibran dan wacana pemakzulan yang muncul sesudahnya. Keduanya menjadi latar bagi tanggapan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Penyebutan dua jalur dalam wacana tersebut memperlihatkan bahwa isu yang dibahas berkaitan dengan putusan lembaga peradilan konstitusi serta tuntutan mengenai kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

Tanggapan Mardiono itu diterbitkan pada 12 Oktober 2026. Waktu tersebut menjadi konteks penting dalam memahami berita, sebab pernyataannya disampaikan setelah MK membacakan putusan terkait ijazah pendidikan terakhir Gibran. Pada saat yang sama, wacana pemakzulan tetap dikaitkan dengan gugatan yang meminta diskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Berita ini berfokus pada respons Mardiono terhadap perkembangan polemik tersebut.

Mardiono menyampaikan bahwa wacana pemakzulan Gibran dapat disikapi melalui dua jalur yang memiliki karakter berbeda, tetapi sama-sama berada dalam kerangka penyelesaian persoalan kenegaraan. Jalur pertama adalah jalur hukum konstitusi. Melalui jalur ini, setiap dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar, peraturan perundang-undangan, serta mekanisme resmi yang berlaku. Proses tersebut menuntut adanya dasar hukum yang jelas, bukti yang memadai, dan keputusan dari lembaga yang memiliki kewenangan.

Jalur kedua adalah keputusan politik. Dalam sistem demokrasi, dinamika politik dapat memengaruhi arah penyelesaian suatu persoalan, terutama ketika isu tersebut berkaitan dengan kepercayaan publik, dukungan parlemen, dan stabilitas pemerintahan. Mardiono menilai jalur politik tidak dapat dipandang lebih rendah daripada jalur hukum konstitusi. Keduanya memiliki kedudukan dan kekuatan yang seimbang dalam menghadapi berbagai dinamika bangsa, meskipun cara kerja dan landasan pertimbangannya berbeda.

Menurut Mardiono, hubungan proses hukum dan proses politik bukanlah hubungan yang saling meniadakan. Proses hukum tetap harus dijalankan sesuai aturan, sedangkan proses politik berlangsung melalui pertimbangan dan keputusan politik yang sah. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut dapat ditempuh melalui hukum konstitusi ataupun keputusan politik, karena “proses hukum dan proses politik itu sama-sama memiliki kekuatan.” Pernyataan tersebut menempatkan kedua jalur sebagai pilihan yang dapat digunakan sesuai konteks dan kewenangan masing-masing.

Dengan pandangan itu, pembahasan mengenai pemakzulan tidak semestinya hanya diarahkan pada satu pendekatan. Setiap langkah perlu mempertimbangkan kepastian hukum, legitimasi politik, serta kepentingan bangsa secara lebih luas. Sikap tersebut juga menunjukkan pentingnya menjaga agar perdebatan tidak berkembang menjadi tekanan sepihak, melainkan tetap berlangsung melalui institusi dan mekanisme yang diakui dalam sistem ketatanegaraan.

Mardiono menjelaskan bahwa pembahasan mengenai wacana pemakzulan Gibran perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku. Dari sisi tersebut, ia menyoroti bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil putusan dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Karena putusan telah dijatuhkan oleh lembaga yang berwenang, rujukan utama dalam menilai perkara adalah isi keputusan dan proses hukum yang telah ditempuh, bukan semata-mata perdebatan politik yang berkembang di ruang publik.

Menurut penjelasan Mardiono, proses persidangan di MK berlangsung secara terbuka. Keterbukaan itu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyaksikan jalannya perkara, mengikuti argumentasi yang disampaikan, serta memahami pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan. Dengan demikian, publik memiliki ruang untuk menilai sendiri bagaimana proses tersebut berlangsung dan mencermati isi putusan secara langsung. Penilaian masyarakat dapat dibangun berdasarkan fakta persidangan dan dokumen keputusan, sehingga pembahasan tidak hanya bergantung pada tafsir atau informasi yang beredar setelah persidangan selesai.

Penekanan terhadap persidangan terbuka juga menunjukkan pentingnya transparansi dalam perkara yang menimbulkan perhatian luas. Masyarakat dapat membandingkan pokok permohonan, keterangan para pihak, serta pertimbangan majelis sebelum menyusun pandangan mengenai persoalan hukum yang diperdebatkan. Dalam konteks itu, putusan MK menjadi bagian penting dari rujukan publik ketika menilai apakah suatu langkah memiliki dasar hukum yang memadai.

Tanggapan tersebut disampaikan Mardiono saat ditemui dalam kegiatan Mukerwil I DPW PPP Jawa Barat di Hotel Horison, Kota Bandung, pada Sabtu, 10 Oktober. Ia menyampaikan penjelasan itu dengan menekankan aspek hukum dan keterbukaan proses, sehingga masyarakat dapat memahami bahwa perkara terkait telah melalui persidangan serta memperoleh putusan dari MK. Sikap tersebut menempatkan keputusan lembaga peradilan dan akses publik terhadap prosesnya sebagai dasar dalam melihat wacana pemakzulan Gibran.

Menurut Mardiono, wacana pemakzulan Gibran tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan tekanan opini publik atau perdebatan politik di ruang terbuka. DPR dan MPR perlu meneliti serta menelaah secara cermat terlebih dahulu apakah benar terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran. Penelitian tersebut penting agar setiap langkah politik memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan ketentuan konstitusi serta mekanisme kelembagaan yang berlaku.

Mardiono menilai, proses politik terkait polemik tersebut berada di tangan DPR dan MPR. Kedua lembaga itu memiliki kewenangan untuk memeriksa informasi, menilai fakta, dan menentukan apakah persoalan yang dipersoalkan memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti melalui jalur politik. Dengan demikian, keputusan tidak semestinya diambil secara tergesa-gesa sebelum terdapat telaah menyeluruh mengenai substansi dugaan pelanggaran, dasar hukumnya, serta konsekuensi konstitusional yang mungkin muncul.

Pandangan tersebut menempatkan DPR dan MPR sebagai institusi yang harus menjalankan fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan secara hati-hati. Setiap dugaan pelanggaran perlu dibedakan dari perbedaan pendapat politik atau keberatan terhadap latar belakang seseorang. Proses pemeriksaan juga harus dilakukan secara objektif agar polemik tidak berkembang menjadi keputusan yang mengabaikan prosedur, bukti, dan batas kewenangan masing-masing lembaga.

Latar persoalan ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang menyoroti ijazah pendidikan terakhir Gibran, yang dinilai tidak setara dengan pendidikan tingkat SMA. Namun, MK menyatakan permohonan tersebut tidak relevan dengan rezim sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Putusan itu juga perlu dibaca dalam konteks status Gibran saat ini: ia bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dan, sesuai keterangan sumber, tidak dapat diberhentikan melalui dasar gugatan tersebut. Karena itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dan kemungkinan tindak lanjut politik tetap harus ditempatkan pada kewenangan serta prosedur DPR dan MPR.