JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mengunjungi kediaman pribadi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Kunjungan tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Pertemuan itu menjadi agenda para anggota komisi dengan Suyudi setelah ia dilantik sebagai Kapolri.
Habiburokhman menyampaikan bahwa pertemuan berlangsung di kediaman pribadi Suyudi, bukan di gedung parlemen atau kantor kepolisian. Lokasi tersebut menjadi tempat berlangsungnya komunikasi awal Komisi III DPR dan Kapolri yang baru dilantik. Kehadiran sejumlah anggota komisi menunjukkan adanya kebutuhan untuk membangun koordinasi langsung dengan pimpinan baru institusi kepolisian.
Kunjungan ini berlangsung di tengah perhatian publik terhadap agenda pembenahan Polri dan sikap sejumlah oknum pejabat yang dinilai arogan. Karena itu, pertemuan Komisi III DPR dan Kapolri memiliki arti penting dalam membahas arah perbaikan institusi, termasuk penguatan profesionalitas serta pelayanan kepada masyarakat. Namun, keterangan mengenai pokok-pokok pembahasan secara lebih terperinci masih menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak yang hadir.
Dengan berlangsungnya pertemuan di Jakarta tersebut, hubungan kerja Komisi III DPR dan Kapolri diharapkan dapat berjalan lebih terbuka dan terarah. Komisi III memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor penegakan hukum, sedangkan Kapolri memimpin pelaksanaan kebijakan serta pembenahan internal kepolisian. Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk menyamakan pandangan mengenai tantangan Polri dan harapan masyarakat terhadap kepemimpinan Suyudi Ario Seto.
Habiburokhman menjelaskan bahwa kunjungan ke kediaman Kapolri merupakan tradisi yang terus dilakukan Komisi III DPR setiap kali terjadi pergantian pimpinan Polri. Menurut penjelasan tersebut, kegiatan itu bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan bagian dari kebiasaan Komisi III setelah adanya pergantian Kapolri.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolri Suyudi memperkenalkan seluruh anggota keluarganya kepada anggota Komisi III DPR yang hadir. Perkenalan keluarga itu menjadi bagian dari rangkaian pertemuan ketika Komisi III berkunjung ke kediaman Kapolri. Informasi tersebut disampaikan untuk menjelaskan bentuk kegiatan yang berlangsung dalam kunjungan itu.
Habiburokhman menegaskan bahwa kebiasaan tersebut telah dilakukan secara berulang setiap kali posisi Kapolri berganti. Dengan demikian, kunjungan ke kediaman Suyudi dipandang sebagai kelanjutan dari tradisi yang sudah dijalankan Komisi III DPR pada masa pergantian pimpinan Polri sebelumnya. Penjelasan itu menempatkan pertemuan tersebut dalam konteks kebiasaan kelembagaan Komisi III, bukan sebagai kegiatan yang berdiri sendiri.
Dalam konteks itu, pertemuan Komisi III dan Suyudi mencakup perkenalan seluruh anggota keluarga Kapolri kepada anggota komisi yang hadir. Habiburokhman menyampaikan hal tersebut sebagai bagian dari penjelasan mengenai kunjungan yang dilakukan setelah pergantian Kapolri. Tidak ada keterangan lain yang ditambahkan mengenai suasana, tujuan khusus, maupun detail acara di luar tradisi kunjungan dan perkenalan keluarga tersebut.
Keterangan Habiburokhman mempertahankan makna bahwa kunjungan ke kediaman Kapolri merupakan kebiasaan Komisi III DPR yang berlangsung setiap kali terjadi pergantian pimpinan Polri. Pertemuan dengan Suyudi sekaligus diisi dengan perkenalan seluruh anggota keluarganya kepada anggota Komisi III yang hadir. Oleh karena itu, kegiatan tersebut dipahami sebagai bagian dari tradisi setelah pergantian Kapolri, dengan perkenalan keluarga sebagai salah satu bagian dari pertemuan.
Dalam pertemuan dengan Komisi III DPR, Kapolri Suyudi menegaskan kembali komitmennya untuk memaksimalkan konsep “polisi sahabat masyarakat”. Gagasan tersebut dipaparkan sebagai pendekatan yang menempatkan kedekatan, pelayanan, dan kepercayaan publik sebagai bagian penting dari pelaksanaan tugas kepolisian. Melalui konsep ini, polisi diharapkan tidak hanya hadir ketika terjadi gangguan keamanan, tetapi juga mampu membangun komunikasi yang terbuka serta memberikan rasa aman di tengah masyarakat.
Suyudi juga menekankan pentingnya pembenahan yang dilakukan secara berkelanjutan di dalam institusi Polri. Pembenahan itu mencakup penguatan profesionalisme, peningkatan kualitas pelayanan, dan perbaikan hubungan aparat dengan warga. Komisi III menyampaikan dukungan terhadap upaya tersebut. Dukungan itu diberikan kepada kepemimpinan Suyudi agar dapat mendorong perubahan kelembagaan, memperkuat pengawasan, serta memastikan setiap anggota menjalankan tugas sesuai aturan dan etika profesi.
Dalam dialog tersebut, sejumlah anggota Komisi III turut menyampaikan keluhan mengenai masih adanya oknum pejabat Polri yang dinilai bersikap arogan. Sikap tersebut disebut dapat menimbulkan jarak dengan masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan terhadap institusi. Keluhan itu menjadi perhatian karena perilaku pejabat, terutama dalam berkomunikasi dan merespons kritik, turut memengaruhi penilaian publik terhadap kinerja kepolisian.
Meski demikian, kritik terhadap sikap sebagian oknum pejabat tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh anggota maupun institusi Polri. Komisi III membedakan dukungan terhadap agenda pembenahan kelembagaan dan evaluasi atas perilaku individu yang perlu diperbaiki. Para anggota komisi berharap kepemimpinan Suyudi dapat menindaklanjuti persoalan itu melalui pembinaan, pengawasan, serta langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran. Dengan demikian, gagasan polisi sahabat masyarakat dapat diwujudkan dalam perilaku sehari-hari, bukan hanya menjadi kebijakan atau slogan.
Proses Suyudi menjadi Kapolri berlangsung melalui tahapan konstitusional yang melibatkan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu mengajukan Suyudi sebagai calon tunggal Kapolri. Pengajuan tersebut kemudian diproses oleh DPR melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan yang menjadi bagian penting sebelum pengangkatan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat Presiden mengenai pengajuan Suyudi sebagai calon tunggal Kapolri diterima DPR pada Rabu, 30 September 2026. Penerimaan surat itu menjadi dasar bagi DPR untuk menjalankan tahapan berikutnya, yakni pemeriksaan dan pendalaman terhadap calon yang diajukan oleh Presiden. Dengan demikian, proses pengangkatan Suyudi memasuki agenda resmi di parlemen setelah dokumen pencalonannya diterima.
Sehari setelah surat Presiden diterima, tepatnya pada Kamis, 1 Oktober 2026, Komisi III DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap Suyudi. Tahapan tersebut menjadi forum resmi bagi Komisi III untuk memproses pencalonan yang telah diajukan Presiden. Setelah pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan, Komisi III DPR menyetujui Suyudi sebagai Kapolri.
Persetujuan tersebut menempatkan Suyudi sebagai pengganti Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Rangkaian proses di DPR kemudian berlanjut pada tahap pengangkatan secara resmi oleh Presiden. Pada Kamis sore, 1 Oktober 2026, Suyudi resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara sebagai Kapolri. Pelantikan itu menandai berakhirnya rangkaian proses pencalonan, uji kepatutan dan kelayakan, serta penetapan Suyudi untuk memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia.







