KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal Aturan Pencalonan Gibran

KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal Aturan Pencalonan Gibran

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan mengadukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022–2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

Associate Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menyampaikan laporan tersebut di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (9/10). Ia menjelaskan, laporan diajukan untuk memproses dugaan tindakan KPU dan Bawaslu terkait penerbitan aturan yang mengatur persyaratan pencalonan dalam Pemilu 2024. Para pelapor menilai terdapat persoalan etik yang perlu diperiksa melalui mekanisme resmi DKPP.

Salah satu ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan karena membuka ruang bagi seseorang yang belum memenuhi batas usia umum untuk tetap mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden apabila memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Ketentuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Menurut pihak pengadu, proses penyusunan dan penerbitan regulasi tersebut perlu diuji dari sisi kepatuhan terhadap prinsip penyelenggaraan pemilu, termasuk independensi, kecermatan, dan keterbukaan. Mereka meminta DKPP memeriksa tanggung jawab etik para komisioner KPU serta Bawaslu yang dilaporkan, terutama terkait peran dan tindakan mereka dalam lahirnya aturan pencalonan itu.

Pengaduan ini tidak secara langsung menentukan sah atau tidaknya pencalonan Gibran, karena kewenangan DKPP berfokus pada pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Namun, proses tersebut dapat memberikan penilaian atas tindakan dan keputusan lembaga pemilu dalam menetapkan aturan yang berdampak pada tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pelapor menilai terdapat dugaan pelanggaran etika dalam proses penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dugaan tersebut berkaitan dengan perbedaan materi yang dibahas pada tahapan awal dan ketentuan yang kemudian tercantum dalam rancangan peraturan setelah melalui proses harmonisasi. Menurut keterangan Ibnu, perbedaan itu menjadi salah satu alasan pengaduan terhadap pihak terkait diajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ibnu menyebut terdapat pasal yang dianggap tidak pernah dicantumkan dalam proses uji publik. Dalam tahapan tersebut, rancangan aturan seharusnya menjadi bahan untuk memperoleh masukan dari masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan. Namun, menurut pelapor, ketentuan yang dipersoalkan itu tidak terlihat dalam materi yang dibuka pada uji publik, sehingga masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap pasal tersebut dalam forum itu.

Hal serupa, menurut Ibnu, juga terjadi pada rapat dengar pendapat (RDPU). Pasal yang kemudian dipersoalkan disebut tidak tercantum dalam bahan atau pembahasan RDPU. Tahapan ini menjadi bagian dari proses penyusunan aturan karena memuat pembahasan dan penyampaian pandangan dari pihak-pihak yang diundang. Ketiadaan pasal tersebut dalam uji publik dan RDPU menjadi dasar bagi pelapor untuk mempertanyakan proses kemunculannya dalam rancangan PKPU.

Ibnu kemudian menyatakan bahwa pasal tersebut muncul pada tahap harmonisasi. Harmonisasi merupakan proses pembahasan untuk menyelaraskan rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Menurut pelapor, kemunculan pasal pada tahap ini, setelah tidak tercantum dalam tahapan uji publik maupun RDPU, diduga menunjukkan adanya penyelundupan pasal dalam penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dugaan mengenai perubahan atau penambahan materi tanpa melalui pembahasan pada tahapan sebelumnya itulah yang dinilai berkaitan dengan etika penyelenggara pemilu. Dugaan tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar pelaporan terhadap KPU dan Bawaslu kepada DKPP.

Fokus persoalan dalam laporan tersebut berada pada Pasal 18 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan ini mengatur pengecualian terhadap kewajiban menyertakan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang menempuh pendidikan di sekolah asing di luar negeri. Pengecualian itu berlaku apabila bakal calon yang bersangkutan telah memiliki bukti kelulusan dari perguruan tinggi.

Aturan tersebut menjadi perhatian karena dinilai berkaitan dengan kelengkapan dan persyaratan dokumen pencalonan. Dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, muncul perbedaan keterangan mengenai latar belakang penyusunan ketentuan tersebut. Perbedaan itu terutama menyangkut pihak yang memberikan rekomendasi atau masukan sebelum norma tersebut dicantumkan dalam PKPU.

Ibnu menerangkan bahwa dalam fakta persidangan, KPU menyebut ketentuan pada Pasal 18 Ayat 3 direkomendasikan oleh kementerian yang membidangi pendidikan. Keterangan itu kemudian dibantah oleh kementerian yang dimaksud. Dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian penjelasan KPU dan kementerian terkait mengenai asal-usul rekomendasi tersebut.

Menurut Ibnu, perbedaan keterangan itu perlu dijelaskan secara terbuka karena menyangkut proses pembentukan aturan yang digunakan dalam tahapan pencalonan. Ia meminta penyelenggara pemilu memberikan kejelasan dan menyampaikan informasi secara jujur mengenai proses penyusunan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Penjelasan yang konsisten dinilai penting agar publik dapat memahami dasar penerbitan aturan tersebut serta menilai apakah prosedur yang ditempuh telah sesuai dengan ketentuan dan prinsip penyelenggaraan pemilu.

Perkembangan di Mahkamah Konstitusi turut menjadi konteks dalam laporan terhadap KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa (6/10) malam. Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan yang lain mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut. Dengan pertimbangan itu, mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan perkara sebagaimana diminta para pemohon. MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden. Wewenang untuk menindaklanjuti persoalan yang disinggung dalam permohonan diserahkan kepada lembaga terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Para pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Selain itu, permohonan juga diajukan oleh M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Mereka membawa persoalan pencalonan dan penyelenggaraan pemilu ke ranah pengujian di MK dengan harapan adanya tindakan terhadap hasil maupun status pencalonan yang dipersoalkan.

Putusan ini tidak menghapus adanya laporan etik yang diajukan ke DKPP. Kedua proses tersebut berada pada jalur kelembagaan yang berbeda. MK menangani perkara yang berkaitan dengan kewenangan konstitusionalnya, termasuk perselisihan hasil pemilu, sedangkan DKPP memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Karena itu, rujukan MK kepada lembaga terkait menjadi bagian penting dalam memahami posisi laporan terhadap KPU dan Bawaslu, tanpa serta-merta menentukan hasil pemeriksaan etik yang sedang atau akan berjalan.