Kronologi Penemuan Mahasiswi Meninggal dengan Tangan dan Kaki Terikat di Kos Pinang Ranti

Kronologi Terungkapnya Penemuan Mahasiswi Meninggal dengan Tangan dan Kaki Terikat di Pinang Ranti

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Seorang perempuan berinisial KDA ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar indekos di kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Korban diketahui berstatus sebagai mahasiswa.

Penemuan tersebut menjadi perhatian warga sekitar setelah jenazah KDA ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat menggunakan tali rafia. Peristiwa itu kemudian dilaporkan dan ditangani oleh pihak berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi mengenai temuan tersebut dengan cepat menyebar di lingkungan indekos dan mengundang keprihatinan warga. Lokasi tempat korban ditemukan menjadi perhatian karena berada di kawasan permukiman yang dihuni sejumlah penyewa, termasuk mahasiswa.

Petugas melakukan penanganan di lokasi untuk mengamankan area serta mendukung proses pemeriksaan terhadap jenazah dan tempat kejadian. Sejumlah keterangan dari pihak terkait juga diperlukan untuk menyusun rangkaian peristiwa sejak korban terakhir kali diketahui hingga ditemukan di kamar indekos tersebut.

Hingga tahap awal penanganan, fakta yang telah diketahui adalah identitas korban berinisial KDA, statusnya sebagai mahasiswa, lokasi penemuan di wilayah Pinang Ranti, serta kondisi tangan dan kaki yang terikat tali rafia. Rincian lain mengenai kejadian tersebut masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.

Temuan jenazah ini menjadi peristiwa yang menggegerkan warga Pinang Ranti. Masyarakat di sekitar lokasi berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara menyeluruh sehingga seluruh fakta mengenai penemuan KDA di kamar indekos tersebut dapat diketahui secara jelas.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP I Made Budi, menyampaikan bahwa mahasiswi tersebut ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia di kamar mandi kos yang berada di kawasan Pinang Ranti. Saat ditemukan, kaki dan tangan korban terikat menggunakan tali rafia. Keterangan tersebut menggambarkan posisi korban ketika pertama kali diketahui, tanpa menguraikan lebih jauh mengenai proses yang menyebabkan korban berada dalam keadaan demikian.

Selain tangan dan kaki yang terikat, terdapat memar pada bagian kiri wajah korban. Temuan itu menjadi salah satu kondisi yang terlihat ketika petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap jenazah di lokasi. Informasi mengenai memar tersebut disampaikan sebagai bagian dari keterangan mengenai keadaan korban saat ditemukan, bukan sebagai kesimpulan mengenai penyebabnya.

AKP I Made Budi juga menerangkan bahwa leher korban terikat menggunakan kaus berwarna hitam. Dengan demikian, kondisi jenazah yang disebutkan meliputi kaki dan tangan yang terikat tali rafia, adanya memar di sisi kiri wajah, serta leher yang terikat dengan pakaian berwarna hitam. Seluruh keterangan itu merujuk pada keadaan korban di kamar mandi ketika ditemukan.

Rincian mengenai kondisi tersebut perlu disampaikan secara hati-hati sesuai informasi dari pihak kepolisian. Keterangan yang tersedia hanya menjelaskan temuan pada tubuh korban saat berada di lokasi, sehingga tidak dapat digunakan untuk menarik kesimpulan medis ataupun memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai kasus ini bergantung pada proses penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat terkait.

Awal mula pemeriksaan kamar tersebut bermula dari laporan salah satu penghuni indekos kepada pemilik. Penghuni itu menyampaikan bahwa terdapat bau tidak sedap yang berasal dari salah satu kamar di rumah kos. Laporan tersebut kemudian menjadi perhatian pemilik karena bau itu disebut muncul dari kamar yang sebelumnya hendak disewa oleh seseorang yang mengaku bernama Daniel.

Setelah menerima laporan, pemilik kos berupaya memastikan kondisi kamar yang dimaksud. Pada saat itu, pemilik belum memperoleh kabar dari Daniel mengenai rencana menempati kamar tersebut. Karena tidak mendapatkan informasi atau kepastian, pemilik kemudian berniat memeriksa kamar yang akan disewa itu secara langsung. Pemeriksaan tersebut direncanakan untuk mengetahui sumber bau yang dilaporkan oleh penghuni indekos.

Sebelum pemeriksaan dilakukan, penghuni kamar yang berada di sebelah kamar tersebut kembali memberikan informasi kepada pemilik. Ia menyampaikan bahwa bau tidak sedap juga tercium dari kamar yang hendak disewa oleh Daniel. Keterangan dari penghuni di kamar sebelah itu memperkuat laporan sebelumnya mengenai adanya bau dari ruangan tersebut. Pemilik kemudian memusatkan perhatian pada kamar yang belum ditempati itu dan bersiap melakukan pemeriksaan. Rangkaian laporan tersebut menjadi awal sebelum kondisi di dalam kamar diketahui.

Pemilik indekos kemudian mengambil langkah untuk membuka kamar tersebut setelah mengetahui adanya keadaan yang perlu diperiksa. Pembukaan tidak dilakukan seorang diri. Ia bersama ketua RT dan Babinkamtibmas datang ke lokasi untuk memastikan kondisi kamar secara langsung. Dalam proses tersebut, pintu kamar dibuka menggunakan kunci duplikat yang tersedia pada pemilik indekos.

Setelah pintu terbuka, pemilik indekos, ketua RT, dan Babinkamtibmas mendapati korban berada di dalam kamar mandi. Korban terlihat tergeletak dalam kondisi tangan dan kaki terikat. Pada saat ditemukan, korban sudah tidak bernyawa. Temuan itu menjadi titik penting dalam rangkaian peristiwa karena kondisi korban baru diketahui setelah kamar dapat dibuka dan bagian dalamnya diperiksa.

Keadaan kamar kemudian diketahui oleh pihak-pihak yang hadir di lokasi melalui penemuan tersebut. Informasi mengenai korban yang ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dan terikat selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian. Penyampaian laporan itu dilakukan agar temuan di indekos tersebut dapat ditangani oleh aparat yang berwenang sesuai prosedur.

Dengan demikian, pembukaan kamar menggunakan kunci duplikat menjadi tahapan yang mengungkap kondisi korban di kamar mandi. Kehadiran pemilik indekos bersama ketua RT dan Babinkamtibmas memastikan temuan tersebut segera diketahui dan dilaporkan kepada polisi. Bagian ini hanya mencatat proses pembukaan kamar, kondisi korban saat ditemukan, serta penerusan informasi kepada pihak kepolisian tanpa memuat perkembangan lain di luar temuan tersebut.