Kabupaten Tulang Bawang | Polisi mengamankan lima pelajar yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah aparat menerima informasi mengenai tindak kekerasan yang menimpa korban pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 00.10 WIB.
Korban diketahui berinisial ARD, seorang remaja berusia 16 tahun yang berasal dari Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dalam peristiwa itu, ARD mengalami luka pada bagian wajah dan kepala. Kondisi tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan polisi untuk mengungkap rangkaian kejadian serta memastikan peran masing-masing pihak yang berada di lokasi.
Lima pelajar yang telah diamankan kini menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan tersebut. Polisi juga masih mencari satu orang lain berinisial CH yang diduga berkaitan dengan perkara itu. Upaya pencarian dilakukan untuk melengkapi keterangan serta memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Petugas masih mengumpulkan keterangan dari korban, para terduga pelaku, dan saksi-saksi. Selain itu, penyidik mendalami latar belakang kejadian, kronologi pengeroyokan, serta barang bukti yang mungkin mendukung proses penyidikan. Status hukum setiap orang yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan pelajar dan menyebabkan seorang remaja mengalami cedera. Polisi mengingatkan agar masyarakat, khususnya kalangan remaja, tidak menyelesaikan persoalan melalui kekerasan. Penanganan kasus tetap mengedepankan proses hukum, sementara perkembangan pencarian terhadap CH dan pemeriksaan lima pelajar tersebut masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Perkara pengeroyokan terhadap seorang remaja di Kabupaten Tulang Bawang mulai diungkap oleh tim gabungan Tekab 308 Polres Tulang Bawang pada Senin malam, 12 Oktober 2026. Tim tersebut bergerak untuk menindaklanjuti laporan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama menyampaikan bahwa petugas telah mengamankan lima orang terduga pelaku. Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam pencarian. Upaya pencarian tersebut terus dilakukan untuk melengkapi proses penanganan perkara serta memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum.
Lima pelajar yang diamankan masing-masing berinisial FGP, NS, DJP, DW, dan DA. Mereka diketahui berusia 14 hingga 18 tahun. Karena sebagian terduga pelaku masih berusia anak, proses pemeriksaan akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap anak selama menjalani proses hukum.
Setelah diamankan, kelima pelajar tersebut dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan menggali keterangan dari para terduga pelaku, memeriksa informasi yang berkaitan dengan kronologi kejadian, serta mencocokkannya dengan keterangan pihak lain dan barang bukti yang tersedia.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menangani kasus kekerasan yang melibatkan pelajar. Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dan mencari satu orang yang belum diamankan. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah rangkaian pemeriksaan dan penyelidikan memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara tersebut.
Peristiwa pengeroyokan tersebut bermula ketika ARD sedang berkumpul bersama sejumlah temannya di Jalan Ethanol, tepatnya di samping Bank Lampung Unit 2, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Saat itu, korban berada di lokasi bersama rekan-rekannya dalam situasi yang semula berlangsung seperti biasa. Namun, keadaan berubah setelah sekelompok orang datang menghampiri mereka.
Kelompok tersebut diperkirakan berjumlah sekitar 12 orang. Mereka mendatangi korban dan teman-temannya tanpa penjelasan yang diketahui secara pasti. Salah satu orang dari kelompok itu kemudian menanyakan asal ARD. Korban menjawab bahwa dirinya merupakan warga setempat. Setelah pertanyaan tersebut dijawab, situasi diduga berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Beberapa orang dari kelompok tersebut diduga langsung menendang dan memukuli ARD. Serangan itu terutama mengenai bagian kepala korban. Akibatnya, ARD mengalami luka pada wajah dan kepala. Peristiwa tersebut kemudian berakhir setelah kelompok itu meninggalkan lokasi, sementara korban berada dalam kondisi yang memerlukan perhatian dari keluarga.
Setelah kejadian, ARD menyampaikan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendapat informasi tersebut, pihak keluarga kemudian membawa perkara itu ke jalur hukum dengan melaporkannya kepada Polres Tulang Bawang. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan, termasuk menggali keterangan korban dan saksi serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
Polisi terus mengumpulkan bukti dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap seorang remaja di kawasan Jalan Ethanol, Unit 2, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Dalam proses penyidikan, petugas telah mengamankan satu rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan dugaan pengeroyokan di depan sebuah toko telepon seluler. Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan untuk membantu penyidik menyusun rangkaian kejadian serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Selain mengamankan rekaman, polisi telah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Langkah itu dilakukan untuk mencocokkan kondisi lokasi dengan informasi yang diperoleh selama penyelidikan, termasuk posisi korban, terduga pelaku, dan kemungkinan jalur yang digunakan setelah peristiwa berlangsung. Petugas juga meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi atau mengetahui kejadian tersebut.
Korban turut menjalani visum untuk mendokumentasikan kondisi serta dugaan luka yang dialaminya. Hasil pemeriksaan medis tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti yang dipertimbangkan bersama keterangan saksi, rekaman CCTV, dan temuan lain di lapangan. Seluruh informasi itu masih dianalisis untuk memastikan peran masing-masing orang dalam peristiwa yang dilaporkan.
Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penerapan aturan itu mempertimbangkan status korban yang masih berusia anak serta dugaan tindakan kekerasan yang terjadi. Polisi tetap mengedepankan proses hukum dengan memeriksa setiap informasi secara hati-hati sebelum menetapkan langkah lanjutan.
Penyelidikan masih berlangsung untuk menangkap CH, yang disebut sebagai satu terduga pelaku yang belum diamankan. Penyidik juga berupaya mengungkap secara menyeluruh keterlibatan pihak-pihak lain dalam peristiwa tersebut. Perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, analisis rekaman, keterangan korban, hasil visum, serta bukti tambahan yang berhasil diperoleh selama proses penyidikan.
Baca juga: CEGAH KARHUTLA SEJAK DINI, MABES TNI EDUKASI GURU DAN PELAJAR SMA 10 SAMARINDA | Tanamkan Kepedulian Sejak Dini, Pelajar Antusias Terima Materi Karhutla dari Tim Penyuluh | TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan
