Komnas HAM Minta Hak dan Kepastian Upah Pekerja SPPG Diperhatikan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti kondisi pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Lembaga tersebut memandang pekerja SPPG sebagai pihak yang berhak memperoleh perlindungan dan kepastian atas upah. Perhatian ini menegaskan bahwa pelaksanaan tugas pemenuhan gizi perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak pekerja yang terlibat di dalamnya.

Komnas HAM meminta agar hak pekerja SPPG tidak diabaikan dalam penyelenggaraan layanan. Salah satu hal yang perlu diperhatikan ialah kepastian upah, sehingga pekerja memperoleh kejelasan mengenai imbalan atas pekerjaan yang mereka jalankan. Kepastian tersebut merupakan bagian penting dari kondisi kerja yang layak dan menunjukkan adanya penghargaan terhadap kontribusi pekerja.

Selain persoalan upah, perlindungan pekerja juga menjadi perhatian. Pekerja SPPG berhak menjalankan tugas dalam kondisi yang layak, dengan jaminan bahwa hak-hak dasar mereka dipertimbangkan. Pandangan ini menempatkan pekerja bukan hanya sebagai pelaksana kegiatan, melainkan sebagai individu yang memiliki hak untuk dihormati dan dilindungi dalam hubungan kerja.

Sorotan Komnas HAM tersebut menjadi pengingat bahwa tujuan layanan SPPG perlu disertai pemenuhan hak tenaga kerja. Penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan gizi tidak semestinya mengesampingkan kesejahteraan pekerjanya. Karena itu, perhatian terhadap perlindungan, kondisi kerja yang layak, dan kepastian upah menjadi bagian penting dalam memastikan pekerja SPPG memperoleh perlakuan yang sesuai dengan hak mereka.

Komnas HAM memandang bahwa penyelenggaraan kerja pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) perlu menempatkan pekerja sebagai bagian penting yang hak-haknya harus diperhatikan. Pekerja SPPG memang menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelayanan pemenuhan gizi, tetapi peran tersebut tidak menghilangkan hak mereka untuk memperoleh perlindungan dalam menjalankan pekerjaan. Pelaksanaan tugas pelayanan publik perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat dan kondisi kerja para pekerjanya.

Perlindungan pekerja dalam konteks ini berkaitan dengan kepastian bahwa mereka dapat bekerja dalam lingkungan yang layak. Lingkungan kerja yang layak menjadi unsur penting agar tugas SPPG dapat dilaksanakan secara baik dan berkelanjutan. Karena itu, perhatian terhadap pekerja tidak semestinya hanya diarahkan pada hasil pelayanan atau pemenuhan kebutuhan masyarakat, melainkan juga pada keadaan yang mereka hadapi ketika menjalankan tanggung jawab tersebut. Pekerja perlu dipandang sebagai pihak yang memiliki hak, bukan semata-mata sebagai pelaksana kegiatan operasional.

Pandangan tersebut juga menegaskan pentingnya memperhatikan hak dan kepastian upah bagi pekerja SPPG. Kejelasan mengenai upah merupakan bagian dari kepastian dalam hubungan kerja dan tidak dapat dipisahkan dari upaya menciptakan kondisi kerja yang layak. Ketika hak pekerja diperhatikan, penyelenggaraan SPPG dapat berlangsung dengan lebih menghormati prinsip kemanusiaan. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa pelayanan pemenuhan gizi dan perlindungan terhadap pekerja merupakan dua hal yang perlu berjalan bersama, tanpa menempatkan salah satunya sebagai pengganti bagi yang lain.

Komnas HAM menyoroti pentingnya kepastian mengenai upah bagi pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Perhatian tersebut berkaitan dengan hak dasar pekerja untuk memperoleh kejelasan atas imbalan yang menjadi bagian dari hubungan kerja. Kepastian itu diperlukan agar pekerja memahami secara layak hak yang melekat pada pekerjaan mereka, sekaligus memperoleh perlakuan yang menghormati martabat dan kedudukan mereka sebagai pekerja.

Kejelasan mengenai upah bukan semata-mata persoalan administratif. Informasi yang pasti memberikan dasar bagi pekerja untuk mengetahui apa yang seharusnya mereka terima sebagai imbalan atas kontribusi dan tanggung jawab yang dijalankan. Tanpa kejelasan, pekerja dapat menghadapi ketidakpastian dalam memahami haknya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan, rasa tidak aman, serta kesulitan dalam menilai apakah hubungan kerja telah berlangsung secara adil.

Dalam konteks pekerjaan SPPG, perhatian terhadap hak upah juga menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan masyarakat perlu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pekerja yang mendukung pelaksanaannya. Pekerja tidak hanya dipandang sebagai pelaksana kegiatan, tetapi juga sebagai pihak yang memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai imbalan kerja. Pengakuan atas hak tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia di lingkungan kerja.

Karena itu, kepastian mengenai upah perlu ditempatkan sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan pekerjaan SPPG. Kejelasan hak dapat membantu membangun hubungan kerja yang lebih transparan, tertib, dan saling menghormati. Sorotan Komnas HAM menjadi pengingat bahwa setiap pekerja berhak memahami imbalan atas pekerjaannya secara jelas, sehingga tidak dibiarkan berada dalam keadaan penuh ketidakpastian mengenai hak yang seharusnya mereka peroleh.

Pernyataan Komnas HAM menempatkan perlindungan pekerja SPPG sebagai salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan mengenai pelaksanaan pekerjaan dan pemenuhan hak tenaga kerja. Perlindungan tersebut berkaitan dengan kondisi kerja yang layak, sehingga pekerja dapat menjalankan tugasnya dalam lingkungan yang memperhatikan hak, keamanan, serta penghormatan terhadap martabat mereka. Penekanan ini menunjukkan bahwa keberadaan pekerja dalam penyelenggaraan layanan SPPG tidak hanya perlu dilihat dari peran dan tanggung jawabnya, tetapi juga dari situasi kerja yang mereka hadapi.

Selain kondisi kerja, Komnas HAM juga menyoroti pentingnya kepastian mengenai upah pekerja SPPG. Kepastian upah menjadi bagian dari pemenuhan hak pekerja karena memberikan kejelasan atas imbalan yang diterima dari pekerjaan yang dilakukan. Aspek ini mencakup kebutuhan akan informasi dan pengaturan yang jelas mengenai hak pengupahan, tanpa mengabaikan prinsip perlindungan terhadap pekerja. Dengan demikian, pembahasan mengenai pekerja SPPG mencakup dua perhatian utama, yakni tersedianya kondisi kerja yang layak serta adanya kepastian atas upah.

Kedua pokok tersebut menjadi inti perhatian yang disampaikan Komnas HAM dalam menyoroti hak pekerja SPPG. Perlindungan dan kelayakan kondisi kerja berkaitan dengan penghormatan terhadap hak dasar pekerja, sementara kepastian upah berkaitan dengan kejelasan pemenuhan hak ekonomi mereka. Penyampaian kedua aspek ini menegaskan bahwa pekerja SPPG perlu dipandang sebagai pihak yang memiliki hak untuk memperoleh perlakuan dan ketentuan kerja yang jelas. Uraian tersebut tetap berfokus pada perlindungan pekerja dan kepastian upah sebagaimana dinyatakan dalam sumber, tanpa menambahkan kesimpulan lain di luar pokok perhatian tersebut.