Komnas HAM Dalami Aduan Warga atas Dampak Penertiban Lahan Satgas PKH

Komnas HAM Dalami Aduan Warga atas Dampak Penertiban Lahan Satgas PKH

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima lebih dari belasan pengaduan masyarakat mengenai dampak penertiban lahan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Aduan tersebut datang dari sejumlah daerah dan menggambarkan persoalan yang beragam. Warga tidak hanya mempersoalkan status serta penguasaan lahan, tetapi juga dampak sosial yang muncul setelah proses penertiban berlangsung.

Beberapa laporan berkaitan dengan dugaan pengambilalihan lahan yang selama ini dimanfaatkan atau diklaim oleh masyarakat. Dalam aduan lainnya, warga menyampaikan dugaan kekerasan serta tindakan yang dinilai menimbulkan rasa tidak aman. Komnas HAM juga menerima informasi mengenai konflik antarkelompok yang berkembang di tengah masyarakat, terutama di wilayah yang memiliki sejarah panjang sengketa penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menjelaskan bahwa persoalan yang timbul tidak selalu berbentuk hubungan langsung masyarakat dan aparat atau pihak yang menjalankan penertiban. Sebagian konflik, menurut dia, dapat muncul secara horizontal di kelompok masyarakat setelah suatu lahan ditertibkan. Perubahan penguasaan atau akses atas lahan berpotensi memicu perbedaan klaim, ketegangan, dan perselisihan baru di tingkat komunitas.

Keragaman laporan tersebut membuat Komnas HAM memberi perhatian khusus terhadap ekses pekerjaan Satgas PKH. Lembaga itu perlu mendalami setiap pengaduan secara menyeluruh, termasuk memeriksa kronologi, pihak-pihak yang terdampak, serta tindakan yang dilakukan selama penertiban. Penanganan yang cermat diperlukan agar upaya penertiban kawasan hutan tidak menimbulkan pelanggaran hak warga maupun memperluas konflik yang sudah ada.

Komnas HAM juga perlu memastikan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan dan memperoleh informasi mengenai dasar penertiban. Pemeriksaan terhadap aduan diharapkan dapat memperjelas apakah prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, sekaligus mengidentifikasi langkah pemulihan bagi warga yang mengalami kerugian, kekerasan, atau kehilangan akses terhadap lahan.

Pengaduan yang diterima Komnas HAM mengenai dampak penertiban lahan oleh Satgas PKH mencakup bidang tanah dengan luas yang beragam. Dalam informasi yang disampaikan, terdapat pengaduan terkait lahan seluas 2 hektare, 4 hektare, 5 hektare, hingga 10 hektare. Perbedaan luasan tersebut menunjukkan bahwa laporan yang masuk tidak merujuk pada satu ukuran lahan tertentu. Setiap aduan perlu dipahami berdasarkan keterangan, kondisi, serta konteks yang disampaikan oleh pihak pengadu.

Keragaman luas lahan juga menjadi bagian penting dalam proses pendalaman informasi. Lahan dengan luasan berbeda dapat memiliki keterkaitan yang tidak sama dengan kehidupan warga, misalnya menyangkut tempat tinggal, sumber penghasilan, kegiatan usaha, atau pemanfaatan ruang untuk kebutuhan keluarga. Namun, informasi mengenai luas lahan semata belum dapat digunakan untuk menarik kesimpulan mengenai keadaan setiap pengaduan. Komnas HAM perlu menelaah masing-masing laporan secara proporsional dengan memperhatikan fakta dan keterangan yang tersedia.

Perhatian Komnas HAM terhadap persoalan ini berkaitan dengan dampak penertiban lahan terhadap hak hidup dan kesejahteraan masyarakat. Ketika suatu penertiban berhubungan dengan ruang yang digunakan warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, isu tersebut tidak hanya menyangkut aspek penguasaan atau pemanfaatan tanah, tetapi juga kemungkinan pengaruhnya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi mereka. Karena itu, pendalaman dilakukan untuk memahami dampak yang dilaporkan serta memastikan setiap keterangan dapat dipertimbangkan secara cermat. Keragaman luas lahan dalam pengaduan menegaskan perlunya melihat perkara secara individual, tanpa menganggap seluruh laporan memiliki pola, kondisi, atau dampak yang sama.

Komnas HAM menyiapkan langkah lanjutan dengan memanggil pihak terkait dan membuka ruang diskusi bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pertemuan tersebut diperlukan untuk membahas sejumlah pengaduan warga yang belum seluruhnya dikaji secara menyeluruh. Aduan itu tidak hanya berkaitan dengan satu lokasi, tetapi juga muncul dari berbagai wilayah, lain Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Jambi, serta sejumlah provinsi lain. Melalui pemanggilan dan diskusi, Komnas HAM akan meminta penjelasan mengenai proses penertiban, dasar pengambilalihan lahan dan hutan, serta dampaknya terhadap masyarakat yang tinggal atau menggantungkan penghasilan di kawasan tersebut.

Banyaknya laporan yang diterima membuat lembaga tersebut masih menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan Satgas PKH. Komnas HAM perlu mencocokkan keterangan dari warga dengan informasi yang disampaikan pemerintah dan satgas. Proses itu juga diharapkan dapat memperjelas status lahan, pelaksanaan penertiban, dan langkah penanganan bagi warga yang merasa dirugikan. Diskusi tidak hanya ditujukan untuk memperoleh penjelasan administratif, tetapi juga untuk mengidentifikasi kemungkinan persoalan hak asasi manusia yang timbul selama proses pengambilalihan berlangsung di berbagai daerah.

Selain pemanggilan, Komnas HAM berencana melakukan uji petik di sejumlah wilayah untuk memeriksa situasi secara langsung. Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan setelah lahan dan hutan diambil alih Satgas PKH, sehingga kondisi faktual masyarakat serta dampak penertiban dapat dinilai dengan lebih objektif. Riau disebut sebagai salah satu titik yang telah didatangi, sedangkan daerah lain masih mungkin ditetapkan sebagai lokasi pemeriksaan berikutnya. Uji petik itu ditujukan untuk memastikan konsistensi informasi, data, dan bukti yang telah dimiliki Komnas HAM. Temuan lapangan akan menjadi bahan penting dalam menilai pengaduan, menguji kesesuaian laporan dan keadaan sebenarnya, serta menentukan tindak lanjut terhadap setiap kasus.

Komnas HAM menilai pola komunikasi dengan masyarakat sebelum pelaksanaan penertiban lahan Satgas PKH perlu diperiksa secara kasus per kasus. Anggota Komnas HAM, Saurlin, menyampaikan bahwa penilaian tersebut tidak dapat disamaratakan karena setiap lokasi memiliki kondisi, riwayat penguasaan, serta pihak-pihak yang terlibat berbeda. Pemeriksaan juga perlu melihat bagaimana informasi disampaikan kepada warga, kapan komunikasi dilakukan, dan apakah masyarakat memperoleh kesempatan yang memadai untuk menyampaikan keberatan atau menjelaskan posisi mereka.

Menurut keterangan yang diterima Komnas HAM, Satgas PKH bekerja melalui mekanisme terpadu yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum. Keterlibatan lintas institusi itu membuat proses penertiban tidak hanya berkaitan dengan satu instansi, melainkan mencakup koordinasi mengenai status lahan, pemanfaatan kawasan, serta langkah hukum yang mungkin ditempuh. Karena itu, Komnas HAM turut mengkaji alur koordinasi dan pembagian peran dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, terutama untuk memastikan tindakan yang dilakukan tetap memperhatikan hak masyarakat.

Pengambilan keputusan dalam mekanisme tersebut disebut mengandalkan data yang dimiliki aparat penegak hukum. Data itu menjadi salah satu dasar untuk menentukan lokasi, objek penertiban, dan pihak yang perlu ditindaklanjuti. Namun, penggunaan data tetap perlu dilihat bersama informasi faktual di lapangan agar keputusan tidak mengabaikan kondisi sosial maupun persoalan administrasi yang mungkin belum terselesaikan. Pendekatan ini penting untuk memastikan proses berjalan akurat, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam penjelasan yang diterima Komnas HAM, Satgas PKH juga disebut bukan sepenuhnya mekanisme baru. Satuan tugas tersebut merupakan kelanjutan dari Satgas Sawit yang telah dibentuk sebelum pemerintahan saat ini berjalan. Dalam perkembangannya, mandat dan cakupan kerja Satgas Sawit berlanjut menjadi Satgas PKH, dengan fokus penanganan yang lebih luas. Asal-usul dan perubahan mandat tersebut turut menjadi bagian yang dikaji untuk memahami dasar kerja serta kewenangan Satgas PKH saat ini.