Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melantik Mayjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kristomei menggantikan Letjen TNI Suharyanto dalam jabatan pimpinan lembaga yang menangani penanggulangan bencana di tingkat nasional. Peristiwa ini menandai resminya Kristomei memimpin BNPB setelah dilantik oleh Presiden Prabowo.
Informasi utama dari pelantikan ini mencakup pejabat yang dilantik, jabatan yang diemban, pejabat yang digantikan, serta tempat dan tanggal acara. Presiden Prabowo bertindak sebagai pihak yang melantik, sementara Kristomei Sianturi menjadi pejabat baru Kepala BNPB. Pergantian tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dengan demikian, nama Kristomei tercatat sebagai pimpinan BNPB yang menggantikan Suharyanto.
Jabatan Kepala BNPB berada pada lembaga bernama Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Dalam pelantikan ini, penyebutan jabatan dan nama lembaga menegaskan posisi yang kini diemban Kristomei. Ia dilantik untuk memimpin BNPB, sedangkan Letjen TNI Suharyanto disebut sebagai pejabat yang digantikan. Rangkaian informasi tersebut menjadi inti pemberitaan mengenai perubahan kepemimpinan di BNPB, tanpa memerlukan keterangan tambahan mengenai latar belakang atau alasan pergantian.
Pelantikan di Istana Negara pada 15 Oktober 2026 merupakan peristiwa resmi yang mengesahkan Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB. Nama lengkapnya disebut bersama pangkat Mayjen TNI, sementara Suharyanto disebut dengan pangkat Letjen TNI. Presiden Prabowo Subianto memimpin pelantikan tersebut di Jakarta. Pokok peristiwa ini dapat dirangkum sebagai penetapan Kristomei untuk menggantikan Suharyanto di posisi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Tidak ada alasan pergantian yang disertakan dalam informasi peristiwa ini.
Pengangkatan Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2026. Keputusan tersebut berjudul Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BNPB dan menjadi dasar yang disebutkan dalam proses pergantian pimpinan lembaga tersebut. Dengan demikian, keputusan presiden itu memuat dua hal sebagaimana tercantum dalam judulnya, yakni pemberhentian dan pengangkatan Kepala BNPB.
Dalam acara pelantikan, inti keputusan yang dibacakan adalah pengangkatan Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB. Nama dan jabatan tersebut menjadi pokok isi yang disampaikan dalam pembacaan Keppres. Pengangkatan itu menandai penetapan Kristomei untuk memimpin BNPB setelah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo.
Keppres Nomor 113/P Tahun 2026 menjadi rujukan formal bagi pengangkatan tersebut. Penyebutan nomor dan judul keputusan memberikan dasar yang jelas mengenai dokumen yang melandasi penetapan Kepala BNPB. Isi yang dibacakan menegaskan siapa yang diangkat dan jabatan yang diberikan, tanpa perlu menambahkan rincian lain di luar keterangan resmi mengenai keputusan itu.
Karena itu, informasi utama terkait dasar pengangkatan dapat dirangkum secara sederhana: Presiden menetapkan Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB melalui Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BNPB. Keterangan tersebut menjadi inti dari keputusan yang dibacakan saat pelantikan. Penjelasan mengenai dasar dan isi keputusan ini merujuk pada informasi yang disampaikan dalam acara tersebut, tanpa menguraikan ketentuan lain yang tidak disebutkan. Dengan demikian, Keppres itu merupakan landasan yang dinyatakan untuk penetapan Kristomei Sianturi memimpin BNPB.
Dalam prosesi pelantikan, Kristomei Sianturi mengucapkan sumpah jabatan dengan bimbingan Presiden Prabowo. Presiden memandu pengucapan sumpah tersebut, sementara Kristomei mengikuti rumusan yang disampaikan sebagai pernyataan kesanggupannya menjalankan amanah jabatan. Momen ini menandai penyampaian komitmen secara resmi, sebagaimana tercermin dalam isi sumpah yang diucapkannya. Inti pernyataan itu mencakup kesetiaan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesediaan menjalankan tugas dengan etika dan tanggung jawab. Dengan demikian, sumpah menjadi dasar moral dan hukum bagi pelaksanaan tugas Kristomei, tanpa mengubah makna yang terkandung dalam setiap komitmen yang dinyatakan.
Dalam sumpahnya, Kristomei menyatakan kesetiaan kepada UUD 1945. Kesetiaan tersebut menjadi komitmen utama yang ia sampaikan ketika mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Prabowo. Ia juga menyatakan akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan lurus. Pernyataan ini menegaskan bahwa pelaksanaan tugas harus berpijak pada ketentuan yang berlaku dan dilakukan secara konsisten, bukan menyimpang dari aturan. Tujuan dari komitmen itu, sebagaimana dinyatakan dalam sumpah, adalah pengabdian kepada bangsa dan negara. Rumusan tersebut menghubungkan kepatuhan pada konstitusi dan hukum dengan tanggung jawab untuk mengabdi, tanpa menambahkan tujuan lain di luar isi sumpah yang disampaikan.
Kristomei turut berkomitmen melaksanakan tugas dengan menjunjung etika jabatan. Ia menyatakan kesanggupan untuk menjalankan amanah sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab. Ketiga unsur itu—etika jabatan, upaya melaksanakan tugas sebaik mungkin, dan tanggung jawab penuh—merupakan bagian dari makna sumpah yang diucapkan. Bimbingan Prabowo dalam pengucapan sumpah memperlihatkan bahwa pernyataan komitmen tersebut disampaikan dalam prosesi pelantikan. Keseluruhan sumpah memuat kewajiban untuk setia kepada UUD 1945, menaati peraturan perundang-undangan secara lurus demi pengabdian kepada bangsa dan negara, serta melaksanakan tugas sesuai etika dan tanggung jawab. Komitmen itu disampaikan Kristomei sebagai bagian dari sumpah jabatan yang menegaskan tanggung jawabnya atas amanah yang diterima.
Setelah mengucapkan sumpah dalam prosesi pelantikan, Kristomei Sianturi menandatangani berita acara pelantikan. Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari rangkaian resmi yang berlangsung setelah pengambilan sumpah. Dengan demikian, urutan peristiwa yang disampaikan dalam acara itu mencakup pengucapan sumpah terlebih dahulu, kemudian pembubuhan tanda tangan Kristomei pada dokumen berita acara. Momen tersebut menandai penyelesaian tahapan administratif yang disebutkan dalam prosesi, tanpa mengubah urutan formal yang telah berlangsung. Berita acara pelantikan menjadi catatan tertulis atas pelaksanaan acara, sementara sumpah telah diucapkan sebelumnya oleh Kristomei di hadapan pihak yang hadir.
Penandatanganan dilakukan oleh Kristomei setelah ia menyelesaikan pengucapan sumpah. Tahapan tersebut melanjutkan prosesi pelantikan secara langsung, dengan berita acara sebagai dokumen yang ditandatangani dalam kesempatan itu. Rangkaian ini memperlihatkan dua bagian acara yang berlangsung berurutan: pengucapan sumpah dan penandatanganan berita acara. Informasi mengenai prosesi tersebut menempatkan tanda tangan Kristomei sebagai bagian dari peristiwa pelantikan, bukan sebagai agenda yang terpisah. Setelah dokumen itu ditandatangani, perhatian dalam acara beralih pada ucapan selamat dari Presiden Prabowo Subianto dan para menteri kabinet kepada Kristomei.
Usai penandatanganan berita acara, Prabowo bersama para menteri kabinet memberikan ucapan selamat kepada Kristomei. Ucapan tersebut disampaikan setelah ia menyelesaikan rangkaian sumpah dan penandatanganan yang disebutkan dalam prosesi. Presiden dan para menteri menyampaikan selamat secara langsung kepada Kristomei dalam suasana acara pelantikan. Urutan ini mengakhiri rangkaian peristiwa yang dilaporkan: Kristomei mengucapkan sumpah, menandatangani berita acara, lalu menerima ucapan selamat dari Prabowo serta para menteri kabinet. Tidak ada rincian lain yang diperlukan untuk menjelaskan penutup prosesi tersebut. Perhatian tetap pada tindakan yang berlangsung saat itu, yakni pengesahan melalui tanda tangan dan penyampaian selamat kepada Kristomei setelah pelantikan.
Baca juga: Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo | Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumatera Selatan







