Layanan SIM Keliling Bandung Beroperasi di Dua Titik pada 29 Oktober

Layanan SIM Keliling Bandung Beroperasi di Dua Titik pada 29 Oktober

Kota Bandung | Layanan SIM Keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, dijadwalkan beroperasi pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pada hari tersebut, dua mobil layanan akan hadir di lokasi berbeda untuk melayani warga yang hendak mengurus keperluan Surat Izin Mengemudi. Masing-masing unit beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, sehingga masyarakat perlu memperhatikan waktu pelayanan sebelum berangkat.

Kehadiran layanan bergerak ini memberi pilihan bagi warga yang ingin mengurus SIM tanpa harus mendatangi kantor Samsat atau Satpas. Pengendara dapat memilih lokasi yang lebih mudah dijangkau dari tempat tinggal maupun aktivitasnya. Karena kedua mobil berada di titik berbeda, warga sebaiknya memastikan lokasi tujuan yang sesuai sebelum menuju tempat pelayanan.

Jam operasional yang berlangsung selama tiga jam membuat persiapan menjadi penting. Pemohon disarankan datang lebih awal agar memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti proses administrasi. Antrean dan jumlah pemohon dapat memengaruhi waktu tunggu, sedangkan layanan dapat mengikuti ketentuan kapasitas dan prosedur yang berlaku pada hari itu. Informasi mengenai titik layanan secara terperinci sebaiknya diperiksa melalui pengumuman resmi kepolisian atau kanal informasi terkait di Kota Bandung sebelum keberangkatan.

Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling umumnya ditujukan untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku, bukan untuk pembuatan SIM baru atau penggantian SIM yang telah kedaluwarsa. Persyaratan administrasi juga perlu disiapkan sesuai ketentuan, termasuk SIM lama dan dokumen identitas yang diminta. Warga dapat mengonfirmasi persyaratan terbaru kepada petugas atau sumber resmi agar tidak perlu mengulang kunjungan karena berkas belum lengkap.

Dengan memanfaatkan dua titik pelayanan pada 29 Oktober, warga memiliki alternatif yang lebih praktis untuk mengurus perpanjangan SIM di tengah kegiatan harian. Pastikan memilih lokasi yang benar, datang dalam rentang waktu pelayanan, dan membawa dokumen sesuai persyaratan. Perencanaan sederhana tersebut dapat membantu proses berjalan lebih tertib serta mengurangi risiko tertinggal jadwal layanan.

Layanan SIM Keliling Bandung pada 29 Oktober tersedia di dua titik pelayanan. Lokasi pertama adalah The King Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung. Lokasi kedua berada di Pasar Moderen Batununggal, Jalan Batununggal, Bandung. Kedua tempat tersebut menjadi pilihan bagi warga yang hendak mendatangi layanan pada hari itu, sesuai titik operasional yang telah ditetapkan.

Mobil pelayanan pertama berada di The King Shopping Centre, Jalan Kepatihan. Nama pusat perbelanjaan dan alamat jalan ini dapat digunakan untuk membedakan titik tersebut dari lokasi kedua. Warga yang berencana datang dapat mencatat nama tempat dan alamat sebagaimana tercantum, agar tidak tertukar ketika memilih lokasi pelayanan. Informasi yang tersedia menyebutkan titik ini secara khusus sebagai salah satu tempat beroperasinya mobil SIM Keliling Bandung.

Titik lainnya adalah Pasar Moderen Batununggal, Jalan Batununggal, Bandung. Lokasi ini merupakan tempat pelayanan yang berbeda dari The King Shopping Centre dan menjadi pilihan kedua pada tanggal yang sama. Penyebutan nama pasar serta Jalan Batununggal membantu pembaca mengenali alamat operasional tanpa mencampurkannya dengan titik di Jalan Kepatihan. Kedua lokasi tersebut sama-sama berada di Bandung, tetapi masing-masing memiliki nama tempat dan nama jalan yang berbeda.

Dengan demikian, warga dapat memilih The King Shopping Centre di Jalan Kepatihan atau Pasar Moderen Batununggal di Jalan Batununggal sebagai lokasi layanan SIM Keliling pada 29 Oktober. Pastikan mencatat nama titik yang dituju secara tepat, terutama apabila menyampaikan rencana kedatangan kepada anggota keluarga atau orang lain. Uraian lokasi ini hanya memuat dua titik operasional yang disebutkan untuk layanan tersebut. Tidak ada titik tambahan yang dicantumkan dalam informasi ini, sehingga warga sebaiknya merujuk pada kedua nama tempat dan jalan tersebut saat menentukan lokasi yang hendak didatangi. Perbedaan nama tempat dan jalan menjadi penanda utama untuk mengenali masing-masing lokasi layanan pada hari tersebut.

Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung pada 29 Oktober memiliki cakupan yang perlu diperhatikan sebelum warga datang. Pelayanan ini hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, yakni belum melewati tanggal berakhirnya masa berlaku. Karena itu, layanan tersebut ditujukan bagi pemegang SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku sebelum dokumennya kedaluwarsa, bukan untuk semua jenis keperluan terkait SIM.

Pemohon sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa SIM A atau SIM C yang akan diperpanjang masih berlaku pada saat mengajukan permohonan. Batas masa berlaku menjadi pembeda utama permohonan perpanjangan dan penerbitan SIM baru. Apabila masa berlaku SIM masih berjalan, permohonan dapat diajukan melalui layanan SIM keliling sesuai cakupan layanan yang tersedia. Informasi ini penting agar warga dapat menyesuaikan kebutuhan dengan jenis pelayanan yang memang dilayani di lokasi.

Keadaan berbeda berlaku jika masa berlaku SIM telah habis. SIM yang kedaluwarsa tidak dapat diproses sebagai permohonan perpanjangan melalui layanan SIM keliling. Pemiliknya akan mengikuti proses penerbitan seperti pembuatan SIM baru. Dengan demikian, status masa berlaku menentukan jalur layanan yang harus ditempuh: SIM A atau SIM C yang masih aktif dapat diajukan untuk diperpanjang, sedangkan SIM yang sudah habis masa berlakunya masuk ke proses penerbitan baru.

Pembedaan tersebut perlu dipahami agar warga tidak menganggap layanan keliling dapat memperpanjang SIM yang telah kedaluwarsa. Jika tanggal berakhir masa berlaku sudah terlewati, permohonan tidak termasuk kategori perpanjangan yang dilayani pada kegiatan ini. Sebaliknya, selama SIM A atau SIM C belum kedaluwarsa, layanan ini hanya mencakup pengajuan perpanjangan untuk kedua golongan tersebut. Keterangan ini menjelaskan batas layanan tanpa menambahkan prosedur atau persyaratan lain yang tidak disebutkan.

Dengan memeriksa masa berlaku SIM sebelum menuju titik layanan, pemohon dapat mengetahui apakah kebutuhannya sesuai dengan cakupan SIM keliling. Pastikan juga jenis SIM yang dimiliki adalah SIM A atau SIM C. Layanan pada tanggal tersebut berfokus pada perpanjangan kedua jenis SIM yang masih aktif, sementara SIM yang masa berlakunya telah habis mengikuti proses penerbitan seperti pembuatan SIM baru.

Warga yang hendak memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling Bandung pada 29 Oktober sebaiknya memperhitungkan biaya penerbitan sebelum berangkat. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif perpanjangan SIM A adalah Rp80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM C dikenai biaya Rp75.000. Besaran tersebut merupakan tarif PNBP untuk masing-masing jenis SIM, sehingga pemohon dapat menyiapkan dana sesuai layanan yang dibutuhkan.

Pastikan pula jenis SIM yang akan diperpanjang sesuai dengan layanan yang tersedia dan masa berlakunya belum terlewat. Layanan SIM Keliling pada dasarnya ditujukan untuk perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Karena itu, warga yang SIM-nya sudah kedaluwarsa perlu mencari informasi mengenai prosedur yang berlaku sebelum mendatangi lokasi. Memeriksa kembali jadwal dan titik pelayanan pada hari keberangkatan juga dapat membantu mengurangi risiko datang ke tempat atau waktu yang keliru.

Sebelum menuju salah satu lokasi pelayanan, warga disarankan menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan agar proses pengajuan dapat berjalan lebih lancar. Namun, informasi sumber yang menjadi acuan untuk jadwal layanan 29 Oktober ini tidak merinci jenis berkas yang harus dibawa. Oleh sebab itu, jangan menganggap daftar persyaratan tertentu telah dipastikan berdasarkan informasi tersebut.

Baca juga: Bank Syariah Tak Lagi Ribet, Aladin Bawa Semua Layanan ke Genggaman

45 kunjungan