Kristomei Siapkan Konsolidasi BNPB Setelah OTT KPK

Kristomei Siapkan Konsolidasi BNPB Setelah OTT KPK

Jakarta | Kepala BNPB Kristomei Sianturi menyatakan akan melakukan konsolidasi internal menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan lembaga tersebut beberapa hari sebelumnya. Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026. Kristomei menyebut konsolidasi sebagai langkah yang akan ditempuh untuk merespons situasi tersebut dan membenahi tata kelola di lingkungan BNPB. Ia juga menyatakan komitmen untuk melakukan pembenahan terhadap praktik korupsi, tanpa menguraikan rincian mengenai OTT yang dilakukan KPK.

Pernyataan tersebut menjadi respons awal kepala BNPB yang baru setelah peristiwa itu menempatkan lembaga penanggulangan bencana tersebut dalam sorotan. Konsolidasi internal, sebagaimana disampaikan Kristomei, diarahkan pada upaya menata organisasi dan memperkuat pembenahan. Ia tidak menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai pihak yang terlibat, perkara yang sedang ditangani, maupun proses hukum setelah OTT. Karena itu, keterangan yang tersedia sejauh ini terbatas pada rencana konsolidasi dan komitmen untuk menangani persoalan korupsi. Rincian mengenai tindakan KPK tidak dapat disimpulkan dari pernyataan tersebut.

Komitmen pembenahan itu menjadi bagian penting dari pesan Kristomei seusai pelantikan. Konsolidasi internal dapat menjadi kesempatan bagi pimpinan baru untuk menegaskan kembali perhatian terhadap integritas dalam pelaksanaan tugas lembaga. Namun, langkah dan bentuk pembenahan yang akan dilakukan belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan tersebut. Kristomei juga tidak merinci jadwal maupun mekanisme konsolidasi. Untuk saat ini, ia menyampaikan bahwa BNPB akan melakukan konsolidasi setelah OTT KPK, serta menegaskan niat membenahi praktik korupsi. Perkembangan berikutnya akan menentukan bagaimana komitmen itu diwujudkan dalam kerja internal BNPB, sementara informasi mengenai OTT tetap mengacu pada keterangan resmi pihak berwenang.

Kristomei menyatakan langkah awal yang akan ditempuh setelah operasi tangkap tangan KPK adalah mengonsolidasikan internal BNPB. Konsolidasi tersebut diperlukan untuk menjaga koordinasi kerja dan memastikan kegiatan lembaga tetap berjalan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Fokus awalnya bukan menyampaikan keputusan tentang individu tertentu, melainkan merapikan komunikasi serta menjaga pelaksanaan tugas BNPB agar tetap sesuai dengan tanggung jawabnya. Dengan pendekatan itu, organisasi diharapkan dapat mempertahankan kesinambungan pelayanan dan penanganan kebencanaan tanpa mengabaikan perkembangan perkara.

Dalam keterangannya, Kristomei juga membuka kemungkinan adanya pergantian pejabat apabila proses hukum mengharuskannya. Pernyataan tersebut menunjukkan kesiapan untuk menyesuaikan susunan organisasi berdasarkan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Namun, kemungkinan itu bersifat bersyarat: pergantian akan dipertimbangkan jika terdapat dasar yang muncul dari proses hukum, bukan karena keputusan yang sudah dipastikan sebelumnya. Karena itu, pernyataan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengumuman bahwa pejabat tertentu telah dicopot atau bahwa perubahan jabatan sudah dilaksanakan.

Penekanan pada proses hukum menempatkan penataan internal BNPB dalam kerangka kehati-hatian. Konsolidasi dapat berlangsung sembari pihak berwenang menangani perkara, sedangkan langkah kepegawaian perlu mengikuti informasi dan prosedur yang relevan. Sikap tersebut juga membedakan tindakan organisasi untuk menjaga operasional lembaga dari penetapan tanggung jawab hukum seseorang. Hingga ada keputusan atau keterangan resmi lebih lanjut, status pejabat yang terkait tidak sepatutnya diasumsikan telah berubah. Dengan demikian, komitmen Kristomei adalah menyiapkan respons kelembagaan bila diperlukan, sambil memberi ruang bagi proses hukum untuk berjalan dan memastikan tugas BNPB tetap terlaksana secara terkoordinasi.

Kristomei menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sikap tersebut menempatkan proses hukum sebagai urusan lembaga yang berwenang, bukan sebagai perkara yang ditentukan atau diarahkan oleh institusi tempat pejabat tersebut bekerja. Dengan demikian, pemeriksaan dan langkah lanjutan perlu mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

BNPB, menurut Kristomei, tidak akan mengintervensi proses penanganan perkara. Lembaga itu tidak semestinya menghalangi, memengaruhi, ataupun mengatur tindakan aparat dalam menjalankan penyelidikan dan proses hukum lainnya. Penegasan ini sekaligus menunjukkan bahwa penanganan dugaan pelanggaran harus berjalan secara independen. Setiap keputusan terkait perkara berada pada kewenangan penegak hukum, sesuai tugas dan aturan yang berlaku, sementara BNPB menghormati proses tersebut.

Kristomei juga menekankan pentingnya memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Prinsip ini mencakup penghormatan terhadap prosedur yang ditetapkan, kewenangan masing-masing lembaga, serta asas hukum yang berlaku bagi setiap pihak. Karena itu, BNPB menyerahkan penilaian atas fakta dan tindakan yang sedang diproses kepada aparat, tanpa mendahului hasil pemeriksaan atau menyampaikan kesimpulan mengenai status hukum siapa pun.

Sikap tersebut menjadi batas yang jelas tanggung jawab internal BNPB dan kewenangan aparat penegak hukum. Institusi dapat menjaga agar kegiatan serta layanan kebencanaan tetap berlangsung, tetapi tidak mengambil alih penanganan perkara. Pemisahan peran ini penting agar proses hukum berjalan dengan tertib dan tidak dipengaruhi kepentingan kelembagaan. Informasi mengenai perkembangan perkara pun semestinya merujuk pada keterangan resmi dari pihak yang berwenang, bukan asumsi atau spekulasi.

Dengan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat, BNPB menyatakan komitmen untuk menghormati aturan dan tidak mencampuri perkara. Publik dapat menunggu penjelasan resmi serta perkembangan sesuai prosedur, sementara penegak hukum menjalankan kewenangannya. Hingga proses tersebut menghasilkan keterangan yang dapat dipastikan, tidak tepat menyimpulkan status pihak tertentu ataupun menganggap dugaan sebagai keputusan hukum final.

Presiden Prabowo Subianto melantik Kristomei sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menggantikan Letjen TNI Suharyanto. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pergantian pimpinan tersebut menandai dimulainya masa tugas Kristomei untuk memimpin lembaga yang berperan dalam koordinasi penanggulangan bencana di Indonesia.

Pengangkatan itu berlandaskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113 P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala BNPB. Keppres tersebut menjadi dasar resmi bagi pemberhentian Suharyanto dari jabatan Kepala BNPB sekaligus pengangkatan Kristomei sebagai penggantinya. Dengan demikian, pelantikan tidak hanya menjadi seremoni pergantian pejabat, tetapi juga pelaksanaan keputusan presiden mengenai kepemimpinan lembaga tersebut.

Dalam prosesi pelantikan, Kristomei mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden. Ia menyatakan kesetiaan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta komitmen untuk menjalankan peraturan perundang-undangan dengan lurus. Sumpah itu juga mencakup kesediaan melaksanakan tugas dengan menjunjung etika dan penuh tanggung jawab.

Usai mengucapkan sumpah, Kristomei menandatangani berita acara pelantikan sebagai bagian dari rangkaian resmi pengangkatan. Penandatanganan tersebut melengkapi prosesi yang berlangsung di Istana Negara dan menegaskan dimulainya tanggung jawabnya sebagai Kepala BNPB. Dalam menjalankan jabatan itu, ia akan memimpin institusi yang bertugas mengoordinasikan upaya penanggulangan bencana, mulai dari kesiapsiagaan hingga penanganan dan pemulihan. Pengangkatan ini menjadi konteks penting bagi konsolidasi BNPB setelah peristiwa yang melatarbelakangi perubahan kepemimpinan. Fokus berikutnya adalah memastikan kesinambungan kerja lembaga serta pelaksanaan mandatnya secara tertib, sesuai ketentuan, dan dengan akuntabilitas kepada publik. Prosesi tersebut menutup rangkaian pergantian pimpinan yang berlangsung melalui keputusan resmi dan sumpah jabatan.

Baca juga: Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI