KPAI Kawal Penanganan Kasus Perundungan Anak Disabilitas di Surabaya

Polisi Tegaskan Penanganan Kasus Anak Meninggal di Surabaya Tetap Memperhatikan Hak Korban

Surabaya | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengawal proses hukum terhadap anak-anak yang diduga terlibat dalam perundungan terhadap seorang anak penyandang disabilitas di Surabaya, Jawa Timur. Anak tersebut kemudian meninggal dunia. Pengawalan ini menempatkan penanganan perkara dan perlindungan hak anak sebagai perhatian, termasuk dalam memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. KPAI menyatakan perhatian utama bukan hanya pada kelanjutan proses hukum, melainkan juga pada keadilan dan kepentingan terbaik bagi anak-anak yang terkait dengan perkara tersebut.

Anggota KPAI Diyah Puspitarini menyampaikan bahwa lembaganya mengawal proses tersebut untuk memastikan hukum berjalan serta keadilan dan kepentingan terbaik bagi anak tetap diperhatikan. Pernyataan itu disampaikan saat dihubungi di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026. Penekanan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak perlu mencermati dua hal secara bersamaan: pemenuhan proses hukum dan perlindungan hak anak. Keduanya menjadi bagian dari perhatian KPAI dalam mengawal penanganan kasus ini.

Dalam perkara yang melibatkan dugaan perundungan dan berujung pada meninggalnya seorang anak, proses penanganan perlu berlangsung dengan memperhatikan ketentuan hukum serta prinsip perlindungan anak. KPAI menegaskan peran pengawalannya pada aspek tersebut, tanpa mengabaikan kebutuhan akan keadilan. Pernyataan lembaga ini berfokus pada bagaimana proses hukum dijalankan dan bagaimana kepentingan terbaik anak tetap menjadi pertimbangan. Dengan demikian, pengawalan KPAI diarahkan pada penanganan yang memperhatikan hak-hak anak dalam proses hukum, sekaligus memastikan perkara tersebut ditangani secara adil. Keterangan yang disampaikan Diyah menegaskan fokus itu sebagai perhatian utama KPAI dalam mengikuti proses penanganan kasus di Surabaya.

Menurut Diyah, penanganan perkara perundungan yang diduga dilakukan oleh anak perlu merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Karena terduga pelaku masih berusia anak, prosesnya tidak dapat disamakan dengan penanganan perkara terhadap orang dewasa. Aparat perlu menerapkan mekanisme dan perlindungan khusus yang diatur dalam sistem peradilan anak, sekaligus memastikan fakta perkara diperiksa secara cermat dan hak semua anak yang terlibat tetap dihormati.

Penanganan juga perlu mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Korban yang merupakan anak penyandang disabilitas berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan perlakuan diskriminatif, serta dukungan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya. Dalam praktiknya, komunikasi, pendampingan, dan akses terhadap layanan harus disesuaikan agar anak dapat menyampaikan pengalaman serta kebutuhannya dengan aman. Pendekatan yang peka terhadap disabilitas membantu mencegah korban mengalami tekanan atau dampak lanjutan selama proses berlangsung.

Usia terduga pelaku juga menentukan langkah yang dapat ditempuh. Jika anak belum berusia 12 tahun, ketentuan UU SPPA tetap menjadi acuan: perkara tidak lantas diabaikan, tetapi ditangani melalui mekanisme khusus bagi anak yang belum mencapai batas usia tersebut. Berdasarkan Pasal 21 UU SPPA, penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk menyerahkan anak kembali kepada orang tua atau wali, atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial. Karena itu, pernyataan bahwa proses hukum tetap berjalan perlu dipahami dalam kerangka tersebut, bukan sebagai penerapan hukuman pidana dewasa. Penanganan harus tetap mengikuti prosedur UU SPPA, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, dan memastikan kebutuhan pemulihan korban turut ditangani. Koordinasi antarlembaga diperlukan agar perlindungan, pemeriksaan, dan tindak lanjut berlangsung terarah serta tidak mengabaikan hak anak korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

Diyah menjelaskan bahwa penanganan anak yang belum berusia 12 tahun memiliki ketentuan tersendiri dalam Pasal 21 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Ketentuan ini berlaku bagi anak yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana. Usia anak menjadi pertimbangan penting dalam menentukan langkah penanganan, sehingga prosesnya tidak serta-merta disamakan dengan proses hukum bagi anak yang telah berusia lebih tua atau orang dewasa.

Menurut penjelasan tersebut, terdapat dua pilihan penanganan yang dapat dipertimbangkan. Pilihan pertama adalah mengembalikan anak kepada orang tua atau wali. Langkah ini menempatkan keluarga sebagai bagian penting dalam pengasuhan dan pendampingan, sembari memastikan kebutuhan serta kepentingan terbaik anak tetap diperhatikan. Pengembalian kepada keluarga bukan berarti perkara atau kondisi yang melatarbelakangi peristiwa diabaikan. Pendampingan yang sesuai tetap diperlukan agar anak memperoleh perhatian dan arahan yang dibutuhkan.

Pilihan lainnya adalah menempatkan anak dalam program pembinaan, pengawasan, dan rehabilitasi di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) atau lembaga sejenis. Pendekatan ini memungkinkan anak mendapatkan layanan dan pendampingan yang lebih terarah sesuai kebutuhannya. Pelaksanaan pembinaan perlu mempertimbangkan kondisi anak, termasuk aspek perkembangan, kesejahteraan, dan dukungan yang diperlukan, serta dilakukan dengan memperhatikan hak-haknya.

Pasal 21 juga mengatur peran pihak terkait dalam mengambil keputusan mengenai penanganan anak, termasuk penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional. Karena itu, pilihan yang tersedia tidak semestinya dipahami sebagai keputusan otomatis yang berlaku sama untuk setiap perkara. Pertimbangan terhadap keadaan anak dan hasil penilaian pihak berwenang menjadi bagian dari proses tersebut.

Penjelasan Diyah mengenai dua pilihan ini merupakan uraian atas ketentuan hukum, bukan pernyataan bahwa salah satunya telah diterapkan kepada anak tertentu dalam kasus perundungan di Surabaya. Informasi tentang penanganan konkret perlu dibedakan dari penjelasan umum mengenai aturan. Dengan membedakan keduanya, publik dapat memahami kerangka hukum tanpa menarik kesimpulan yang belum didukung keterangan resmi. Pendekatan yang berorientasi pada perlindungan anak tetap menjadi dasar dalam mempertimbangkan langkah yang sesuai.

Polrestabes Surabaya menetapkan satu anak sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam penanganan dugaan perundungan terhadap seorang anak penyandang disabilitas di Surabaya. Sementara itu, satu anak lain yang disebut terkait dalam perkara tersebut masih berstatus sebagai saksi. Penetapan status ini menunjukkan bahwa kedudukan masing-masing anak dalam proses penanganan perkara berbeda dan tetap perlu dipahami sesuai informasi yang telah disampaikan pihak berwenang.

Anak yang ditetapkan sebagai ABH akan menjalani pembinaan dan rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Perubahan, lembaga yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya. Langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Informasi yang tersedia menyebutkan durasi serta tempat pelaksanaan pembinaan dan rehabilitasi, tanpa menguraikan lebih lanjut bentuk kegiatan yang akan dijalani. Karena perkara melibatkan anak-anak, penyebutan status mereka perlu dilakukan secara cermat dan tidak menyamakan dugaan dengan kesimpulan hukum.

Peristiwa ini melibatkan korban berinisial Z, yang berusia 10 tahun dan merupakan anak penyandang disabilitas. Z meninggal dunia setelah menjadi korban perundungan di Surabaya pada Sabtu, 12 September. Dalam informasi mengenai kasus tersebut, dugaan pelaku disebut berjumlah dua anak yang merupakan tetangga korban. Hingga keterangan yang dirujuk dalam perkembangan ini, satu anak ditetapkan sebagai ABH dan anak lainnya masih berstatus saksi.

Uraian itu memberikan gambaran mengenai status penanganan yang telah diumumkan, sekaligus latar peristiwa yang menjadi perhatian publik. Penyebutan bahwa Z diduga menjadi korban perundungan harus tetap dibedakan dari rincian lain yang belum tersedia. Tidak ada keterangan dalam informasi tersebut mengenai sebab kematian maupun kronologi lengkap kejadian, sehingga hal-hal itu tidak dapat dipastikan atau ditambahkan.

Baca juga: Menggelegar di Surabaya! Kontingen Kodim Bojonegoro Borong Medali di ‘Open Tournament Taekwondo’ Piala Panglima TNI 2026 | Penanganan Karhutla Sektor Selatan Kalbar Diperkuat, TNI Alihkan Perkuatan Pasukan | Respons Cepat Diperkuat, Lanud Sjamsudin Noor Siagakan Tangki Portable Untuk Penanganan di Titik Rawan Karhutla