MANADO, SULAWESI UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan, atau kohabitasi, masih ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia. Fenomena ini tidak selalu tampak secara terbuka karena banyak pasangan memilih menjaga privasi, terutama di lingkungan yang memandang pernikahan sebagai bagian penting dari kehidupan sosial. Manado dan beberapa kawasan perkotaan lain menjadi bagian dari pembahasan mengenai perubahan pola hubungan, mobilitas penduduk, serta pergeseran nilai keluarga. Perhatian publik juga pernah menguat ketika praktik tinggal bersama dikaitkan dengan aparatur sipil negara (ASN), mengingat status tersebut membawa tuntutan kepatuhan terhadap ketentuan kedinasan, norma sosial, dan peraturan yang berlaku.
Perubahan cara pandang sebagian masyarakat terhadap hubungan dan pernikahan turut memberi konteks bagi munculnya pilihan tersebut. Bagi sebagian anak muda, pernikahan dipahami sebagai institusi yang normatif, sarat aturan, dan menuntut kesiapan ekonomi maupun emosional. Karena itu, hubungan tanpa ikatan resmi kadang dilihat sebagai cara untuk mengenal pasangan lebih jauh, menguji kecocokan, atau menjalani kehidupan bersama sebelum mengambil keputusan menikah. Namun, alasan setiap pasangan tidak dapat disamaratakan. Faktor ekonomi, kebutuhan tempat tinggal, dinamika keluarga, pendidikan, keyakinan pribadi, serta pengalaman hubungan sebelumnya dapat memengaruhi keputusan mereka.
Di sejumlah wilayah Asia yang masih kuat memegang budaya, tradisi, dan nilai agama, kohabitasi tetap dianggap tabu. Penolakan dapat muncul melalui tekanan keluarga, penilaian lingkungan, atau kekhawatiran terhadap reputasi sosial perempuan dan anak. Meski demikian, dalam praktiknya, sebagian pasangan menjalani tinggal bersama sebagai pilihan sementara sebelum menikah, bukan sebagai penolakan sepenuhnya terhadap institusi perkawinan. Perbedaan norma yang berlaku dan realitas kehidupan sehari-hari menunjukkan bahwa fenomena ini perlu dipahami secara hati-hati, dengan mempertimbangkan konteks lokal, perlindungan hak, serta dampaknya terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Studi tahun 2021 berjudul “The Untold Story of Cohabitation” menunjukkan bahwa praktik kohabitasi, atau hidup bersama sebagai pasangan tanpa ikatan perkawinan formal, lebih banyak ditemukan di wilayah Indonesia bagian timur. Kecenderungan ini berkaitan dengan komposisi sosial dan keagamaan di sejumlah daerah, yang mayoritas penduduknya bukan Muslim. Namun, temuan tersebut perlu dibaca secara hati-hati karena tidak serta-merta menggambarkan seluruh wilayah Indonesia ataupun semua kelompok masyarakat.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Kota Manado, Sulawesi Utara. Penelitian mengenai kohabitasi di wilayah ini dilakukan oleh Yulinda Nurul Aini, peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Analisisnya menggunakan data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) yang diselenggarakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Berdasarkan data tersebut, sebanyak 0,6 persen penduduk Kota Manado tercatat melakukan kohabitasi.
Data PK21 juga memperlihatkan karakteristik pasangan yang hidup bersama di Manado. Dari keseluruhan populasi pasangan kohabitasi yang tercatat, 1,9 persen sedang hamil ketika survei dilakukan. Sebanyak 24,3 persen berusia kurang dari 30 tahun, sedangkan 83,7 persen memiliki pendidikan SMA atau lebih rendah. Dari sisi pekerjaan, 11,6 persen tidak bekerja dan 53,5 persen bekerja di sektor informal. Komposisi ini menunjukkan bahwa kohabitasi dapat berkaitan dengan kondisi usia, pendidikan, kehamilan, serta kerentanan ekonomi rumah tangga.
Angka-angka tersebut merupakan temuan berdasarkan wilayah Kota Manado dan data PK21 yang digunakan dalam kajian, bukan estimasi yang mewakili seluruh Indonesia. Perbedaan norma sosial, agama, kondisi ekonomi, akses pendidikan, dan pola pencatatan administrasi antardaerah dapat memengaruhi hasil pengukuran. Karena itu, studi tersebut terutama penting sebagai gambaran kontekstual mengenai praktik kohabitasi di Indonesia bagian timur, sekaligus dasar untuk memahami kebutuhan perempuan dan anak dalam rumah tangga yang berada di luar pola perkawinan formal.
Penelitian Yulinda di Manado menunjukkan bahwa keputusan pasangan untuk tinggal bersama sebelum atau tanpa pernikahan tidak berdiri di atas satu alasan tunggal. Setidaknya, terdapat tiga faktor yang perlu diperhatikan, yaitu beban finansial, kerumitan prosedur perceraian, dan penerimaan sosial. Ketiga faktor tersebut dapat saling berkaitan, meskipun pengaruhnya terhadap setiap pasangan tidak selalu sama. Karena itu, alasan memilih kohabitasi perlu dipahami secara hati-hati, tanpa menganggap bahwa semua pasangan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang identik.
Faktor ekonomi menjadi salah satu pertimbangan penting. Beban finansial yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga dan pernikahan dapat memengaruhi kesiapan pasangan untuk segera menikah. Dalam kondisi tertentu, pasangan mungkin memilih menunda pernikahan dan terlebih dahulu tinggal bersama karena menganggap keputusan tersebut lebih sesuai dengan kemampuan atau keadaan mereka. Penjelasan ini tidak berarti bahwa faktor ekonomi secara otomatis menentukan pilihan setiap pasangan, melainkan menunjukkan bahwa keterbatasan finansial dapat berperan dalam proses pengambilan keputusan.
Alasan kedua berkaitan dengan prosedur perceraian yang dinilai terlalu rumit. Sebagian orang dapat memandang pernikahan sebagai ikatan yang tidak mudah diakhiri apabila hubungan tersebut mengalami masalah. Persepsi mengenai kerumitan proses perceraian itu kemudian berpotensi membuat mereka menghindari ikatan formal dan memilih tinggal bersama. Faktor ini perlu dipahami sebagai pandangan atau pertimbangan yang memengaruhi keputusan, bukan sebagai penilaian bahwa setiap perkawinan pasti berakhir dalam perceraian.
Faktor ketiga adalah penerimaan sosial. Pilihan pasangan tidak hanya dipengaruhi oleh pertimbangan pribadi, tetapi juga oleh sejauh mana lingkungan menerima atau menolak kehidupan bersama tanpa pernikahan. Apabila penolakan sosial dipandang lebih rendah, pilihan tersebut dapat terasa lebih mungkin dilakukan; sebaliknya, penerimaan yang terbatas dapat memengaruhi cara pasangan menentukan langkahnya. Dengan demikian, temuan Yulinda menempatkan lingkungan sosial sebagai salah satu unsur yang ikut membentuk keputusan pasangan, di samping pertimbangan ekonomi dan pandangan terhadap perkawinan.
Menurut Yulinda, perempuan dan anak merupakan pihak yang paling terdampak negatif dari kohabitasi. Dalam aspek ekonomi, ibu dan anak tidak memperoleh jaminan keamanan finansial sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum terkait perceraian. Dalam hubungan kohabitasi, ayah juga tidak memiliki kewajiban hukum yang sama untuk memberikan nafkah. Ketika pasangan berpisah, tidak tersedia kerangka regulasi yang secara khusus mengatur pembagian aset dan keuangan, alimentasi, hak waris, hak asuh anak, serta persoalan lain yang dapat muncul setelah perpisahan.
Dampak kohabitasi juga berkaitan dengan kesehatan dan kondisi psikologis pasangan. Kepuasan hidup dapat menurun, sementara masalah kesehatan mental berpotensi muncul karena minimnya komitmen dan kepercayaan dalam relasi, disertai ketidakpastian mengenai masa depan. Data PK21 menunjukkan bahwa 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik berupa tegur sapa. Sebanyak 0,62 persen menghadapi konflik yang lebih serius, seperti pisah ranjang atau pisah tempat tinggal, sedangkan 0,26 persen mengalami konflik berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Situasi tersebut juga memengaruhi relasi keluarga dan anak yang lahir dari hubungan kohabitasi. Anak dalam kondisi ini cenderung menghadapi gangguan pertumbuhan dan perkembangan, masalah kesehatan, serta persoalan emosional. Ketidakstabilan relasi orang tua dapat menambah kerentanan anak dalam memperoleh pengasuhan dan dukungan yang konsisten.
Selain itu, anak dapat mengalami kebingungan identitas dan merasa tidak diakui akibat stigma serta diskriminasi terhadap status “anak haram”. Perlakuan tersebut bahkan dapat datang dari keluarga sendiri. Akibatnya, anak dapat mengalami kesulitan menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat, terutama ketika status kelahirannya dipandang berbeda atau tidak diterima oleh lingkungan terdekat.







