Jayapura | Rangkaian peristiwa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke, Papua Selatan, bermula pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pada hari itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas bersama jajaran menyosialisasikan rencana penertiban barang-barang terlarang di kamar hunian warga binaan. Sosialisasi tersebut mencakup larangan kepemilikan dan penggunaan telepon genggam ilegal, narkotika, serta berbagai benda lain yang tidak diperbolehkan berada di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Penertiban itu menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan pengawasan terhadap seluruh area hunian. Petugas menyampaikan ketentuan tersebut kepada warga binaan sebagai langkah awal sebelum pelaksanaan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Namun, dalam perkembangan berikutnya, rangkaian tindakan tersebut berkaitan dengan munculnya kericuhan yang kemudian disusul kebakaran di lingkungan lapas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua, Sutarno, menjelaskan bahwa sosialisasi penertiban merupakan bagian awal dari peristiwa yang berujung pada kericuhan dan kebakaran di Lapas Merauke. Menurutnya, langkah pengamanan tidak dilakukan tanpa persiapan. Pihak lapas sebelumnya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas pemadam kebakaran, TNI, dan kepolisian setempat untuk mendukung penanganan apabila terjadi situasi yang memerlukan respons bersama. Koordinasi lintas lembaga tersebut mencakup kesiapan menghadapi gangguan keamanan, pengendalian kondisi di dalam lapas, serta penanganan dampak kebakaran. Keterlibatan berbagai unsur diharapkan membantu memastikan keselamatan warga binaan, petugas, dan masyarakat sekitar, sekaligus menjaga agar proses penanganan berlangsung sesuai kewenangan masing-masing. Informasi mengenai urutan kejadian ini menjadi dasar untuk memahami bahwa insiden tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkembang dari pelaksanaan sosialisasi dan rencana penertiban barang terlarang di area hunian.
Situasi di Lapas Merauke berkembang tidak kondusif pada Jumat, 9 Oktober 2026, setelah adanya penertiban barang terlarang di lingkungan lapas. Sebagian warga binaan disebut tidak menerima arahan yang disampaikan terkait penertiban tersebut. Ketidakpahaman atau penolakan terhadap arahan itu kemudian diikuti dengan berkumpulnya sejumlah warga binaan di dalam lapas.
Perkumpulan tersebut berlangsung ketika suasana mulai memanas. Kondisi yang sebelumnya berkaitan dengan penertiban barang terlarang kemudian berkembang menjadi kericuhan di dalam lingkungan lapas. Dalam peristiwa itu, terjadi pelemparan batu yang menambah gangguan terhadap situasi keamanan. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan penertiban memerlukan penyampaian arahan yang jelas agar dapat dipahami oleh warga binaan.
Kericuhan juga disertai pembakaran yang dilakukan dari arah ruang registrasi. Api kemudian meluas ke area dapur dan lingkungan di sekitarnya. Perkembangan tersebut membuat keadaan di dalam lapas semakin tidak kondusif, terutama karena kericuhan dan kebakaran berlangsung dalam rangkaian peristiwa yang sama.
Rangkaian kejadian itu bermula dari penertiban barang terlarang, berlanjut pada penolakan terhadap arahan, lalu diikuti berkumpulnya warga binaan, pelemparan batu, dan pembakaran. Informasi mengenai peristiwa pada Jumat tersebut menggambarkan perubahan situasi yang berlangsung di dalam Lapas Merauke dari kegiatan penertiban menjadi gangguan keamanan dan kebakaran di beberapa area. Uraian kejadian berfokus pada perkembangan situasi yang terjadi, tanpa menyimpulkan motif, jumlah pihak yang terlibat, ataupun tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Setelah kericuhan dan kebakaran terjadi, petugas lembaga pemasyarakatan segera mengambil langkah penanganan awal untuk mengendalikan situasi. Prioritas utama pada tahap ini adalah memadamkan api serta memastikan keselamatan seluruh penghuni dan petugas di lingkungan lapas. Tindakan dilakukan berdasarkan prosedur penanggulangan bencana yang berlaku, dengan mengutamakan respons cepat, koordinasi, dan pengendalian area.
Pemadaman awal dilakukan menggunakan alat pemadam api ringan atau APAR. Peralatan tersebut digunakan untuk menangani sumber api pada tahap awal sebelum penanganan berikutnya dilakukan sesuai kondisi di lapangan. Petugas yang berada di lokasi berupaya mengarahkan penggunaan APAR secara terukur agar api tidak meluas. Langkah ini menjadi bagian penting dalam respons darurat ketika kebakaran muncul di tengah situasi yang belum sepenuhnya terkendali.
Secara bersamaan, warga binaan dievakuasi dari area yang terdampak menuju titik aman. Evakuasi dilaksanakan dengan memperhatikan arahan petugas dan pengaturan pergerakan agar situasi tidak semakin kacau. Warga binaan diarahkan menjauh dari sumber api serta ditempatkan pada lokasi yang telah ditentukan sebagai bagian dari rencana penanganan keadaan darurat.
Selain titik aman, petugas juga menyiapkan area steril untuk mendukung pengamanan selama proses penanganan berlangsung. Pemisahan area tersebut membantu membatasi akses ke lokasi kejadian dan memberikan ruang bagi petugas untuk bekerja secara lebih terarah. Penempatan warga binaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur penanggulangan bencana, termasuk pengaturan lokasi, pengawasan, dan koordinasi antarpetugas.
Rangkaian tindakan itu menunjukkan bahwa penanganan tidak hanya berfokus pada api, tetapi juga pada pengamanan warga binaan dan pengendalian lingkungan lapas. Pemadaman menggunakan APAR, evakuasi ke titik aman, serta penetapan area steril dilakukan secara berurutan untuk menjaga respons tetap terkoordinasi. Setiap langkah menjadi bagian dari prosedur darurat yang diterapkan petugas setelah kericuhan dan kebakaran terjadi.
Pasca kericuhan dan kebakaran, jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua terus memantau perkembangan penanganan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merauke. Pemantauan dilakukan bersama petugas Lapas Merauke dan melalui koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah setempat. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan kondisi di dalam lapas tetap terkendali, sekaligus mendukung pemulihan keamanan dan ketertiban secara bertahap.
Aparat keamanan turut meninjau blok hunian dan berdialog dengan perwakilan warga binaan. Dialog dilakukan untuk menyerap informasi mengenai situasi terkini, meredam potensi eskalasi, serta membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya menjaga ketenangan. Dalam proses tersebut, petugas juga memastikan pelayanan dasar dan program pembinaan pemasyarakatan tetap berjalan sesuai ketentuan, dengan memperhatikan aspek keamanan bagi warga binaan maupun petugas.
Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 8 Oktober 2026, Lapas Merauke dihuni 564 orang. Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam pemetaan kebutuhan pengamanan, pelayanan, dan pembinaan selama proses pemulihan berlangsung. Ditjenpas Papua akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, memantau perkembangan situasi, serta mengevaluasi setiap langkah penanganan agar tindakan lanjutan dapat dilakukan secara tepat dan terukur.
Setelah rangkaian penanganan dilaksanakan, situasi di Lapas Merauke dilaporkan berhasil ditenangkan. Perwakilan warga binaan juga menyatakan komitmen untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di blok hunian masing-masing. Komitmen tersebut diharapkan memperkuat upaya pemulihan, mencegah terulangnya gangguan, dan mendukung keberlanjutan pelaksanaan tugas pemasyarakatan secara aman, tertib, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

